Tuntut Keadilan, Korban Perkosaan Pecatan Polisi VDPS Resmi Ajukan Gugatan ke PN Banjarmasin

0

KORBAN perkosaan pecatan polisi, VDPS resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (16/3/2022).

GUGATAN mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bjm. Hal ini sejalan dengan pepatah Romawi, Fiat Justitia Ruat Caelum bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Kuasa hukum VDPS, Muhamad Pazri mengatakan gugatan ini diajukan sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku BT, pecatan polisi dari Polresta Banjarmasin.

BACA : Bayu Tamtomo Resmi Dipecat, Perwakilan Mahasiswa : Kami Puas Kapolres Bertindak Sesuai Janji

“Gugatan ini diajukan ke pengadilan, sebab VDPS mengalami trauma berat atas kejadian tersebut dan mengharuskan rutin berobat ke dokter psikiater dan meminum obat. Hingga sampai saat ini, VDPS masih dalam pengobatan rawat jalan dengan biaya pengobatan sendiri,” kata Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin kepada jejakrekam.com, Kamis (18/3/2022).

BACA JUGA : Senasib Polisi Pemerkosa, Polda Kalsel : 5 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Bisa Dipecat!

Menurut Pazri, atas kejadian tersebut juga menimbulkan kerugian materiil yang ditanggung oleh VDPS. Mulai dari biaya pengobatan ke dokter psikiater dan biaya obat yang harus ditebus dengan biaya sendiri.

“Gugatan ini diajukan sebagai bentuk refleksi untuk mencari keadilan, karena belum adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) pidana oleh jaksa,” kata doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.