Sekelumit Kisah Sumiati, Pemimpin Perempuan Adat Pantai Mangkiling yang Jaga Hutan Meratus

0

SOROT mata Sumiati, perempuan berusia 65 tahun itu berbinar kala menceritakan semua apa yang dilakukannya dulu saat masih menjadi Pembakal (Kepala Desa) Pantai Mangkiling, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

SUARANYA tenang, pembawaannya lugas, terlihat jelas ia bersemangat hari itu. Ia bercerita banyak tentang apa yang mereka hadapi di pegunungan Meratus. Termasuk pembalakan liar yang menjadi momok buat mereka.

Sore itu, Sumiati tengah bersantai bersama keluarganya di halaman teras rumahnya. Dia sudah tak muda lagi, seperti perjuangannya 39 tahun lalu mengusir perusahaan kayu dari tanah ulayatnya.

“Kami menjaga hutan lindung ini. Di dalamnya ada hutan adat dan hutan keramat. Orang Dayak di sini sangat menghormati dan menjaga bentangan pegunungan Meratus ini,” ceritanya kepada jejakrekam.com, Minggu (15/1/2022).

Keluar dari pintu kamarnya, Sumiati memegang dokumen yang disimpannya berpuluh tahun itu. Setiap lembar yang dibuka, dia memperlihatkan hasil temuan yang membabat habis hutan di Gunung Sigaling, hingga merambat ke Balai (Dusun) Pantai Mangkiling.

BACA : Gagas Objek Wisata Pantai Mangkiling, Cara Pemuda Pegunungan Meratus Lawan Eksploitasi Hutan

Bersama masyarakat Dayak, aktivis lingkungan, LBH, wartawan dan Walhi Kalimantan Selatan, mereka berhasil mengusir perusahan HPH PT Daya Sakti di tahun 1986.

Sumiati menjadi pembakal di Dusun Pantai Mangkiling selama dua periode, sejak tahun 1982 hingga 1999. Memulai kepemimpinannya di usia yang sangat muda, 25 tahun. Ia adalah pembakal pertama perempuan. “Satu periodenya saat itu delapan tahun, maka 17 tahun memimpin desa,” sahutnya.

Dulu, kata Sumiati, ada sekitar 400 warga Dayak (Bukit) Meratus yang bermukim di Balai Pantai Mangkiling. Kebanyakan adalah yang lahir dan tumbuh besar di pedalaman pegunungan Meratus.

Selama menjadi pembakal, Sumiati lebih sering melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat. Katanya, dengan cara seperti itu warga dapat mempercayainya. Termasuk hal-hal yang berhubungan dengan tanah ulayat. “Karena mereka telah mengamanahi dan mempercayai saya, saya berupaya seperti itu,” ujarnya.

BACA JUGA : Siap Lawan, Tokoh Dayak Loksado Wanti-Wanti Jangan Tambang Pegunungan Meratus

Karena tidak lulusan sekolah dasar, Sumiati mengaku, pendidikannya didapat selama menjabat sebagai pembakal. Belajar baca huruf, ia peroleh dari kerabat sekitar yang selalu mendorong dan mengajarkannya, bagaimana membuat sebuah laporan.

Sepanjang tahun 2010-2013, Sumiati mencatat dan mendokumentasikan setiap pembalakan liar yang terjadi di Dusun Papagaran, Desa Patikalain, Kabupaten HST, yang juga merabat ke kawasan hutan di Dusun Pantai Mangkiling. “Tahun 2013, terjadi kembali banjir bandang. Namun tidak sebesar di tahun 2021, tepatnya 14 Januari.”

Pasca-banjir bandang terjadi, kata Sumiati, beberapa material tanah dari tebing gunung mulai menutupi akses jalan warga Dayak Meratus. Ada empat titik longsor di sepanjang Desa Pasting dan Desa Kindingan, yaitu dua titik longsor di Desa Datar Ajab, dan terdapat juga di wilayah pedalaman, longsoran tebing gunung di bagian kiri yang menutup sungai Kapiyau sepanjang 50 meter dengan lebar 25 meter di Dusun Pantai Mangkiling, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.

BACA JUGA : ULM Buka Jalur Khusus Bagi Warga Pegunungan Meratus

Ada cerita pilu yang meninggalkan luka mendalam bagi warga Dayak Meratus di balik kejadian longsor yaitu satu keluarga tertimbun tanah longsor. “Satu anak selamat yang masih kecil (bungsu), sementara ayah dan ibunya serta saudara kandung lainnya tewas tertimbun tanah,” bebernya.

