Memastikan Restorative Justice dan APS Non Litigasi dalam Pidana Medis Akibat Kelalaian Nakes dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

0

Oleh : Dr. dr. Abd. Halim, SpPD.SH.MH.MM

MENCERMATI RUU Kesehatan yang sedang beredar dan juga mungkin juga rancangan yang sedang disusun oleh tim Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang mana saat ini infonya sedang menyusun ulang naskah akademik (NA) dan Draft RUU tersebut.

MAKA perlu adanya tindakan kita untuk memasukkan penyelesaian Restorative Justice dan Penekanan penyelesaian APS non Litigasi dalan kasus tindak pidana akibat kelalaian medis dalam muatan materi atau pasal dalam RUU tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan landasan hukum bagi aparat penegak hukum dengan menggunakan UU Lex Specialis.

Seorang Nakes ataupun dokter dalam menjalankan profesinya dapat mengalami masalah pelanggaran etika dan disiplin profesi maupun tanggung jawab hukum baik hukum pidana, perdata dan administrasi.

Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan.

BACA : Kontipasi Regulasi Virtual Hospital dan Telemedicine: Revisi UU Pradok Sebuah Harapan?

Dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak kelemahan dan ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana mendorong untuk dicari alternatif penyelesaian perkara di luar jalur penal yaitu dengan cara mediasi penal sebagai wujud restorative justice dengan melalui jalur alternative dispute resolution (ADR) atau APS.

Untuk saat ini, landasan hukum Restorative Justice di KHUP belum ada tapi dalam tingkat aturan dibawahnya untuk beberapa kasus pidana ringan dan tuntutan hukuman maksimal 5 tahun bisa dilaksanakan Restorative Justice dengan landasan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, SK Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1692 Tahun 2020 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang mana ada persyaratan dan ketentuan berlaku seperti dalam masing-masing aturan tersebut.

BACA JUGA : Kepala Dinkes Banjarmasin : Joki Vaksin Bisa Dikenakan Sanksi UU Wabah Penyakit Menular

Pada UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tepatnya pada Pasal 5 dengan tegas menyebutkan bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (the living law atau local wisdom). Pada hakikatnya, hakim harus atau wajib menerapkan pendekatan atau konsep Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara karena pendekatan atau konsep Restorative Justice) sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yakni Pancasila, sesuai dengan nilainilai hukum adat dan sesuai pula dengan nilai-nilai agama.

BACA JUGA : Harapan Hukum Kedokteran dan Kesehatan Vs Oligarki Politik dan Finansial

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice, yaitu:

1. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan

2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta

3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban

4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban

6. Tersangka mengganti kerugian korban

7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana Dalam Perkapolri 8 tahun 2021 Pasal 5 dan 6 disebutkan Persyaratan materiil dan formil.

Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: (pasal 5):  

a) tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;

b) tidak berdampak konflik sosial;

c) tidak berpotensi memecah belah bangsa; d) tidak bersifat radikalisme dan separatisme;

e) bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan

f) bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang Pasal 6 ayat 1 :Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:

a) Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan b) Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba Dalam UU Praktek Kedokteran pada Bab Ketentuan Pidana yaitu pasal 75 , 76 dan 79 adanya ancaman pidana denda yang bevariasi antara Rp 50 juta- Rp 150 juta.

BACA JUGA : Mencermati RUU Praktik Kedokteran Usulan Pemerintah

Adapun ancaman pidana kurungan yang awalnya 3 tahun – 5 tahun tapi dengan putusan MK hasil JR pasal tersebut ancaman pidana kurungan dihapuskan. Dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 190 bahwa Nakes dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dan apabila mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 29, dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Dalam UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Ketentuan sanksi Pidana ada pasal 83,84,85 dan 86 dengan sanksi pidana kurungan minimal 3 tahun pada Nakes dengan kelalaian berat mengakibatkan kecatatan berat dan apabila menyebabkan kematian tuntutannya 5 tahun (pasal 84 ayat 1 dan 2).

