PBNU Dukung Penuh Pengesahan UU Praktik Kefarmasian

0

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh disahkannya UU Praktik Kefarmasian pada tahun 2022. Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil menilai UU ini sangat penting dan mendesak, agar praktik kefarmasian memiliki payung hukum.

BRIGJEN Mufti Djusnir apt (Apoteker), mewakili Masyarakat Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) menyerahkan langsung draft RUU tentang Praktik Kefarmasian. Rancangan tersebut telah disusun oleh Tim FIB, diserahkan kepada Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Jumat (4/6/2021).

Tampak hadir pula apt Prof Mahdi Jufri, Presidium FIB (apt Fidi Setyawan, apt Hasan Ismail, apt Makrufik), Drs Karyanto, apt Robby Sondakh dan apt Iswantoro.

BACA: Kurang Diperhatikan, Mahasiswa Farmasi Desak RUU Farmasi Disahkan

Pada saat diskusi, KH Said Aqil Siroj menjelaskan bahwa Tim PBNU nanti akan mengkaji terlebih dahulu. Ada lembaga kesehatan, lembaga hukum yang sekaligus adalah staf khusus Wapres RI. “Semoga dari sini dapat berhasil Insya Allah. Insya Allah kita dukung 100 persen,” tegasnya.

Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan kader-kader di PKB. Said meyakini bahwa masukan dari NU pasti akan didukung.

“Nah ini perlu sinergi dari semua pihak, kepada pemerintah harus kita sampaikan dengan transparan, dengan indah dan konsep yang matang,” tuturnya.

Urgensi dan Mendesak: RUU Praktik Kefarmasian

Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Kefarmasian sebagai pengganti RUU Kefarmasian (Omnibuslaw).

FIB bersikap untuk mengambil alih legal drafter RUU Kefarmasian ini yang merupakan tindak lanjut dari hasil Mukernas III FIB pada Januari 2021 lalu.

“FIB telah membentuk tim Adhoc RUU Praktik Kefarmasian yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Praktik Kefarmasian,” ungkap Ketua Dewan Presidium Nasional FIB, Fidi Setyawan.

BACA JUGA: Fakultas Farmasi Uniska Sambut Kebijakan Kampus Merdeka

Keberadaan UU Praktik Kefarmasian yang memiliki keluasan cakupan praktek kefarmasian akan meningkatkan keselamatan pasien (patient safety) dan juga perlindungan masyarakat akibat penggunaan perbekalan farmasi yang serampangan pada hewan maupun tumbuhan.

Dewan Presidium Nasional FIB, Hasan Ismail menjelaskan saat ini, perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya yang terkait dengan penyusunan undang-undang.

“Hari ini kami melakukan audiensi dengan PBNU untuk mendapatkan dukungan, agar RUU Praktik Kefarmasian dapat disahkan pada tahun 2022 mendatang,” jelasnya.

Birgjen Mufti Djusnir dan Prof Mahdi Jufri juga sepakat, agar RUU Praktik Kefarmasian dapat segera diberlakukan, supaya ada kepastian hukum dalam praktik kefarmasian yang sangat diperlukan dalam proses pengobatan dan menyehatkan masyarakat Indonesia.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.