Dikenakan Pasal Berlapis, 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pembuang Bayi di Sungai
POLRES kotabaru menetapkan NER (24) sebagai tersangka kasus dugaan pembungan bayi laki-laki ke sungai hingga meninggal dunia.
“ATAS perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis sejumlah pasal dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartato beserta Kabaq Ops dan kasat Reskrim Kotabaru saat kegiatan jumpa pers, Rabu (24/1/2024).
Kapolres merincikan kronologi penemuan bayi ini. Menurut dia, saat itu Rabu (17/1/2024) di Jalan Patmaraga Kelurahan Kotabaru Tengah tepatnya di dalam sungai saksi bernama Naufal melihat sesosok bayi di aliran sungai.
BACA : Polres Kotabaru Ungkap Kasus Pencurian Pupuk dan Senpi Rakitan
Tanpa pikir panjang, iapun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah bernama Endang Kurniawan. Setelah mengecek ke lokasi memang benar bahwa ada sesosok bayi di sungai tersebut.
“Endang bergegas menyambangi Pos Damkar dan langsung menghubungi pihak Kotabaru,” ucap Tri.
Setelah olah TKP dan penyelidikan , lanjut dia, petugas menemukan selaput ari-ari yang tersangkut di batu tepatnya di dapur sebuah rumah. “Awalnya pelaku yang diduga membuang bayi sempat berbelit-belit ketika dimintai keterangan oleh Polwan,” urainya.
BACA JUGA : Miliki Sabu, Pria Asal Sulawesi Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru
Untuk memastikan yang bersangkutan memang benar pelaku pembuang bayi, petugas melakukan pemeriksaan badan dengan membawa ke bidan. Hasilnya dari hasil pemeriksaan badan tersebut, perempuan tersebut menggunakan pampers serta ada pendarahan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut memang ada tanda-tanda yang bersangkutan melahirkan. Hal inipun diperkuat dengan pengakuan NER kepada petugas kepolisian,” jelasnya.(jejakrekam)