Hubungan Kerja Dokter dan Perawat dalam Perspektif Hukum Kesehatan untuk Pelayanan Pasien

0

Oleh :  Dr dr Abd. Halim, SpPD SH MH MM

PEMBAHASAN masalah ini menjadi menarik setelah pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Senayan, Jakarta.

DALAM pernyataan Menkes BGS menegaskan bahwa sejak dulu dan sampai sekarang bahwa perawat dan dokter berbeda kasta. Bahkan, perawat hampir disamakan dengan asisten rumah tangga (pembantu).

Hubungan dokter-perawat adalah satu bentuk hubungan interaksi yang telah cukup lama dikenal ketika memberikan pelayanan kepada pasien. Perspektif yang berbeda dalam memandang pasien, dalam praktiknya menyebabkan munculnya hambatan-hambatan teknik dalam melakukan suatu korelasi dalam pelayanan kesehatan.

Hambatan dalam hubungan antara dokter dan perawat sering dijumpai pada tingkat profesional dan institusional. Perbedaan status dan kekuasaan tetap menjadi sumber utama ketidaksesuaian hubungan tersebut.

BACA : Penuhi SDM Nakes, Fakultas Kedokteran ULM Buka 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis

Inti sesungguhnya dari konflik perawat dan dokter terletak pada perbedaan sikap profesional mereka terhadap pasien dan cara berkomunikasi di antara keduanya. Kadang-kadang kecacatan atau kematian terjadi karena komunikasi yang kurang baik.

Masyarakat awam sering memandang profesi perawat sebagai profesi yang hanya membantu dokter. Pandangan ini terbentuk bisa dikarenakan masyarakat melihat kegiatan keperawatan di rumah sakit dimulai saat mengganti sprei, memandikan pasien, menyuapi pasien, membantu kebutuhan buang air kecil dan buang air besar adalah tindakan sehai-hari yang biasa dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga. Sedangkan untuk kegiatan memberi obat dilakukan perawat setelah mendapat instruksi dari dokter.

BACA JUGA : Cetak 1.978 Dokter, Fakultas Kedokteran ULM Luluskan 3 Dokter Spesialis Penyakit Dalam Terbaik

Kenyataan ini sungguh ironis. Ini mengingat dokter dan perawat adalah tenaga kesehatan yang berperan penting dalam upaya melayani dan melindungi kepentingan pasien dan masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan kesehatan.

Regulasi Topuksi Dokter dan Perawat dalam Pelayanan Kesehatan Perseorangan

Hubungan dokter dan perawat dalam pemberian asuhan kesehatan kepada pasien merupakan hubungan kemitraan (partnership) yang lebih mengikat. Di mana, seharusnya terjadi harmonisasi tugas, peran dan tanggung jawab dan sistem yang terbuka.

Sebagaimana American Medical Association (AMA), 1994, menyebutkan kolaborasi yang terjadi antara dokter dan perawat dimana mereka merencanakan dan praktik bersama sebagai kolega, bekerja saling ketergantungan dalam batasan-batasan lingkup praktek mereka dengan berbagai nilai-nilai yang saling mengakui dan menghargai terhadap setiap orang yang berkontribusi untuk merawat individu, keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA : Bergaji Rp 20 Juta per Bulan, Dibuka Lowongan bagi Perawat-Bidan Bekerja ke Jepang

Dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 Pasal 4  disebutkan ada dua jenis perawat terdiri yaitu perawat profesi; dan perawat vokasi (1).  Perawat profesi terdiri atas: ners dan ners spesialis (2).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Dalam belied ini ditegaskan bahwa tugas perawat sebagai;

a. pemberi Asuhan Keperawatan; b. penyuluh dan konselor bagi Klien; c. pengelola Pelayanan Keperawatan; d. peneliti Keperawatan; e. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau f. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu (Pasal 16).

BACA JUGA : Bekali Kompetensi Keperawatan, 400 Perawat Kamar Bedah se-Kalsel Ikut Seminar

Kewenangan perawat, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2014 dan Pasal 17 PMK 26 Tahun 2019; Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan,

Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik; b. menetapkan diagnosis Keperawatan; c. merencanakan tindakan Keperawatan; d. melaksanakan tindakan Keperawatan; e. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan; f. melakukan rujukan; g. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi; h. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; i. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan j. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.

BACA JUGA : Lama Terbengkalai, Hotel A Diisukan Bakal Disulap Jadi Rumah Sakit Modern?

Kemudian, Pasal 27, tugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dilaksanakan berdasarkan: a. pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya; atau b. dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.

Pasal 28 disebutkan bahwa pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dapat berupa pelimpahan wewenang delegatif atau mandat. dan harus dilakukan secara tertulis. 

Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan tenaga medis yang melimpahkan wewenang. Dan pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.

BACA JUGA : Berkunjung ke Kalsel, Menkes RI Tepis Rumor Rumah Sakit Jadikan Covid-19 Lahan Bisnis

Pelimpahan wewenang secara delegatif hanya dapat diberikan kepada Perawat Profesi atau Perawat Vokasi terlatih. Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis (ayat 1) dilakukan sesuai dengan kompetensinya. Dalam PMK Nomor 26 Tahun 2019, Pasal 28 pada ayat (7) jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara mandat meliputi tindakan: a. memberikan terapi parenteral;  b. menjahit luka; dan c. tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi perawat.

Berikutnya pada Pasal 28 ayat (8) jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara delegatif meliputi tindakan: a. memasang infus; b. menyuntik; c. imunisasi dasar; dan d. tindakan medis lainnya yang dilakukan sesuai dengan kompetensi perawat.

BACA JUGA : Awal Pandemi Covid-19, Ternyata Jumlah Penduduk Banjarmasin Justru Menyusut

Adapun dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 35 ayat (1) bahwa dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda register (STR) mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.

Yakni, terdiri atas : a. mewawancarai pasien; b. memeriksa fisik dan mental pasien; c. menentukan pemeriksaan penunjang; d. menegakkan diagnosis; e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; g. menulis resep obat dan alat kesehatan; h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Kesimpulan

Hubungan dokter dan perawat dalam pemberian asuhan kesehatan kepada pasien merupakan hubungan kemitraan (partnership) yang lebih mengikat, di mana seharusnya terjadi harmonisasi tugas, peran, tanggung jawab serta sistem yang terbuka.

Terdapat dua jenis hubungan dokter-perawat yaitu hubungan delegasi dan hubungan rujukan. Dalam hubungan rujukan, perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengan keputusannya sendiri sesuai dengan kondisi-kondisi yang tertera pada PMK Nomor 26 Tahun 2019.

BACA JUGA : Jadi Penyakit Biasa Tapi Tetap Waspada, Kalsel Menuju Transisi Endemi Covid-19

Tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, terdapat tiga bentuk hukum yaitu hukum perdata, pidana dan administrasi. Di mana, dalam hukum tersebut memiliki ketentuan masing-masing sesuai dengan jenis tindakan yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang tenaga kesehatan.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua BHP2A IDI Wilayah Kalsel

Pengurus Pusat PERDAHUKKI

Wakil Ketua Litbang SDM Kompartemen HAMO Persi Pusat

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/06/hubungan-kerja-dokter-dan-perawat-dalam-perspektif-hukum-kesehatan-untuk-pelayanan-pasien/
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.