Kado Pahit Harjad Banjarmasin ke-496, Walikota-Ketua DPRD Cabut Gugatan UU Kalsel di MK
TAK ada hujan dan angin, tiba-tiba Walikota Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mencabut gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
HAL ini terekam dalam laman MK pada tracking perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 dengan pokok perkara pengujian formil dan materiil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
Perkara itu dimohonkan Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya sebagai pemohon dengan kuasa hukumnya; Dr Lukman Fadlun, Jefrie Fransyah dan Untung Eko Laksono.
BACA : Bukan Sengketa Banjarmasin-Banjarbaru, Walikota Ibnu Sina Ogah Cabut Gugatan di MK
Permohonan pencabutan gugatan perkara ini tertuang dalam surat tanggal 22 September 2022 yang diserahkan satu rangkap. Berkas pencabutan itu diterima via Biro Umum-Mailing Room MK pada Rabu, 28 September 2022 pukul 10.55 WIB.
Pencabutan berkas perkara gugatan ini bukan kabar mengejutkan lagi. Sebab, dari informasi dihimpun jejakrekam.com, usai rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina sudah bertemu dengan Ketua DPRD Harry Wijaya bersama unsur pimpinan serta lintas fraksi membahas adanya ‘perintah’ dari Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA : Abaikan Perintah Mendagri, 2 Akademisi ULM Sebut Walikota Banjarmasin Tak Langgar Aturan
Kemudian, utusan Pemkot Banjarmasin juga sempat dipanggil oleh MK dan pernah menghadap ke Kemendagri di Jakarta. Informasinya, hal ini terkait pencabutan gugatan UU Provinsi Kalsel, karena jalan judicial review di MK bakal diganti dengan excutive review. Yakni, pengujian peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan oleh lembaga yang termasuk ke dalam lingkup kekuasaan eksekutif.
BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?
Hal ini membuat perkara gugatan yang telah melewati tahapan pembuktian dengan keterangan saksi dan ahli sejak 19 April 2022 hingga 29 September 2022 dengan agenda pengucapan putusan acara; sidang/pengucapan putusan atau penetapan, menjadi buyar dengan sendirinya.
BACA JUGA : Sikapi Surat Perintah Mendagri, Syaifullah Tamliha Minta Walikota Banjarmasin Cermat
Tak hanya itu, pihak terkait dalam hal ini Walikota Banjarbaru juga mengajukan saksi untuk membantah dalil-dalil yang diajukan para pemohon dari Forum Kota (Forkot) dan Kadin Kota Banjarmasin. Termasuk, pihak Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
BACA JUGA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi
Jejakrekam.com, beberapa kali mencoba mengontak Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman yang menjadi penanggung jawab pencabutan berkas perkara gugatan judicial review di MK, enggan berkomentar. Dikirim pesan via chat WA, tak dibalas.
Gara-gara gugatan untuk menguji pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru lewat penetapan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, kehebohan terjadi di tubuh DPRD Kota Banjarmasin.
BACA JUGA : Resmi! UU Provinsi Kalsel Bermuatan Pemindahan Ibukota Dikasih Nomor 8 Tahun 2022
“Inilah kado pahit di Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke-496, sehari sebelum pembacaan putusan oleh MK. Ternyata, permohonan perkara gugatan UU Kalsel dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 telah dicabut oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Padahal, keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin. Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” komentar Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (29/9/2022).(jejakrekam)