Kepala Dinkes Banjarmasin : Joki Vaksin Bisa Dikenakan Sanksi UU Wabah Penyakit Menular

0

KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi mencurigai masih ada praktik joki vaksinasi. Ini menyusul laporan dari Puskemas Terminal, Jalan Pramuka RT 19, Komplek Satelit Permai, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

SAAT itu, dr Vita Kartika Rakhma yang menjadi petugas skrining di Puskemas Terminal. Ketika ada hal mencurigakan karena nama penerima vaksin justru berbeda fotonya dengan data KTP yang ada di data.

“Tindakan oknum itu semacam jasa joki vaksinasi di Puskesmas Termina, terjadi pada Rabu (5/1/2022). Ada seseorang yang mengaku bernama Muhammad Amin, namun tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi pertama,” cerita Machli Riyadi kepada jejakrekam.com, Kamis (6/1/2022).

Masih dari laporan petugas vaksinasi Puskemas Terminal, Machli mengungkapkan yang bersangkutan itu justru tetap ngotot untuk divaksin. Karena mencurigkan, petugas Puskemas Terminal terus bertanya.

BACA : 10 Kabupaten/Kota di Kalsel Jadi Sasaran Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Sebab, foto wajah yang ada di KTP berbeda dengan yang bersangkutan. Ketika itu, warga yang datang diminta buka masker. Nah, dari itu, ketahuan gelagat tidak baiknya yang diduga menjadi joki vaksinasi,” kata mantan Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin.

Akibat sudah terbongkar niat busuknya, Machli mengatakan penyuntikan vaksin tidak bisa diberikan. Apalagi, ketika aksi diduga perjokian itu terbongkar, oknum itu keburu pergi. “Dia langsung meninggalkan lokasi karena gelagatnya sudah tercium tenaga kesehatan (nakes) kita,” ucapnya.

Machli meminta agar petugas di puskesmas lebih teliti lagi dengan para calon penerima vaksin belajar dari kejadian di Puskesmas Terminal.

“Masyarakat harus bahwa bervaksin itu membawa manfaat, karnea melindungi secara langsung terhadap potensi terpapar Covid-19. Makanya, penerima vaksin itu harus benar-benar orang yang sesuai data. Sebab, sejauh ini, kami sudah menemukan dugaan perjokian itu secara ilegal,” tutur Sekretaris DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kalimantan Selatan ini.

BACA JUGA : Sediakan Stok 500 Ribu Vaksin, Dinkes Kalsel Sebut Angka Vaksinasi Lampaui Target Nasional

Dari informasi terbaru diketahui joki vaksinasi itu bernama Gazali Rahman (29 tahun), warga Kebun Bunga usai diamankan Polsek Banjarmasin Timur. Dari pengakuannya, Gazali mengaku mendapat upah Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu sekali menjadi joki vaksin. Upah itu diberikan oleh orang yang tidak mau divaksin karena hanya ingin memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi yang kini menjadi dokumen penting. Khususnya, untuk berurusan dengan layanan publik hingga keperluan penerbangan.

“Kami minta masyarakat untuk tidak melakukan hal semacam itu. Sebab, bisa diancam dengan UU Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1984,” tegas Machli.

Mengenai angka cakupan vaksinasi di Banjarmasin, Machli menyebut hingga akhir tahun 2021 lalu sudah tercapai 79 persen. “Cakupan vaksinasi di Banjarmasin melebihi target nasional,” pungkas Machli.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.