Segera Tata Ulang, Ahli Geoteknik ULM Beber Jalan Longsor A Yani Km 171 Satui Tak Layak Lagi

0

DUA ahli geoteknik Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengungkap hasil kajian atas longsornya ruas jalan di Jalan A Yani Km 171 di Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.

TIM yang dimotori Dr Rudiansyah dan Muhammad Afief Ma’ruf telah menyerahkan rekomendasi hasil kajian bahwa jalan yang longsor tak layak lagi dipertahankan kepada Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar di Batulicin, Kamis (27/10/2022).

Hasil kajian tim geoteknik ULM ini juga menjadi rekomendasi bagi Dinas PUPR Provinsi Kalsel, PUPR Kabupaten Tanah Bumbu dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.

Dari hasil penyelidikan tim ahli ditemukan adanya sifat lapisan tanah lempung berlanau yang mudah menurun kekuatannya saat mengalami erosi permukaan lereng akibat hujan.

BACA : Soal Longsor Jalan A Yani Km 171 Desa Satui Barat, PT MJAB Klaim Bukan di Wilayah IUP Perusahaannya

Rusdiansyah dan Muhammad Afief merupakan ahli geoteknik dari Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik ULM ini juga menemukan adanya sebagian lapisan batubara yang loose (rapuh dan mudah lepas atau bergerak). Kemudian, sebagian lapisan claystone yang sangat mudah melunak saat terpapar air (hujan).

“Lapisan claystone ini memicu percepatan terjadinya gerakan tanah (berakibat terciptanya retakan tanah) dan terjadinya longsoran pada kondisi lereng yang telah curam,” begitu rekomendasi kedua ahli berdasar hasil observasi dan riset.

BACA JUGA : Diduga Masih Menambang, Laskar Masyarakat Adat Dayak Sambangi Lokasi Longsor di Satui

Bahkan, kedua ahli ini juga menemukan bidang retakan-retakan tanah yang berukuran memanjang, lebar dan dalam pada area sekitaran lokasi longsoran. Analisisnya, stabilitas lereng itu juga membuat potensi longsoran susulan pada area lainnya rentan terjadi. Kemudian, ada pula tipe kelongsoran dalam (overall stability) dan relatif luas.

“Potensi longsoran susulan dengan tipe kelongsoran dan relatif luas maka ruas jalan itu tidak layak lagi untuk dipertahankan, karena membahayakan bagi pengguna jalan saat operasional,” begitu rekomendasi dalam hasil kajian tim ahli geoteknik ULM ini.

BACA JUGA : Libatkan Perusahaan Tambang Batubara, BPJN Kalsel Perbaiki Jalan Longsor A Yani Km 171 Satui

Kedua ahli ini juga merekomendasikan agar segera membangun jalan alternatif pengganti Jalan A Yani Km 171 di Desa Satui Barat yang tidak layak dan membahayakan bagi pengguna jalan.

Ahli perencanaan kota Fakultas Teknik ULM, Akbar Rahman pun mengatakan kajian geoteknik dari koleganya sudah jelas jika Pemkab Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel maupun BPJN Kalsel harus segera membangun jalan alternatif.

BACA JUGA : Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Satui Barat Terpaksa Tutup Jalan Nasional Km 171 yang Longsor

“Hasil kajian geoteknik ini sudah menjelaskannya secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan karena berdasar keahlian dua ahli. Jadi, bisa jadi dasar justifikasi bagi pemerintah segera membangun jalan alternatif. Sebab, menyelesaikan pesoalan Satui harus menyeluruh dan komprehensif, jangan pakai kacamata kuda,” ucap Akbar Rahman kepada jejakrekam.com, Jumat (28/10/2022).

Kondisi lalu lintas yang padat merayap di ruas jalan alternatif penghubung Banjarmasin-Batulicin di Desa Satui Barat, Satui, Tanah Bumbu. (Foto Sukrie Aktual)

Menurut dia, dalam masalah tata lingkungan di Desa Satui Barat, khususnya Satui Tanah Bumbu perlu solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan.

