IKN Dan Masa Depan Rakyat Kalimantan (1)

0

Oleh : Subhan Syarief

POLEMIK Ibukota Negara (IKN) semakin meningkat. Pro dan kontra yang berkembang di ranah politik membuat terjadi keriuhan yang seolah tak kunjung reda. Bahkan ujungnya beralih ke persoalan yang terlihat diarahkan kepada  hal berbau ‘SARA’ akibat dari ‘terkhilaf kata’ salah satu pihak yang mengkritisi hal keberadaan IKN.

LEPAS dari hal tersebut memang ada hal yang cukup menarik bila bijak, cermat dan cerdas dalam melihat berbagai aspek terkait rencana IKN ini. Akan tetapi pokok intinya adalah apa sebenarnya manfaat IKN bagi masa depan warga Kalimantan.

Kalimantan adalah salah satu Pulau Kaya dengan berbagai SDA. Bahkan sampai dengan saat ini masa depan Indonesia sangatlah tergantung dengan kekayaan SDA yang di kandung oleh Pulau ini. Bila dikuak hitungan nya maka tak kurang dari 30 % kekayaan atau pendapatan Negara berasal dari mengeksploitasi berbagai SDA di Pulau ini.

Dahulu Mantan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di kurun tahun 2013 saat membuka Regional Business Meeting 2013 Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Banjarmasin di Samarinda, menyatakan “Pulau Kalimantan merupakan pulau ketiga terbesar di dunia setelah Greenland, Papua termasuk Papua New Guinea dan Kalimantan di urutan ketiga. Semua sumber daya alam tersedia di Kalimantan,” dan ini yang menyebabkan bumi Kalimantan menjadi magnet untuk dilirik, di eksploitasi dan bahkan dikuasai.

BACA: Ibukota Baru Bernama Nusantara

Akan tetapi sayangnya ungkapan tersebut tidaklah menyadarkan para pihak yang ada di Kalimantan untuk bisa berpikir, bersikap dan bertindak lebih baik atau bahkan untuk ber mawas diri pun seolah tak dilakukan. Dan akibat nya semua hasil kekayaan tersebut tidaklah bisa dinikmati ‘merata’ oleh penduduk asli dan warga yang menetap pulau ini. Semua telah terbukti hanya mampu memakmurkan segelintir pihak saja. Pihak Penguasa dan Pengusaha berikut jaringan nya lah yang menjadi ‘penikmat’ hasil kekayaan dari bumi Kalimantan.

Tak kurang dari puluhan bahkan ratusan orang kaya, bahkan konglomerat Indonesia dan Asing pun pendapatan utamanya adalah dari mengeruk kekayaan alam Kalimantan. Parahnya tak jarang tokoh bahkan para ‘penguasa’ di daerah Kalimantan pun ikut serta menikmati kekayaan tersebut sehingga berujung tak lagi terlalu peduli hal masa depan rakyat Kalimantan sendiri yang mestinya diperjuangkan untuk bisa makmur sejahtera. Buktinya dengan kekayaan alam yang dimiliki Kalimantan tapi anehnya masih banyak rakyat miskin dan papa dan bahkan setiap tahun semakin bertambah jumlahnya. Tentu ini sangat lah aneh dan dasarnya tak masuk dalam akal sehat.

BACA JUGA : Sambut IKN, Bupati Tabalong Ingatkan Semua Elemen Jangan Sekadar jadi Penonton

Sejatinya pengalaman yang selalu ‘terulang’ ini dapatlah ‘menyadarkan’ semua pihak yang ada di Kalimantan, wabil khusus warga dan tokoh tokoh asli Kalimantan bahwa Kalimantan yang sangatlah ‘kaya raya’ pasti akan selalu di incar oleh para pihak yang berkepentingan untuk melakukan ekspansi dari segi bisnis ekonomi.

Bahkan tak menutup kemungkinan bisa saja ada ‘pihak-pihak’ ataupun ‘kelompok’ yang ingin selalu menguasai berbagai aset SDA, lahan dan apapun yang bisa menguntungkan dari bumi Kalimantan melalui berbagai cara, termasuk tak jarang melalui ‘pemaksaan’ berkedok kepentingan negara atau memanfaatkan ‘kekuasaan’ untuk menguasai Kalimantan dan kemudian mengeruk keuntungan di Bumi Kalimantan.

