Korban Banjir Menang di Pengadilan, Walhi Minta Gubernur Kalsel Segera Laksanakan Perintah PTUN

0

DIREKTUR Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, meminta Gubernur Kalsel agar segera melaksanakan putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem informasi kebencanaan, khususnya terkait banjir.

CAK Kis -sapaan Kisworo- menyampaikan hal ini usai PTUN Banjarmasin menyatakan Gubernur/Pemprov Kalsel melanggar hukum atas abainya pemerintah mendeteksi peringatan dini bencana banjir Kalsel 2021. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim, pada Rabu (29/9/2021).

“Kalau sudah ada putusan majelis hakim, maka wajib bagi Gubernur Kalsel selaku tergugat untuk melaksanakannya. Hal ini penting agar pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahannya dalam menjamjn keselamatan rakyat, khususnya dari ancaman bencana,” tegas Cak Kis.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Gugatan Class Action Korban Banjir Kalsel, Pazri: Ini Kemenangan Rakyat

Selain meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di daerah, majelis hakim juga meminta pemprov juga diminta memasang, memelihara, dan mengontrol peralatan early warning system (EWS) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalsel.

BACA JUGA: Babak Baru Sidang Gugatan Banjir Kalsel: Pakar Soroti Cara Pemprov Tangani Bencana

Tak cuma itu, pemprov juga diminta mengoptimalisasi media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Di sisi lain, Cak Kis memang mengakui bahwa pihaknya menyayangkan bahwa gugatan warga tidak sepenuhnya dikabulkan hakim. Namun demikian, ia menyebut kemenangan kecil ini merupakan hal positif dan harus dihormati.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak, khusus tim hukum yang telah berjuang melalui jalur hukum.

“Terima kasih kawan-kawan kuasa hukum dan para korban banjir yang mau menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di PTUN Banjarmasin,” tandasnya.

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.