Berkunjung ke Kalsel, Menkes RI Tepis Rumor Rumah Sakit Jadikan Covid-19 Lahan Bisnis

0

MENTERI Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, membantah fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit menjadikan penanganan Pandemi Covid-19 sebagai lahan bisnis. Menurutnya, rumah sakit punya etika untuk melayani pasien sebaik mungkin.

HAL itu, dikatakan menkes usai penyerahan santunan bagi tenaga kesehatan yang gugur dalam penangan Covid-19. Serta insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Corona. Penyerahan santunan dan insentif tersebut, dilakukan di aula Tower 8 RSUD Ulin Banjarmasin, Jumat (17/07) .

“Saya percaya rumah sakit punya etika yang baik. Semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dana melaporkan menagih kan. Kami tinggal verifikasi lewat BPJS,” katanya. 

Meski demikian, Terawan berjanji akan mencek dugaan tersebut melalui agar tidak ada masalah seperti yang dituduhkan.

“Kita semua harus berdasarkan data. Tidak boleh berdasarkan opini. Nanti kami akan cek semua,” ujar Terawan. 

BACA JUGA: Kisah Nafizah, Dokter Magang Asal Tabalong yang Berhasil Sembuh dari Covid-19

Santunan yang diserahkan menkes di Banjarmasin diserahkan kepada tiga keluarga tenaga kesehatan yang gugur dalam penanangan Covid 19. Ketiga tenaga kesehatan itu, dokter spesialis paru Hasan Zain yang bertugas di RS Islam Banjarmasin. Kemudian seorang perawat, Untung yang bertugas di RSUD Ulin dan Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Tanah Laut.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta, diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

BACA JUGA: Tim Pakar ULM Sarankan Kebijakan Publik yang Dinamis Tangani Covid-19 di Kalsel

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Sedangkan tenaga kesehatan yang menerima insentif, sebanyak 144 orang tenaga kesehatan. Terdiri dari 42 orang tenaga kesehatan di RS Bayangkara, 60 orang d Kantor KKP Banjarmasin dan 42 di BBTKL Banjarmasin.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta4. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara itu, insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta. (jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.