Surati Gubernur, Tim Pemeriksa Daerah DKPP Dukung Langkah Bawaslu Kalsel soal Madun

0

SIKAP Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkesan cuek dan tak mengindahkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun alias Madun, berbuah surat.

BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan resmi melayangkan surat usai menghelat rapat pleno menindaklanjuti rekomendasi KASN yang menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Madun akibat sikap tak netral akibat berkampanye untuk Partai Golkar pada acara Job Fair dan Tasyukuran HUT ke-59  SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023) lalu.

“Kami sudah berkirim surat ke Pemprov Kalsel meminta informasi terkait tindak lanjut rekomendasi KASN. Dasar hukumnya adalah Pasal 97 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono kepada jejakrekam.com, Jumat (26/1/2024).

Dia menjelaskan pada Pasal 97 UU Pemilu huruf e poin 5 dalam tugas Bawaslu Provinsi ditegaskan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU (Pemilu).

BACA : Telusuri Aksi Tak Netral Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun, Bawaslu Langsung Bentuk Tim

“Sebab, KASN sudah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel. Setelah bersurat ke Pemprov Kalsel, kamu segera berkoordinasi dengan KASN terkait masalah itu, karena masih ada tanggung jawab bagi Bawslu Kalsel,” kata mantan wartawan ini.

Aries menyebut dalam surat Bawaslu Kalsel ke Pemprov Kalsel yang ditujukan ke Gubernur Sahbirin Noor berisi menanyakan kembali atas tindaklanjut dari rekomendasi KASN terhadap pejabat yang dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.

Senada itu, anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono mengatakan sikap lembaganya melayangkan surat resmi ke Pemprov Kalsel merupakan tindaklanjuti atas rekomendasi KASN dalam surat bernomor: R-4788/NK.01.00/12/2023 perihal Pelanggaran Netralitas ASN.

BACA JUGA : Kadisdibud Kalsel Belum Disanksi, Guru Besar ULM Sebut Preseden Buruk Penegakan Hukum Pemilu

Dalam surat diteken oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto mengurai dalil dan temuan hingga rekomendasi pemberian sanksi kepada Muhammadun sebagai pejabat Pemprov Kalsel dan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Selatan Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP), Erna Kasypiah mendukung langkah yang diambil oleh Bawaslu Provinsi Kalsel dengan melayangkan surat resmi ke Gubernur Kalsel.

“Tindakan Bawaslu Kalsel mempertanyakan dengan menyurati ke Gubernur Kalsel itu sangat tepat sekali , sebab Bawaslu itu memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap putusan itu,” ucap mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel ini.

BACA JUGA : Penuhi Unsur Melawan Hukum, Guru Besar ULM Saran Kepala Disdikbud Kalsel Digugat ke Pengadilan

Bagi Erna Kasypiah, menjadi kewajiban Bawaslu Provinsi Kalsel menindaklanjuti temuan dan berbuah rekomendasi ke KASN dan berujung adanya penetapan hukuman sanksi disiplin berat kepada Madun, pejabat yang dinilai terbukti melanggar netralitas.

“Jelas, Bawaslu Kalsel masih punya tanggung jawab untuk itu. Jadi, wajib harus menyurati Gubernur Kalsel sebagai atasan dari pejabat yang dikenakan sanksi oleh KASN,” kata mantan Direktur LK3 Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.