Aturan Batas Waktu Pindah Pemilih Diduga Jadi Modus Kecurangan, Simak Penjelasan KPU Kalsel
TANGGAL 7 Februari 2024 pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas waktu terakhir untuk mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
TERKAIT hal ini, salah satu pengamat sosial kemasyarakatan yang identitasnya tidak mau ditulis menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdapat 3.149 rumah sakit di Indonesia, dengan total pasien rawat inap 2,9 juta orang.
Maka dari itu, ada dikhawatirkan akan ada ratusan ribu suara, bahkan jutaan hak suara yang tak bisa disalurkan. “Ini karena pindah pemilih, wajib H-7 harus melaporkan, dan saat ini sudah berakhir,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Rabu (7/2/2024).
Para pasien dan keluarga yang menunggu di rumah sakit, dikhawatirkan tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Ini alan menjadi celah dalam kecurangan pemilu nanti.
BACA: KPU Kalsel Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 3 Juta Pemilih
Pengamat ini menyebutkan, di Kalimantan Selatan saja mungkin ada ribuan pasien, bahkan lebih. “Kalau pemilu sebelumnya, H-1 di data oleh PPS terdekat di Rumah Sakit. Tapi kali ini tidak, masyarakat harus aktif sendiri untuk melaporkan diri, dan di perparah dengan batas waktu H-7,” keluhnya.
“Siapapun yang bisa me up ini ke pihak-pihak terkait dan berwenang, mohon sangat untuk bisa di perjuangkan dan dikawal, sebab aturan ini bakal jadi modus kecurangan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab. Yuk mari kawal pemilu,” pintanya.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kalsel, Arief Muhyar mengatakan, KPU secara kelembagaan baik itu KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota setelah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga membuka layanan pindah pemilih. “Ada 9 alasan yang dijadikan untuk dasar mereka pindah memilih,” ujarnya.
“Proses pindah memilih ini sendiri ada yang sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 yang lalu. Ini tidak bisa lagi, seperti mahasiswa yang sedang studi di luar,” ungkapnya.
“Di Kalsel, Alhamdulillah sampai tanggal 15 Januari 2024 banyak mahasiswa yang mengurus pindah memilih ini, karena mereka pada hari H itu tidak berada di alamat domisili sesuai e-KTPnya,” ujarnya.
Kemudian ada lagi 4 alasan yang sudah dibuka layanannya, untuk pindah memilih sampai dengan H-7. “Kita memberikan atau membuka layanan bagi pemilih yang pindah memilih dengan 4 alasan. Pertama karena sedang tugas domisilinya pada saat hari pemungutan suara. Kemudian ada pemilih yang tempatnya itu terjadi bencana alam, itu proses pindah pemilihnya sesuai dengan regulasi yang saat ini berlaku itu H-7,” terangnya.
“Selanjutnya pemilih menjadi tahanan di Lapas atau di rutan. Terakhir pemilih yang menjadi pasien di rumah sakit atau di fasilitas kesehatan,” ucapnya.
BACA JUGA: Khawatir Dikomersilkan, Data 3 Juta Pemilih Pemilu 2024 di KPU Kalsel Ikut Dibobol
Disampaikannya, bagi pemilih yang sakit, mereka cukup menyampaikan fhotocopy atau e-KTP atau juga ada dokumen pendukung. “Kalau dia sedang studi, maka ada keterangan sedang studi, kalau dia sedang bertugas harus ada surat tugas,” tegasnya.
“Memang pasien tidak mungkin datang ke KPU, yang pasti melalui keluarganya yang menyampaikan ke KPPS atau KPU. Bahwasanya keluarganya ini akan stand by di RS, atau menjalani perawatan di RS sampai dengan hari H-nya,” ungkapnya.
“Sesuai dengan regulasi yang ada saat ini, memang pelayanan pindah memilih ini sampai dengan H-7. Karena pertimbangannya terkait dengan ketersedian jumlah logistik yang ada di TPS. Jadi kalau kita sudah H-7 ini, memastikan TPS mana yang masih ada alokasi untuk pemilih pindahan, kita memastikan mereka mendapatkan surat suara,” terangnya.
“Kemudian juga kami ingin data pemilih pindahan ini terdata dalam data di TPS. Jadi TPS tersebut terdaftar pemilih tambahannya sekian orang. Ini memastikan juga mereka di situ mendapatkan hak pilihnya bisa digunakan, dan juga surat suaranya terakomodir, jadi proses ini kami tidak bisa memfasilitasi apabila kurang dari H-7,” imbuhnya.(jejakrekam)