Oknum Guru Bejat di Batola Cabuli Siswinya Berakhir di Penjara

0

AKSI amoral dilakoni oknum guru terhadap siswinya di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.

CERITA kasus asusila ini berawal ketika HL (16 tahun, salah satu siswi di SMAdi Kabupaten Batola. Dia dinasihati oleh orangtuanya agar menjaga jarak dengan oknum guru berinisial IN (28 tahun) pada Minggu (10/12/2023) lalu.

Tak terima dengan nasihat itu, HL lantas meninggalkan rumah. Dia meminta IN menjemput di depan komplek rumahnya. Ketika itu IN membawa HL ke sebuah hotel di bilangan Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin.

HL ketika itu mengaku sakit kepala. Kemudian, IN memberikan obat yang membuat HL mengantuk dan tertidur. Di momen ini, aksi bejat dilakukan terhadap siswa kelas 1 SMA tersebut. Penolakan sempat dilakukan HL, namun dirinya tidak berdaya.

BACA : Modus Bawa Jalan-Jalan di Kecamatan Jaro, 2 Remaja Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Aksi kedua dilakukan IN ketika HL dibawa ke rumah adik sepupunya. Ketika itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Di situlah perbuatan bejat keduanya, ketahuan karena ditemukan alat kontrasepsi oleh sepupunya.

Aksi bejat itu akhirnya dilaporkan oleh keluarga HL pada Senin (22/1/2024). Mendapat laporan itu, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya, pada Kamis (1/2/2024). IN diamankan petugas.

BACA JUGA : Setubuhi Remaja Bawah Umur, Pria 39 Tahun Diamankan Polisi

Panit 1 Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung mengatakan, selain menahan pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dua lembar bill hotel, 1 buah plastik berwarna merah dan putih yang diduga robekan kemasan alat kontrasepsi.

Kemudian, 1 lembar baju kemeja tangan panjang berwarna abu-abu, 1 lembar celana jeans panjang berwarna biru, 1 lembar celana dalam berwarna jingga muda dan 1 lembar bra dalam berwarna jingga tua.

“Tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan. Tersangka dititipkan di rumah tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel,” kata Iptu Felly Manurung kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA : Gegara Nonton Film Porno, Remaja Bawah Umur Setubuhi Bocah Ingusan

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.