BACA JUGA : RUU Pendidikan Kedokteran; Harapan Besar Bagi Masyarakat dan Dokter

Adanya hak dari penerima jasa pelayanan dokter seperti dalam UU Pradok pasal 66 ayat (1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Dan ayat (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

BACA JUGA : PBNU Dukung Penuh Pengesahan UU Praktik Kefarmasian

Dan berdasarkan Putusan MA Nomor 42 P/HUM/2021 bahwa Putusan MKDKI dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan pidana dan atau perdata. Penerapan sistem pengadilan pidana konvensional saat ini sepertinya gagal memberikan rasa keadilan yang substansi terutama yang terkait dengan tindak pidana medis karena hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan hak-hak korban diabaikan, masyarakat pun tidak mendapatkan manfaat apa-apa malah terjadi justru menambahi beban negara.

Dihukumnya pelaku dalam kasus tindak pidana medis (dokter), terbukti tidak menyelesaikan masalah, baik bagi pelaku, korban, masyarakat, maupun negara. Bagi pelaku dan korban, penghukuman itu, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun ekonomis, tidak mendatangkan manfaat apa pun, kecuali sekadar pembalasan dendam yang bersifat emosional.

Secara empiris penghukuman itu sama sekali tidak efektif. Korban dan/atau keluarga korban dalam kasus pidana, misalnya, selama proses penanganan masalah, mulai dari pemeriksaan hingga pelaksanaan hukuman (pemenjaraan), yang bisa memakan waktu tahunan dan membuang biaya yang besar. Tindak pidana menurut kaca mata Restorative Justice adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia.

BACA JUGA : Akselerasi Benih Tranformasi Regulasi (Revisi) Praktik Kedokteran dan Dokter Indonesia

Restorative Justice dapat dilaksanakan melalui: Mediasi korban dengan pelanggar; Musyawarah kelompok keluarga; pelayanan di masyarakat yang bersifat pemulihan baik bagi korban maupun pelaku. Konsep Restorative Justice pada dasarnya sederhana. Ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman); namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan.

Bagi Indonesia, ternyata restorative justice bukanlah hal yang baru, mengingat nilai-nilainya telah terinternalisasi dalam kehidupan sosial budaya masyarakat dan sejalan dengan falsafah bangsa Indonesia: Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA : Kontipasi Regulasi Virtual Hospital dan Telemedicine: Revisi UU Pradok Sebuah Harapan?

Oleh sebab itu, kebijakan restorative justice dalam upaya penanggulangan tindak pidana medis selain memiliki prospek yang baik juga dirasakan lebih sesuai dan mudah dilaksanakan dengan metode konstruksi, kodifikasi, dan unifikasi. Kebijakan Restorative Justice dapat diterapkan dalam rangka penanggulangan tindak pidana medis dengan cara nonlitigasi, kuasi litigasi, dan litigasi.

Penerapan kebijakan Restorative Justice yang lebih mengutamakan cara musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarga korban, masyarakat, serta penegak hukum, terbukti lebih “kompatibel” dan bermanfaat bagi semua pihak.

Oleh karena itu, kebijakan Restorative Justice memiliki prospek yang baik untuk diterapkan sebagai solusi komprehensif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana medis pada masa yang akan datang sebagai ius constituendum Tindak pidana medis memiliki karakteristik yang spesifik dan dalam beberapa hal kondisinya berbanding terbalik dengan tindak pidana biasa.

BACA JUGA : RUU Pendidikan Kedokteran; Harapan Besar Bagi Masyarakat dan Dokter

Misalnya, kalau tindak pidana biasa yang dijadikan fokus perhatiannya adalah akibatnya (gevolg), namun pada tindak pidana medis yang dijadikan objek perhatian utamanya adalah sebabnya (causa). Sehingga, apapun yang dilakukan oleh seorang dokter, diukur dari sesuai atau tidaknya tindakan medis tersebut dengan ketentuanketentuan praktik kedokteran, yaitu: standar kompetensi medis, kewenangan medis, standar pelayanan medis, standar prosedur operasional, indikasi medis, informed consent, standar etika kedokteran, disiplin praktik kedokteran, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA : Kewajiban Etik dan Hukum bagi Dokter dalam Menjalankan Praktik Kedokteran dan Aspek Pidananya

Oleh sebab itu, apa pun akibatnya, sepanjang tindakan medis yang dilakukan oleh dokter telah sesuai dengan ketentuan medis tersebut di atas, maka dokter tidak dapat dituntut secara hukum. Tindak pidana medis (criminal malpractice) adalah tindakan medis yang memenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh tenaga medis: 1. Adanya perbuatan/tindakan medis yang bersifat melawan hukum;

2. Dilakukan oleh tenaga medis yang mampu bertanggung jawab;

3. Dilakukan dengan sengaja atau alpa;

4. Tidak ada alasan pemaaf. Dalam RUU Kesehatan OBL pada Pasal 301 (1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan Pelayanan Kesehatan mengadukan secara tertulis kepada konsil kedokteran Indonesia atau konsil masingmasing kelompok Tenaga Kesehatan.