Padahal, cerita Sumiati, peringatan tentang ancaman banjir yang melanda sudah sering sekali mereka sampaikan kepada para pembalak liar. “Karena tutupan lahan atau hutan kita, mulai habis. Selalu warga Dayak yang di gunung sana disalahkan para oknum yang bermain dalam kasus illegal logging ini. Padahal, warga memiliki adatnya sendiri untuk menebang hutan untuk berladang,” tegasnya.

Dokumentasi aksi Sumiati terhadap perlawanan pembalakan liar di Dusun Pantai Mangkiling dan dusun lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). (Foto Rahim Arza)

Berdasarkan data citra satelit milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST. Selama 3 tahun terakhir, ada penurunan tutupan lahan sebanyak 23 persen. Sementara tahun 2018, tutupan lahan masih di angka 61 persen. Pada 2020, tutupan lahan hanya tersisa 38 persen saja.

BACA JUGA : Kunjungi Pegunungan Meratus, Pemuda Muhammadiyah Minta Pemkab HST Sediakan Mobil Operasional Dakwah

Sumiati menjelaskan, masyarakat suku Dayak dalam kawasan Balai Adat Pantai Mangkiling memiliki tanah ulayat merupakan hutan adat dan hutan keramat yang mencakup empat wilayah puncak gunung yaitu Gunung Manjuhur, Gunung Kahut, Gunung Periuk dan Gunung Baang. “Empat wilayah ini kawasan yang kami hormati kepada leluhur-leluhur di sini.”

Saat itu, Sumiati meminta Kasman (Anak Bungsu) dan Sahrani (Keponakan) bersama sekelompok warga lainnya untuk meninjau langsung dari Gunung Baang menuju lembah Halawanin, adalah kawasan hutan adat yang diduga tempat illegal logging terjadi.

“Ternyata benar, mereka menemukan kayu berdiameter raksaya yang sudah dipotong, apalagi itu kayu-kayu jenis Meranti, Keruing dan Damar,” tegasnya.

BACA JUGA : Pertahankan Pegunungan Meratus dari Tambang dan Sawit!

Membawa dokumen, Sumiati bersama pembakal, camat dan tokoh adat di pegunungan Meratus berkumpul untuk bermusyawarah terkait pembalakan liar terhadap hutan adat Dayak Meratus, pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.

Pada Maret, dia bersama Walhi Kalsel, Peradi DPC Martapura-Banjarbaru, serta aktivis lingkungan lainnya juga mendatangi ruang DPRD HST untuk mempertanyakan komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan Meratus.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono mengakui kelengkapan data illegal logging itu dimiliki oleh sosok perempuan Dayak Meratus, Sumiati. Kata dia, pendampingan masyarakat dayak Meratus bersama Walhi Kalsel telah berlangsung lama.

“Kalau datanya yang lengkap itu memang di tempat Ibu Sum. Bahkan sampai di bagian administrasinya pun beliau memilik. Waktu di Jakarta, beliau pun banyak bertemu orang penting di sana,” ucap Kisworo.

BACA JUGA : BPKP Kalsel Ungkap 23 IPPKH Belum Tangani Rehabilitasi Lahan Kritis Senilai Rp 536 Miliar

Menurutnya, sosok pejuang-pejuang perempuan dahulu tidak terinventarisir karena tidak dimunculkan ketokohannya. Karena kepentingan besar juga selalu berperan dalam menutupi kasus-kasus tersebut.

Untuk menjaga kawasan hutan, Kisworo pun menegaskan betapa pentingnya mendorong Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pelindungan nyata bagi warga Dayak di pegunungan Meratus. Sampai sekarang, kata dia, negara belum mengakui masyarakat adat, hingga selalu menjadi korban adalah masyarakat kecil di pedalaman Meratus. “Selalu yang dituduh dan ditangkap, masyarakat kecil yang sebagai supir (pengangkut kayu) atau penebang pohonnya itu,” ujarnya.

Harusnya, kata Kisworo, memberantas kasus illegal logging ini dari hilirnya yaitu menangkap cukong (kepala perusahaan), entah juga peran dibaliknya seperti aparat yang bermain di sana.

“Kami desak itu berantas dari hilirnya, tangkap cukong yang bermain beserta pelindungnya seperti oknum aparat TNI/Polri. Atau elit politik yang terlibat dalam kasus illegal logging,” tegasnya.

