Simpan 6 Paket Sabu, Dituntut 9 Tahun Penjara

0

SIDANG tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pada Kamis (25/1/2024).

TERDAKWA Busiri alias Abu, dituduh mengantongi 6 paket sabu, seberat 20,40 gram, dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Gede Putra Yuliartha Astawa, jaksa penuntut umum (JPU) Zulkhaidir, menyampaikan membacakan surat tuntutannya secara singkat.

BACA: Simpan 18 Paket Sabu dan 1.008 Butir Ineks, Antarkan Gusti Rahmansyah Ke PN Banjarmasin

Pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan, dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa Busiri ditangkap pada tanggal 11 September 2023, di sebuah rumah Jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai 1, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Atas informasi dari masyarakat, terdakwa diduga telah menyimpan dan menjual sabu. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 paket sabu yang berada di dalam tas selempang milik terdakwa.

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim akan kembali menggelar agenda sidang putusan pada Kamis depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.