Pada pasal 303 ayat (4) Dalam hal Tenaga Kesehatan sudah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif. Dalam Pasal 307 Setiap Pasien yang dirugikan akibat kesalahan Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Legalitas Praktik Kedokteran Melalui Audio Visual (Telemedicine) Saat Pandemi Covid-19

Pasal 308 Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pasal 309 Pengaduan kepada majelis dalam rangka penegakan disiplin Tenaga Kesehatan dan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 sampai dengan Pasal 308 tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

BACA JUGA : Tinjauan Yuridis; Pemberian Informasi Terkait Rahasia Kedokteran dan Sanksi Pidana

Pada proses penyidikan pada Pasal 423 (1) Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan.

Pejabat pengawas yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat atau daerah pada pasal 420 Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang Kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Wacana Reduksi SIP, Karpet Merah oleh Regulator Menjadi Kenyataan?

Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law (OBL) Tindak Pidana di bidang Kesehatan dapat berupa kelalaian medis, pelanggaran administrasi atau murni tindakan pidana. Ini terlihat pada muatan pasal di pasal 426 sampai pasal 448.

Tindak Pidana yang berkenaan dengan Kelalaian Tindakan tenaga Kesehatan Pasal 436 (1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) atau Pasal 171 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

BACA JUGA : Refleksi HUT IDI ke-71; Regulasi Satu SIP atau Monoloyitas Dokter Berdasar Hukum Kontrak

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 439 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Yang berhubungan dengan STR dan SIP terdapat pada Pasal 440 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dan Pasal 441 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

BACA JUGA : Tinjauan Hukum : Salahkah Dokter dan Tenaga Kesehatan Menolak Merawat Pasien Covid-19?

Pasal 444 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan yang murni kejahatan atau tindak pidana pada Pasal 426 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 427 Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA : Damage Control; Darurat Kematian Dokter dan Nakes Akibat Covid-19

Pasal 428 Setiap orang yang dengan sengaja mengkomersialkan atau memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 429 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 431 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA : Tragedi Kemanusiaan Kematian Dokter di Tengah Wabah Covid-19

Pasal 432 Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kalau kita menganalisa dari regulasi yang ada tentang restorative justice baik dari Perjaksa Agung dan Perkapolri dengan ketentuan dan syarat yang berlaku seperti diutarakan diatas, maka agak sulit diterapkan karena biasanya yang menjadi obyek yang dipermasalahkan adalah kelalaian yang menimbulkan kecatatan berat dan kematian.

BACA JUGA : Kewenangan Klinik dan Kompetensi Dokter Tangani Pasien Covid-19

Maka penguatan RUU Kesehatan pada Pasal 301 (1). Pada pasal 303 ayat (4) dan Pasal 308 harus diperjuangkan dan dijadikan landasan hukum Lex Specialis. Dan Juga harus diharmonisasi dengan RUU KHUP yang sedang masuk prolegnas prioritas. Dalam RUU KUHP Pasal 53 (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Dan dalam Pasal 54 (1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana; b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;

d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

e. cara melakukan Tindak Pidana;

f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;

h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya; dan/atau

k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 132 huruf g RUU KUHP menyatakan bahwa gugurnya perkara pidana kalau telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Demikian tulisan ini semoga bermanfaat sebagai percerahan.(jejakrekam)

Penulis adalah Pendiri Idaman Justitia Law Firm Banjarbaru

Litbang PERDAHUKKI Pusat dan HAMO PERSI Pusat

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/09/memastikan-restorative-justice-dan-aps-non-litigasi-dalam-pidana-medis-akibat-kelalaian-nakes-dalam-ruu-kesehatan-omnibus-law/
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.