Kondisi fakta yang telah terjadi bila dikaitkan dengan IKN akan sangat menarik untuk dikupas. Kupasan sekilas dan tak terlalu mendalampun akan membuat kita bertanya-tanya. Ya, terutama terkait bagaimana masa depan Kalimantan, wabil khusus warga Kalimantan dengan di jadikan lokasi IKN baru yang bergelar Nusantara tersebut ada di Kalimantan. Apakah nanti akan bisa membuat warga Kalimantan membaik alias makin makmur sejahtera ataukah hanya menjadi penonton yang hanya sekedar hidup seadanya ataukah juga menjadi penderita akibat ‘perubahan ekologis’  seperti yang dari dulu sampai dengan saat ini terjadi.

BACA JUGA : Jangan Jadi Penonton, IKN di Kaltim Harus Dimanfaatkan Maksimal oleh Kalsel

IKN membutuhkan biaya pembangunan yang tidaklah sedikit bahkan bisa mencapai Ratusan Triliun bahkan bisa Ribuan Trilyun, ini bila dikaitkan dengan luasan area yang dibutuhkan. Bahkan Presiden Jokowi di pernah menyampaikan biaya IKN adalah minimal sekitar 500 Triliun. Dan bila dibandingkan dengan total hutang Indonesia sejak dahulu sampai sekarang yang sudah mencapai tak kurang dari 5.000 Triliun maka biaya membangun IKN mencapai kurang lebih sekitar 10 % dari Hutang tersebut. Tentu ini sebuah jumlah yang luar biasa.

Berdasarkan draf RUU IKN, IKN di Kaltim meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 hektar. Luas tersebut terdiri dari kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektar, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN. Selanjutnya ada kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektare.

BACA JUGA : Jadi Daerah Penyangga IKN, Tabalong Punya Lahan 3.000 Hektare untuk Kawasan Industri

Sedangkan batas-batas wilayah ibu kota baru diuraikan, pada bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Kemudian bagian barat, berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun bagian  utara IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebelah Timur-nya berbatasan dengan Selat Makassar.

BACA: Persiapan Pembentukan SDGs Center Kalsel, Sebuah Kesiapan dalam Menyambut IKN

Selanjutnya berdasarkan Draf UU IKN tersebut di nyatakan bahwa hal pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber ; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dikatakan juga bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme tersebut berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan / atau sumber lain yang sah.

Dalam hal ini terlihat jelas bahwa UU IKN telah menekankan hal pembiayaan yang super jumbo tersebut bisa saja di dapatkan dari pembiayaan model apapun sepanjang peraturan perundangan ada dan bisa dibuat ataupun disesuaikan dengan kepentingan tersebut.

BACA JUGA: Menyongsong IKN, Komisi III Dukung Pembangunan Pintu Gerbang di Ujung Tabalong

Artinya bila sumber dana dari ‘berutang’ ataupun melalui ‘mengadaikan’ misal saja aset aset lahan yang mengandung SDA yang ada di Kalimantan maka itu diperbolehkan sepanjang peraturan perundangan nya ada dan bisa di buat atau dipersiapkan untuk menunjang keinginan tersebut. Dan untuk membuat aturan tersebut maka cukup mereka mereka yang ada di pusat pemerintahan saja untuk menjalankannya sedangkan publik atau warga Kalimantan sendiri tidaklah mampu berbuat banyak dan bahkan tidaklah bisa terlibat atau dilibatkan.

Mengapa? karena alasannya semua sudah tersosialisasi kan kepada perwakilan warga Kalimantan dan juga sudah ada perwakilan melalui baik itu DPR ataupun DPD dan juga cukup tokoh tokoh masyarakat yang ‘direstui’ oleh pemerintah pusat. Yaa, mereka semua lah yang dianggap telah cukup sebagai perwakilan rakyat pulau Kalimantan.

Kembali kepersoalan masa depan Kalimantan terkorelasi dengan IKN ini. Ada baiknya dicoba cermati dalam 3 (tiga) kondisi. Kondisi pertama, kondisi Pra pembangunan IKN.  Pada kondisi ini adalah terkait dengan kondisi eksisting awal kawasan. Tepatnya hal Kondisi lingkungan dari kawasan IKN tersebut dan juga hal lingkungan yang ada di kawasan Kalimantan.

BACA JUGA : Jadi Penyangga IKN, Pemkab Tanbu Tawarkan Kerja Sama ke Penajam Paser Utara

Biaya yang besar yang diperlukan dalam membangun infrastruktur IKN tidaklah mudah untuk didapatkan. Bahkan sinyal mengutamakan peran swasta dalam bentuk investasi atau bermodal pola KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) sangatlah menguat dikedepankan. Lalu apa yang mungkin bisa dilakukan dalam mengait dana dari para investor tersebut. Salah satunya bisa saja dengan memberikan kompensasi hal ‘daya tarik’ pengelolaan kawasan berpotensi yang ada di Kalimantan.

