SIKAPI polemik kebijakan pengalihan atau migrasi kepesertaan BPJS Kesehatan ke Lambung Mangkurat Medical Center (LMMC), ada sejumlah jawaban diungkap pihak Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
WAKIL Rektor I Bidang Akademik ULM, Dr Iwan Aflanie berdalih kebijakan migrasi kepesertaan BPJS ke LMMC demi memberikan layanan pendidikan dan kesehatan terbaik bagi mahasiswa di kampus.
“Tentu sangat baik jika layanan bidang kesehatan itu diberikan di lingkungan kampus. Jadi, posisi LMMC yang ada di kampus Banjarmasin dan Banjarbaru bisa dioptimalkan,” kata Iwan Aflanie kepada jejakrekam.com, Selasa (7/2/2024).
Dia menyebut saat ini banyak kepesertaan BPJS mahasiswa ULM itu tersebar di berbagai tempat. Seperti di Banua Anam (Hulu Sungai), Kotabaru, Marabahan dan lainnya.
“Praktis, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam layanan kesehatan peserta BPJS masing-masing di daerah asal para mahasiswa,” ucap Iwan.
BACA : Sudah Makan Korban, BEM ULM Pertanyakan Kebijakan Rektorat Soal Migrasi BPJS Ke LMMC
Mantan Dekan Fakultas Kedokteran ULM mengatakan atas dasar itu, sejak 2023 diterbitkan kebijakan yang mengharuskan mahasiswa baru untuk kepesertaan BPJS atau fasilitas kesehatan dialihkan atau migrasi ke LMMC, demi memudahkan layanan terintegrasi bagi mahasiswa di ULM.
Iwan menegaskan kebijakan migrasi kesepertaan BPJS ke LMMC tidak diwajibkan bagi mahasiswa pascasarjana (S2), doktoral (S3) dan spesialis, misalkan hanya kuliah pada akhir pekan Sabtu dan Minggu di kampus.
“Mereka tidak wajib untuk memindahkan FKTP-nya ke LMMC, kenapa? Karena kami tahu sebagian besar waktunya berada di daerah asal. Jelas, berbeda dengan mahasiswa yang berasal dari Papua, Maluku, Kalteng yang notabene sehari-harinya berada di Banjarmasin atau di Banjarbaru,” papar dokter spesialis forensik dan medikolegal ini.
Sementara, menurut Iwan, syarat kepesertaan BPJS berdasar kartu keluarga yang mengikuti orangtua. Misalkan, mahasiswa ULM yang berada di Palangka Raya, kalau berada di luar kota maka otomatis FKTP melayaninya berada di luar kota.
BACA JUGA: Kebijakan Migrasi BPJS ke LMMC Jadi Syarat KRS bagi Mahasiswa ULM Picu Polemik
“Akhirnya, tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan. Jelas hal itu tidak maksimal, walau dia sakit bisa ke rumah sakit, tetapi proses pengurusan administrasi BPJS harus ke daerah asal. Justru dengan adanya layanan integrasi LMMC memudahkan mahasiswa,” papar Iwan.
Lantas mengapa kebijakan migrasi kepesertaan BPJS Kesehatan ke LMMC terkait dengan administrasi akses ke kartu rencana studi (KRS)? Mantan Ketua IDI Banjarmasin mengatakan ada beberapa skema ditawarkan bagi mahasiswa ULM. Yakni, wajib migrasi, tetap dan opsi pilihan lainnya.
“Kami mengajak mahasiswa untuk bergabung membangun ULM, salah satunya memanfaatkan FKTP dengan membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui LLMC. Makanya dibuatkan portal KRS, bagi yang belum bergabung atau migrasi sebelum mengisi KRS,” tutur Iwan.
BACA JUGA : Polemik Migrasi BPJS ke MMLC Direspons Rektorat ULM, UKT Mahasiswa Bisa Dicicil
Iwan beralasan ketika mahasiswa belum bisa mengakses ke portal akademik ULM guna mengisi KRS bagi yang belum migrasi ke faskes ULM, sebenarnya tidak ada masalah.
“Bagi yang tidak bisa bergabung atau belum bisa mengisi KRS misalkan, bisa by pas by user sebenarnya. Masalah ini sudah kami jelaskan ke perwakilan mahasiswa melalui BEM, dan mereka sudah memahami,” klaim Iwan.
Masih kata Iwan, ada beberapa poin dalam kebijakan itu. Yakni, mahasiswa bisa mengisi KRS tanpa harus melalui kepesertaan BPJS Kesehatan di LMMC atau bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : Kini Berstatus PTN-BLU, ULM Bisa Bangun RS dan Naik Lagi ke Level PTN-BH
“Kami mengimbau bagi yang belum jadi peserta, bisa segera mendaftar ke BPJS Kesehatan, supaya selama perkuliahan mendapat jaminan asuransi kesehatan. Misalkan, mahasiswa dari keluarga tidak mampu berarti harus mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau pembayaran asuransi kesehaatn melalui dana daerah (PABD), bisa mengisi KRS tanpa harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Berbeda dengan jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, kami minta segera migrasi ke LLMC,” beber Iwan.
Berikutnya, menurut dia, mahasiswa yang masuk dalam segmen pembayaran melalui dana APBN, mahasiswa yang punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pihak keluarga tetap diberi kesempatan.
BACA JUGA : Resmi Sandang Status BLU, Dicari Figur Rektor ULM Ke depan Bervisi Entrepreneurship
“Begitu pula, mahasiswa yang menjalankan pertukaran mahasiswa merdeka belajar di luar Banjarmasin dan Banjarbaru. Nah ini juga tidak bisa dilayani LMMC. Ada pula mahasiswa yang hanya menunggu sidang ujian akhir skripsi, juga tidak perlu migrasi. Sedangkan, bagi mahasiswa yang memiliki penyakit kronis dan sudah dilayani dokter praktik sebelumnya. Nah, itu pula tidak perlu (migrasi) ke LMMC,” paparnya.
Iwan mengatakan opsi berikutnya bagi mahasiswa yang bekerja sebagai dokter, perawat dan administrasi di klinik tempat dia bekerja serta mahasiswa profesi, spesialis, S2 dan S3 ULM yang mana kuliahnya itu hanya di akhir pekan juga tidak diharuskan migrasi layanan faskes ke LMMC.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/02/07/sikapi-polemik-migrasi-bpjs-kesehatan-ke-lmmc-terkait-krs-ulm-tawarkan-sejumlah-opsi/