BACA JUGA : Latih 30 Relawan, Walhi Kalsel Bantu 6 Desa di Hantakan Operasikan 11 Alat EWS Bencana

Selama tidak diberantas hilir­nya, menurutnya selalu berjalan pelaku-pelaku di hulunya seperti masyarakat kecil yang menebang pohon di kawasan Meratus. “Maka dari itu, terpenting yang pertama diakuinya masyarakat hukum adat untuk menjaga hutan Meratus. Itu bentuk negara menjalankan konstitusi,” katanya.

Kedua, kata Kisworo, pihaknya selalu mendorong untuk menciptakan pemberdayaan ekonomi sebagai mata pencaharian masyarakat Dayak di pedalaman Meratus. “Pastinya, mata pencaharian yang ramah lingkungan, tentu berkelanjutan dan berkeadilan. Bukan menebang pohon,” ucap Kisworo.

Pihak Walhi, kata Kisworo selalu menawarkan konsep wilayah kelola rakyat (WKR) yaitu tata kuasa (legalitas), tata kelola (adat), tata produksi (pertanian/perkebunan) dan tata konsumsi (ekonomi).

“Tata kuasa itu, berhubungan dengan legalitas tanah yang dikelola masyarakat adat. Jangan sampai ada rakyat yang hidup ilegal di tanah negeri ini,” jelasnya.

BACA JUGA : Korban Banjir Menang di Pengadilan, Walhi Minta Gubernur Kalsel Segera Laksanakan Perintah PTUN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HST, Muhammad Yani melihat adanya mafia perdagangan dari sektor kehutanan yang bermain selama ini di kawasan pegunungan Meratus, dengan kondisi itu perlu mendorong kesadaran dari warga pedalamannya.

“Saat inikan banyak mafia perdagangan seperti karet, sawit dan kayu, itukan ada pemodalnya. Jadi yang terpenting adanya penyadaran dulu di masyarakat,” kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup HST itu.

Menurut Yani, tidaklah sulit jika ada kemauan bersama dari masyarakat Dayak Meratus untuk berkembang dalam sektor perekonomian. Lewat penanaman kopi, buah-buahan dan jenis tumbuhan lainnya, kata dia, dapat ditingkatkan kesejahteraannya.

“Kalau kita menebang pohonkan, itu bukan penyelesaian untuk sejahtera bagi warganya. Kita perlu penyadaran untuk kita semua, maka dari itu kita mesti menyayangi hutan dan menanam pohon,” katanya.

BACA JUGA : Nonbar A Forest of Fortune, Walhi Ungkap Kalsel Sudah Darurat Bencana Ekologis

Bagi Yani, sosok perempuan seperti Sumiati di masyarakat adat sangat memotivasi agar hutan di Kalimantan terjaga, terlebih dengan konsistennya. “Dari dokumentasi yang dimiliki Ibu Sumiati itu akan kami pelajari nanti,” ungkap Yani.

Kapolsek Hantakan Ipda Lukas Wahyu Aji Setyanto merespon kegiatan pembalakkan liar atau illegal logging yang terjadi di wilayah pegunungan Meratus. Di Hantakan, kata dia, terdapat 12 desa di antaranya wilayah merupakan kawasan hutan yang masih asri dan lebat.

“Mungkinlah jika memandangnya terkait penebangan pohon di kawasan hutan saat ini adalah mata pencaharian warga di sekitar. Jadi sulit juga jika dihentikan,” kata Lukas.

Namun, Lukas juga melihat kesadaran masyarakatnya cukup tinggi akan resiko atas penebangan pohon tersebut. Hanya saja, menurutnya sebagian orang yang masih memanfaatkan kayu di gunung untuk diperjualnya. “Disebut tidak ada penebangan pohon, juga tidak bisa dikatakan begitu. Mungkin yang jauh di hutan, tepatnya di pegunungan sana. Ada terjadi penebangan, kita tidak melihatnya langsung. Jika ada yang melaporkan, kami siap menertibkannya.”

BACA JUGA : Konflik Agraria, Rakyat Selalu Kalah, Walhi Kalsel Desak Pemerintah Usut Perusak Lingkungan

Lukas menyebut, pembalakkan liar saat ini tidak sebesar dan semassif dulu. Kasus pembalakkan liar yang dilakukan oleh warga, menurutnya harus bijak menyikapi persoalan ini bersama pemerintah daerah.

“Ibaratnya jua, kita arahkan jangan kayu-kayu seperti pohon ulin, meranti dan sebagainya. Itukan 10-20 tahun lebih bisa tumbuh besar, kalaunya kayu sengonkan cepat tumbuh sekali tanam. Tetap ikuti hukum yang berlaku,” jelas Lukas.

