Tak Jelas Siapa yang Bayar Ganti Rugi, Warga Desa Satui Barat Tinggalkan Rapat Mediasi

0

WARGA Desa Satui Barat yang menjadi korban terdampak aktivitas tambang hingga longsornya ruas Jalan A Yani Km 171, menuntut ganti rugi kepada perusahaan tambang batubara.

MEDIASI antara 7 perwakilan warga bersama kuasa hukumnya, Agus Rismalian Noor dari LBH MK Justice difasilitasi Pemkab Tanah Bumbu di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Jalan Dharma Praja 1, Batulicin, Selasa (18/10/2022).

Dua asisten memimpin rapat mediasi. Yakni, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanbu, Hj Mariani didampingi Asisten III Administrasi Umum, Andi Aminuddin bersama Kabag Hukum Setdakab Tanbu, Irwan.

BACA : Sudah Beri Tali Asih, PT MJAB Bantah Kerusakan 23 Rumah Di Desa Satui Barat Akibat Tambang Batubara

Hadir pula, Camat Satui Kadri Mandar, Kabag Ops Polres tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung dan Kapolsek Satui Iptu Hardaya dan perwakilan Kodim 1022/Tanbu dan Koramil Satui.

Mediasi pun berlangsung alot. Ini setelah, warga Desa Satui Barat tidak menerima kepastian siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan rumah yang dialami warga.

BACA JUGA : Rumah Hj Mahrita Ambruk, Rumah Korban Aktivitas Tambang di Desa Satui Barat Tinggal Tunggu Giliran

Karena tak mendapat kepastian, warga Satui Barat pun memilih keluar ruangan (walkout). Menurut Agus, proses ganti rugi terlalu berbelit, padahal dampak nyata sudah dirasakan warga Satui Barat, karena harus kehilangan tempat tinggal.

“Pihak pemerintah daerah sebagai mediator tidak memberi kepastian yang bertanggungjawab. Termasuk dari pihak perusahaan tambang yang harus membayar ganti rugi,” ucap Agus, meluapkan kekecewaannya.

BACA JUGA : Pemkab-DPRD Tanbu Bentuk Tim Independen Selesaikan Aduan Warga Desa Satui Barat

Sementara itu, kuasa hukum PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), Ali Murtado memastikan pihaknya bersedia membayar ganti rugi dalam bentuk tali asih. Namun, dengan catatan tidak bisa dibayar 100 persen.

Dia berdalih di lokasi terdampak khususnya di Desa Satui Barat, Jalan A Yani Km 171, Satui bukan hanya wilayah konsesi PT MJAB. Namun, ada pula perusahaan tambang yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

“Jarak lubang longsor dan rumah warga yang terdampak juga dekat dengan lokasi IUP perusahaan lain. Ada lagi, wilayah PKP2B yang juga berada di lokasi yang sama di Desa Satui Barat,” tegas Ali.(jejakrekam)

Penulis M Muaz
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.