Ditresnarkoba Polda Kalsel Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

0

SABU seberat 7,3 kilogram, yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional, kembali diungkap Subdit II Direktorat Narkotika Polda Kalsel.

MESKI sabu tersebut terbungkus dengan kemasan teh merek cina, pihak kepolisian masih mendeteksi apakah barang haram tersebut bagian dari jaringan Fredy Pratama.

Selain sabu, petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 4.560 butir warna ungu, logo UPS dengan berat bersih 1,8 kilogram, dan juga serbuk ekstasi dengan berat bersih 152,80 gram, pada 3 Februari 2024 lalu.

Menggunakan informasi database sientific investigasi dari aplikasi Berdasi, petugas melakukan penyelidikan terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika.

BACA: Kendalikan Peredaran Narkoba dari Thailand, Jaringan Bandar Internasional Fredy Pratama Rapi

Petugas sempat melakukan upaya paksa penghentian sepeda motor yang dikendarai oleh
AIN (19 tahun), di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

AIN diketahui warga Jalan Gerilya, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Dia diamankan bersama teman perempuannya berinisial HNA (19 tahun), warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Timur, Kota Banjarmasin.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku petugas menemukan
satu buah tas ransel warna hitam biru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh keduanya, dengan disaksikan oleh warga, ditemukan 7 paket besar sabu, dan 3 bungkus besar berisi pil ekstasi,” katanya saat pres rilis, Rabu (7/2/2024).

Ketika ditanya apakah jaringan ini merupakan sindikat Fredy Pratama alias Miming, karena barang haram tersebut terbungkus kemasan teh merek Cina.

BACA JUGA: Dicegat di Hotel, Bawa Paket Sabu 35 Kilogram, Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Diringkus

Kelana belum berani memastikan hal itu, sebab kasus ini masih terus didalami guna mencari tahu siapa bos dari dua kurir ini. “Yang pasti ini jaringan internasional. Diduga dari Malaysia masuk ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, lalu ke Kalsel. Apakah ada kitanya dengan jaringan Fredy Pratama masih kami dalami,” paparnya.

Terungkapnya kasus ini jika dihitung 1 kilo sabu dihargai Rp 1 miliar, maka ada sekitar Rp miliar milyar duit yang diselamatkan. Sementara, ekstasi jika 1 butir dihargai Rp 500 ribu, maka duit yang diselamatkan sebanyak Rp 2 miliar lebih.

“Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.

Berani berurusan dengan narkotika, kedua tersangka harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, undang-undang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.