Itupun, Lukas menyampaikan harus melewati prosedural yang berlaku dalam aturan hukumnya. “Harus melihat kayunya seperti apa, kemudian surat izinnya apakah ada. Lalu, apa itu wilayah kawasan produksi atau tidak.”

Dari Polsek Hantakan, kata Lukas, pihaknya siap menertibkan bagi warga yang berpotensi dalam penebangan pohon secara massif maka tindakkan hukum segera dilakukan. “Jika ada pelanggaran hukum di hutan, kami menindaknya,” tegasnya.

BACA JUGA : Hanya Simbol Kedaulatan Rakyat, Demokrasi Indonesia Kini ‘Dibajak’ Oligarki

Di mata masyarakat perempuan dayak Meratus, Katui, adalah perempuan dari isteri kepala adat balai Haraan, Desa Tiranggang, Hinas Kiri, Kabupaten HST itu memandang sosok Sumiati yang kekeuh dalam memperjuangkan dan menyelematkan kawasan hutan. Ia juga saksi di mana PT Daya Sakti membalak habis hutan di wilayahnya, yang beralasan ingin membuka jalan untuk warga tetapi nyatanya merusak.

“Ya, ibu Sumiati itu keluarga juga di sebelah gunung sana. Ia membantu warga di sini untuk mengusir perusahaan,” ungkap Katui.

Dari Gunung Sigaling, kata Katui, merambat ke desa-desa sekitarnya hingga ke Mangkiling sana. Sehingga, kata dia, sosok Sumiati yang getol menyuarakan dapat diselamatkan kawasan hutan yang tersisa ini.

BACA JUGA : Oligarki Kian Kuat Picu Konflik Sosial, Para Pakar di Dunia Suarakan Keprihatinan Bersama

Senada dengan itu, Julak Maribut yang merupakan tokoh adat Desa Kiyu menjaga dan penyelematan kawasan hutan di pegunungan Meratus. Kata pria kelahiran 1919 itu mengaku sebagai saksi dari perjuangan sosok Sumiati yang gigih melawan perusahaan HPH, dan bersamaan itu juga menjabat sebagai kepala desa.

“Tahun 1982 itu, perjanjiannya seperti ini. Saat kami warga Dayak Meratus hendak menanam sesuatu di gunung, maka pihak perusahaan juga ingin katanya menanam cokelat di Gunung Sigaling. Tiba-tiba, mereka malah membuka atau melebarkan jalan. Membabat hutan-hutan di sekitar itu,” ujarnya.

Setelah perusahaan HPH membabat hutan di Gunung Sigaling, kata Julak Maribut, pihaknya akan menjanjikan jalan perkampungan untuk warga, sekolah, serta rumah-rumah yang akan dibangun namun tak kunjung terealisasi.

BACA JUGA : Enam Titik Wilayah Banjir Bandang Terparah, Cerita Perjuangan Relawan di Pegunungan Meratus

Bersama Sumiati, Julak Maribut mengusir PT Daya Saksi dengan bukti-bukti pembabatan hutan yang kini hanya tersisa. Dulu, kata dia, hutan Meratus masih asri dan lebat dengan pohon-pohon besar seperti Kariwaya, Meranti dan sebagainya. “Tahun 1960, baru dibangun permukiman di Desa Kiyu ini. Masyarakat dayak Meratus masih tentram sebelum dimasuki perusahaan HPH itu,” katanya.

Dari cerita semua itu, Sumiati mengaku tidak menyalahkan warga sekitar namun lebih mengecam kepada cukong atau pemodalnya yang membuat kawasan hutan adat semakin terancam. Kata dia, oknum aparat yang membekengi dibalik kasus illegal logging ini juga perlu diberantas.

Sehingga, Sumiati pun berpesan bahwa tersisanya hutan adat di pegunungan Meratus kini mesti dijaga dengan baik-baik, dan jauh dari pembalakan liar kembali. Sebab, kata dia, menjaga hutan sama halnya menjaga adat istiadat dari leluhur terdahulu. “Pastinya, kami bukan merusak. Kami menjaga hutan Meratus, ada adat dan ada aturannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

***

Liputan/produksi ini menjadi bagian dari program training dan hibah Story Grant: Mengembangkan Ruang Aman Keberagaman di Media oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang terlaksana atas dukungan International Media Support (IMS).

Pencarian populer:Gadis dayak meratus foto,https://jejakrekam com/2022/03/18/sekelumit-kisah-sumiati-pemimpin-perempuan-adat-pantai-mangkiling-yang-jaga-hutan-meratus/
Penulis Rahim Arza
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.