Terima Uang Rp 10 Miliar, Babah; Paman Gembong Narkoba Fredy Pratama Terancam Dimiskinkan
KEJAKSAAN Negeri Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama Satria Gunawan alias Babah.
PENYERAHANAN berkas perkara dan tersangka Satria Gunawan alias Babah oleh Kejari Banjarmasin, karena terbelit kasus gembong narkoba internasional Fredy Pratama, Selasa (6/2/2024).
Babah sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 137 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Indah Laila mengatakan dalam perkara TPPU dan narkotika, Babah menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama. Saat ini, Fredy Pratama alias Miming masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA : Tangani TPPU Ayah Gembong Narkoba Internasional, Kejagung Tunjuk Jaksa Paris Manalu
“Rekening tersebut dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap di antaranya, LS, TW, AS, YH, YA,” kata Indah Laila kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (6/2/2024).
Menurut Indah Laila, mereka menggunakan rekening melalui transfer ataupun secara tunai, di mana SG menggunakan rekening atas nama pribadinya rekening anak-anaknya yang dikuasai atau atas perintah Babah.
“Tujuannya untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang,” ucap Indah Laila. “Uang-uang ini jumlahnya sekitar Rp 10 miliar yang berhasil dilacak melalui PPATK dan lainnya,” katanya lagi.
BACA JUGA : Dijerat Pasal Berlapis, Papah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Diancam 20 Tahun Bui
Sementara barang bukti yang diterima oleh Kejari Banjarmasin bertindak sebagai penuntut umum berupa sertifikat atau surat 46 bidang tanah. Tanah-tanah tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Termasuk, barang bukti lainnya berupa 46 bidang tanah lainnya, 2 bidang tanah dan bangunan, 1 buku paspor, 3 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Panin, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 6 bundel rekening koran Bank Mandiri dan 6 bundel rekening koran Bank Panin.
“Total aset yang disita kurang lebih sebanyak Rp 55 miliar lebih. Selebihnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan segala syarat formil materiil dan dakwaan dalam tempo 20 hari. Kemudian, segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk disidangkan,” paparnya.
BACA JUGA : Buru ‘Escobar Indonesia’, Bareskrim Polri Dan Polda Kalsel Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sementara itu, jaksa dari Kejagung RI, Paris Manalu menambahkan terkait jaringan Fredy Pratama kasusnya terus berjalan, saat ini perkara yang sudah dilimpahkan ke persidangan sudah 10 berkas perkara.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari-Kejari daerah masing-masing. Di antaranya 1 orang tersangka dilimpahkan ke Kejari Jogjakarta, 4 orang tersangka ke Kejari Makassar, 1 orang tersangka ke Kejari Surabaya. Kemudian, 2 orang tersangka ke Kejari Malang, kemudian Lian Silas dan Satria Gunawan alias Babah ke Kejari Banjarmasin
“Sampai saat ini yang bisa kami lalukan penelusuran peredaran uang sebesar Rp 10,5 triliun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, karena berdasarkan informasi, ada penangkapan lagi di Lampung yang merupakan jaringan Fredy Pratama,” papar Paris Manalu.
BACA JUGA : Perbuatan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Alias Miming Coreng Nama Baik Warga Tionghoa Kalsel
Jaksa yang menangani beberapa kasus besar tersebut menambahkan, Kejaksaan Agung sangat mendukung pemberantasan TPPU dan inilah bagian cara kejaksaan guna memutus rantai peredaran narkotika.
“Selama ini, kita hanya menghukum para pelaku saja. Dengan cara ini kita miskinkan semua bandar, sehingga mereka tidak ada lagi keinginan untuk melakukan jual beli narkotika,” imbuh Paris Manalu.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/02/06/terima-uang-rp-10-miliar-babah-paman-gembong-narkoba-fredy-pratama-terancam-dimiskinkan/