KUR dan Prakerja Modal Bertahan di Saat Pandemi Covid-19
DIREKTUR riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disertai dengan Kartu Prakerja merupakan kombinasi yang melengkapi untuk penciptaan lapangan kerja.
“MASALAH yang dihadapi KUR di tengah pandemi adalah demand-nya yang terbatas, dan saya kira ini menjadi suatu kombinasi yang sangat bagus nanti dengan Kartu Prakerja, karena Kartu Prakerja, sesuai hasil survei, itu tingkat wirausahanya meningkat,” ujar Piter di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis.
Piter menjelaskan penyaluran KUR sangat dibutuhkan untuk menggerakan kinerja perekonomian, terutama bagi pelaku usaha dengan skala mikro yang membutuhkan permodalan untuk bertahan dalam kondisi pandemi Covid-19. “Pemerintah ingin membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan cara meningkatkan sisi supply kredit. Dengan upaya antara lain peningkatan plafon KUR, kemudian suku bunganya diturunkan. Ini harapannya bisa membantu UMKM,” kata Piter.
BACA: Pemerintah Terapkan Subsidi Bunga KUR 3 Persen, Bank Kalsel…
Di sisi lain, Piter mengatakan program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusiar (SDM) dapat memperbaiki daya saing pekerja, serta mampu memenuhi persyaratan pekerja bagi kebutuhan industri yang makin kompetitif.
Namun, Ia menggarisbawahi, program tersebut masih membutuhkan proses evaluasi dan perbaikan agar pelaksanaannya makin sempurna dan makin efektif untuk memberikan dampak kepada perbaikan skill para pekerja.
“Sebelum ada program yang terbukti lebih baik, kartu prakerja sangat layak untuk dilanjutkan. Sebagai peneliti saya tentu saja percaya dan bersandar kepada hasil-hasil penelitian yang dilakukan secara benar,” tambah Piter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah terus memaksimalkan peran KUR untuk membantu UMKM bertahan saat pandemi Covid-19. “KUR sekaligus untuk meningkatkan produktivitas UMKM agar bisa naik kelas dan go digital. Selain subsidi bunga KUR sebesar 3 persen, pemerintah juga memberikan kebijakan penundaan angsuran pokok KUR dan relaksasi ketentuan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan limit plafon KUR yang diberikan kepada penerima KUR terdampak pandemi Covid-19,” imbuhnya. (jejakrekam)