Artinya bangunkan IKN dan kemudian mereka diberikan hak untuk memilih apa yang mau diambil  atau dikelola di aspek SDA yang dimiliki Kalimantan. Ini adalah hal mendasar yang akan sulit ditolak oleh para pebisnis kakap. Mengapa ? Karena Kalimantan adalah kaya SDA jadi akan selalu di incar dan di perebutkan. Sepanjang Pemerintah mendukung dan melindungi para Pengusaha tersebut maka dipastikan mereka akan berlomba tertarik ikut serta membiayai pembangunan infrastruktur IKN.

BACA JUGA : Dampak Budaya Pemindahan Ibukota Negara

Bila ini yang terjadi maka patutlah untuk dicermati dan diteliti jangan sampai dampak kerusakan lingkungan akan semakin menjadi jadi terjadi di Bumi Kalimantan. Dan tentu yang paling berbahaya lainnya adalah artinya akan semakin banyak lahan lahan dan aset potensi SDA dikuasai oleh investor yang dipastikan tak hanya dari Indonesia. Bahkan ada kemungkinan yang akan menanamkan investasi terbesar nya adalah dari negara asing.

Dalam hal ini maka artinya IKN hanyalah membuat masalah baru bagi kepentingan masa depan rakyat Kalimantan kedepan. Para generasi penerus Kalimantan akan menjadi tamu di kampung nya sendiri alias tak memiliki hak atas lahan, tanah dan berbagai sumber daya yang ada di bumi Kalimantan.

BACA JUGA : Kalsel Pintu Gerbang Ibukota Negara, Intakindo Tingkatkan Kualitas Keahlian Anggota

Jadi ada 2 (dua) aspek yang mesti dilihat dan dicermati oleh rakyat Kalimantan pada kondisi Pra Pembangunan IKN ini, hal kemungkinan terjadinya perubahan ‘Furniture Lingkungan’ yang bisa berdampak memperparah kerusakan lingkungan dan juga hal penguasaan atau pengalihan atas aset SDA berikut lahan lahan di segenap pelosok Kalimantan.

Bila ini dibiarkan bebas dikuasai oleh pihak swasta Asing, Aseng dan juga para konglomerat negeri maka dipastikan persoalan kesejahteraan masyarakat Kalimantan akan semakin sulit diharapkan.

BACA: IKN Baru, Subhan Syarief : Mari Fokus Manfaatkan SDA Kalimantan untuk Warga Kita

Padahal seandainya saja Pemerintah dalam membangun IKN mau menempatkan kepentingan masyarakat Kalimantan yang lebih diutamakan maka skema model sewa lahan yang dimiliki warga disana untuk kemudian diperhitungkan sebagai ‘modal’ masyarakat dalam pembangunan kawasan IKN yang akan selalu berkembang meningkat. Dan dengan model ini pastilah akan bisa memakmurkan masyarakat kawasan tersebut. Karena mereka tak kehilangan aset lahan nya tapi tetap memiliki kemanfaatan atau hasil jangka panjang yang pada periode tertentu akan selalu meningkat atas lahan tersebut.

BACA JUGA : Tinjau Perbatasan Kaltim-Kalsel, Supian HK Ingin Pintu Gerbang ke Ibukota Negara Dipermak

Sayangnya saat ini kawasan lahan IKN tersebut sudah diburu dan dibeli para ‘tuan tanah’ dan para pemodal untuk nanti dilepas kembali kepihak entah Pemerintah ataupun pihak swasta yang akan membangun infrastruktur di kawasan tersebut. Dan tentu dengan harga yang puluhan kali lipat naik dari harga awal mereka membelinya. Jadi dalam hal ini maka dipastikan masyarakat pemilik awal lahan akan tak banyak mendapatkan manfaat. Manfaat baik jangka pendek dan jangka panjang.

Dalam hal ini, terlihat bahwa Pemerintah tidak lah terlalu peduli dalam hal menjaga kepentingan masa depan warga pemilik lahan kawasan IKN tersebut. Tak punya konsep penanganan lahan yang dapat memberikan kemanfaatan jangka panjang bagi warga di kawasan IKN tersebut.

Akhirnya kita bisa lihat dan rasakan sejak dahulu sampai sekarang Pemerintah tidaklah terlalu menganggap penting hal masa depan warga Kalimantan dalam perlindungan terhadap aset lahan yang mereka miliki. Dan kemanfaatan jangka panjang yang harusnya bisa mereka dapatkan. (jejakrekam/bersambung)



Penulis adalah Doktor Hukum Konstruksi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Arsitek Senior Ikatan Arisitek Indonesia (IAI) Kalsel / Pemerhati Perkotaan

Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.