BACA JUGA : Jalan A Yani Km 171 Satui Kembali Longsor, LBH Borneo Nusantara Siap Gugat Pemerintah

“Adanya kejadian ini, terkhusus Pemkab Tanah Bumbu harus lebih serius memperhatikan kondisi lingkungan dan tata ruang wilayah agar dapat menekan kejadian bencana alam yang tinggi di daerah,” tegas doktor urban design lulusan Saga University Jepang ini.

Menurut Akbar, jika ingin menyelamatkan Satui maka semua lubang tambang harus segera direklamasi, antara mungkin dan tidak mungkin.

BACA JUGA : Bekas Tambang Tak Direklamasi, Pakar ULM Usulkan Wilayah Satui Tanah Bumbu Harus Ditata Ulang

“Hal itu mungkin dilakukan dengan biaya yang besar dan terkendala volume tanah mana yang akan di ‘cut and fill’. Tidak mungkin dilakukan dengan kondisi negara dan daerah yang miskin anggaran untuk peremajaan lingkungan,” papar Akbar.

Nah, Koordinator Prodi Arsitektur Fakultas Teknik ULM ini mengatakan ibarat nasi sudah menjadi bubur dalam kejadian di Desa Satui Barat itu, maka semua pihak harus bercermin.

BACA JUGA : Bukan Bencana Alam, Anggaran Perbaikan Amblesnya Jalan Km 171 Satui Tak Dibantu Pusat

“Bahkwan merusak lingkungan, melakukan eksplorasi terhadap alam yang mengabaikan pembangunan berkelanjutan sangat merugikan dan membebankan kehidupan anak cucu. Kekayaan alam yang tidak dikelola dengan bijak telah merugikan semua pihak serta membutuhkan pemulihan berbiaya besar dalam jangka waktu panjang,” papar Akbar.

Magister teknik jebolan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengatakan apakah mungkin Satui bisa ditata ulang? “Tentu sangat memungkinkan, jika semua pihak sadar bahwa tata ruang itu bukan soal tata uang, yang mengenyampingkan kehidupan warga, karena tujuan tata ruang adalah menjaga kesinambungan kehidupan dan penghidupan suatu wilayah,” tegasnya.

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Akbar mengingatkan jangan sampai suatu saat kita hanya mendengar cerita suatu wilayah yang namanya Satui, dengan kekayaan alam melimpah dijarah membabi buta lalu menyisakan kerusakan serta bencana tak berkesudahan.

“Akhirnya, kekayaan alam telah habis dan satu-per satu para pendatang pergi menyisakan penderitaan masyarakat setempat. Tentu hal ini tidak diinginkan,” bebernya.

Masih menurut Akbar, maka perlu diingat, menjaga alam itu lebih murah dari pada memperbaiki alam yang telah rusak. Dia merincikan sudut pandang pada perencanaan lingkungan yang baik dapat bertolak pada 2 aspek.

BACA JUGA : Tak Jelas Siapa yang Bayar Ganti Rugi, Warga Desa Satui Barat Tinggalkan Rapat Mediasi

Pertama perencanaan yang diperoleh dari sumber daya potensi lokal ke proteksi lingkungannya, atau metode yang kedua, dari lingkungan sebagai sesuatu yang penuh resiko bencana menjadi lingkungan yang dapat menopang kehidupan warganya.

“Pada kondisi ini, penataan ‘ulang’ Satui lebih tepat menggunakan metode yang kedua, dan ini perlu biaya tinggi. Jadi, konsep aling tepat untuk digunakan pada penataan ulang adalah konsep konservasi alam dan perlu ditopang oleh lahirnya perda yang menjaga kelestarian lingkunga yakni secara kuantitas dan kualitas. Inilah lemahnya peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam menjadi celah kerusakan lingkungan,” papar Akbar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.