Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Segera Disidangkan di Pengadilan

0

KASUS tindak pidana penusukan oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin terhadap teman sekolah sudah memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

BERKAS perkara itu telah diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Penyerahan berkas perkara bersama barang bukti dan tersangka dilakukan penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan pihaknya sudah melakukan diversi. Yakni, mempertemukan kedua belah pihak keluarga, namun tidak ada kesepakatan di antara korban dan pelaku.

BACA JUGA : Hampir 5 Bulan Berjalan, Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Belum Naik Sidang

“Kami menerima tahap II  pada Kamis (18/1/2024), sekaligus kami lakukan diversi. Namun hasilnya tidak ada kesepakatan damai dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan,” kata Dimas Purnama Putra kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (25/1/2024).

Menurut dia, berkas akan segera diserahkan ke PN Banjarmasin, “Berkas sudah lengkap, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Dimas.

BACA JUGA : Sesalkan Insiden Berdarah di SMAN 7 Banjarmasin, Kadisdikbud Kalsel Instruksikan Beli Metal Detector

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjadi pelaku penusukan adalah ARR, siswa kelas X-K SMAN 7 Banjarmasin. Sedangkan, korbannya adalah MRN merupakan siswa kelas X-G SMAN 7 Banjarmasin. Peristiwa berdarah di dalam kelas ini terjadi pada Senin (31/7/2023) silam.

Akibat perbuatannya, ABH itu harus berhadapan dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencanaan.

BACA JUGA : Tragedi Penusukan Siswa Di SMAN 7 Banjarmasin Diungkap, Pendekatan Diversi Dan Keadilan Restorasi Diutamakan

Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta. Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.