Jalan A Yani Km 171 Satui Kembali Longsor, LBH Borneo Nusantara Siap Gugat Pemerintah

0

LONGSOR dan kembali tergerus hingga menyisakan sedikit badan jalan menjadi pemandangan biasa yang disaksikan warga Desa Satui Barat, Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KONDISI memprihatinkan atas ruas jalan nasional, Jalan A Yani Km 171, Satui membuat warga memprotes pemerintah daerah. Sebab, kondisi jalan penghubung Banjarmasin-Batulicin, sudah tak bisa lagi digunakan. Terpaksa, ruas jalur alternatif yang kondisinya tak kalah parah dipakai untuk penghubung antara kabupaten-kota di Kalimantan Selatan.

Terlihat dalam rekaman video di akun Instagram, tanahbumbuinfo dan banjarmasinbanget, Senin (17/10/2022), warga Desa Satui Barat tampak meluapkan emosinya karena ruas jalan yang longsor hingga mengakibatkan sejumlah rumah ikut ambruk terbawa longsoran, tak kunjung diperbaiki.

BACA : Dinilai Lamban Penanganan Jalan Satui Barat, Warga Pun Tak Dapat Lewat

“Kami sudah mehadangi (menunggu) perbaikan jalan ini, tak kunjung diperbaiki. Sekarang, jalan terus longsor dan habis di Km 171, Satui,” komentar seorang warga Desa Satui Barat saat berdialog dengan perwakilan Pemkab Tanah Bumbu, dikutip jejakrekam.com, Senin (17/10/2022).

Ruas jalan A Yani Km 171, Desa Satui Barat dilaporkan kembali longsor, hingga meluas dan hanya dibatasi tiang listrik pada Minggu (16/10/2022) pagi. Akses lalu lintas pun menjadi terputus, sehingga terpaksa dialihkan ke jalur alternatif seperti dilaporkan anggota Satlantas Polres Tanah Bumbu.

BACA JUGA : Bukan Bencana Alam, Anggaran Perbaikan Amblesnya Jalan Km 171 Satui Tak Dibantu Pusat

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri mendesak agar Gubernur Kalsel, anggota DPR dan DPD RI asal Kalsel, serta DPRD Provinsi Kalsel harus segera turun tangan.

“Mereka harus meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi dan mengaudit seluruh perizinan tambang. Para pejabat tersebut jangan hanya pencitraan atau jelang pemilu baru aktif, ini urgen untuk menggunakan tugas fungsi masing-masing, karena meraka sudah mengemban amanat sebagai wakil rakyat,” ucap Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA : Jalur Alternatif Sepanjang 11,5 Km Pengganti Jalan Km 171 Satui Ambles, Dijaga Ketat Personel Kepolisian

Menurut dia, sepatutnya perusahaan tambang di sekitar area jalan yang longsor bertanggungjawab untuk segera memperbaiki fasilitas publik itu. Kemudian, mencari solusi dan memulihkan lokasi longsor jalan negara.

“Perbaikan jalan longsor bukan menggunakan uang negara atau pemerintah, karena berpotensi menjadi temuan dugaan merugikan keuangan negara,” ucap doktor hukum lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

Video amatir warga saat emosi mempertanyakan kejelasan perbaikan Jalan A Yani Km 171 Satui yang kembali longsor dan rusak berat. Sementara ruas jalan alternatif pun juga licin laiknya jalan offroad. (Foto Video Amatir Warga)

BACA JUGA : Yani Helmi Minta PT Arutmin Bertanggung Jawab Terkait Amblesnya Ruas Jalan di Satui

Ketua Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Banjarmasin ini mengatakan sudah saatnya Mabes Polri dan Kapolda Kalsel segera menjalankan upaya penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Khususnya, pertambangan dan kejahatan lingkungan yang menimbulkan longsornya jalan negara.

“Sebab, kerusakan jalan di Desa Satui Barat, tepatnya di Jalan A Yani Km 171 Satui itu jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” kata advokat muda ini.

BACA JUGA : Bupati Zairullah Sebut Jalan Longsor Satui Barat Akibat Dampak Pertambangan Batubara

Pazri merincikan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup maupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Masih kata Pazri dalam Pasal 65 UU Nomor 31 Tahun 2009, terdapat pada ayat (1), setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

BSACA JUGA : Wabup Tanah Bumbu HM Rusli : Hentikan Pertambangan di Desa Satui Barat, Siapkan Jalan Alternatif

Kemudian, terdapat pada ayat (2), setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berikutnya, ayat (3), setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

BACA JUGA : Bekas Tambang Tak Direklamasi, Pakar ULM Usulkan Wilayah Satui Tanah Bumbu Harus Ditata Ulang

Lalu, kata Pazri pada ayat (4) setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga pada Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2009 bahwa setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

“Melalui LBH Borneo Nusantara, kami tengah mencari pemberi kuasa masyarakat yang menjadi korban longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui sebagai legal standing untuk menggugat pemerintah dan lainnya. Kami imbau agar warga berani bersuara dan menggugat pemerintah serta pihak terkait,” pungkas Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) yang mendirikan LBH Borneo Nusantara ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/17/jalan-a-yani-km-171-satui-kembali-longsor-lbh-borneo-nusantara-siap-gugat-pemerintah/
Penulis Asyikin/Balsyi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.