Abaikan Perintah Mendagri, 2 Akademisi ULM Sebut Walikota Banjarmasin Tak Langgar Aturan

0

DUA akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin dan M Erfa Redhani berpendapat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya bisa mengabaikan surat perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

DALAM analisis hukum yang diungkap dua dosen muda ini setebal 14 halaman, Fikri dan Erfa pun mengkaji bahwa surat perintah Mendagri Nomor 180/4177/SJ tanggal 20 Juli 2022 ditujukan untuk penyelesaian persoalan hukum litigasi mencakup pidana, perdata dan tata usaha negara serta non litigasi.

“Sementara, permohonan judicial review yang diajukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya sebagai pemohon uji materiil atas UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 tidak disebut dalam upaya hukum yang dilakukan pemerintah daerah ke Mahkamah Konstitusi,” beber Fikri dan Erfa kepada jejakrekam.com, Jumat (12/8/2022).

BACA : Bukan Sengketa Banjarmasin-Banjarbaru, Walikota Ibnu Sina Ogah Cabut Gugatan di MK

Dua dosen ini merujuk pada amanat konstitusi UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Fikri dan Erfa berpendapat bahwa perintah Mendagri untuk mencabut gugatan judicial review atau permohonan uji materiil atas UU Provinsi Kalsel  dengan perkara Nomor 60/PUU-XX/2022 di MK kepada Walikota Banjarmasin justru mengabaikan hak konstitusional yang dimiliki Pemkot dan DPRD Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

“Apalagi, pengujian UU Provinsi Kalsel di MK merupakan bentuk kepala daerah dan DPRD Banjarmasin menjalankan aspirasi masyrakat karena sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin,” tegas Fikri dan Erfa.

Fikri yang merupakan pengampu mata kuliah hukum konstitusi di Fakultas Hukum ULM ini bersama koleganya, Erfa menegaskan pengajuan judicial review ke MK oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin bukan bentuk tidak patuh dan tidak melaksanakan kebijakan negara.

BACA JUGA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi

“Melainkan bentuk menguji apakah ketentuan UU tersebut sudah senafas dengan UUD 1945 dan apakah proses pembentukannya sudah sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diatur,” urai kedua dua dosen muda ini dalam analisisnya.

Baik Fikri maupun Erfa menegaskan menguji UU bukan permasalahan hukum antar pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, melainkan sebuah keberatan terhadap keberadaan UU yang dianggap tidak partisipatif dan merugikan daerah.

“Sedangkan, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 180/13699/SJ tanggal 6 September 2019 perihal Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah ditujukan dalam penyelesaian persoalan hukum yang terjadi dalam permasalahan hukum litigasi (pidana, perdata, dan tata usaha negara) dan non litigasi. Sementara tidak disebut upaya hukum yang dilakukan pemerintah daerah ke Mahkamah Konstitusi,” beber Fikri dan Erfa.

BACA JUGA : Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing! BLF Duga Mendagri Sudah Maladministrasi

Sebagai yurisprudensi permohoan pengujian UU ke MK, FIkri dan Erfa mengambil dua contoh. Yakni, perkara Nomor 018/PUU-1/2003, bahkan MK menerima permohonan DPRD sebagai pihak yang memiliki legal standing karena mengambil kerugian konstitusional atas terbentuknya Provinsi Irian Jaya Barat berdasar UU Nomor 45 Tahun 1999.

“Ini karena UU Nomor 46 Tahun 1999 itu dianggap tidak berlaku karena adanya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” beber Fikri dan Erfa.

BACA JUGA : Sah! Jadi Ibukota Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru Minta RTRW Segera Direvisi

Kemudian contoh kedua adalah perkara Nomor 137/PUU-XIII/2015, pengujian UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan 40 lebih pemohan yang berasal dari Pemerintah Kabupaten di Indonesia.

“Jadi, dari beberapa yurisprudensi permohonan pengujian UU ke MK yang dimohonkan oleh pemerintah daerah dan DPRD bahkan putusannya mengabulkan permohonan tersebut,” tegas Fikri yang lulusan S2 hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Erfa, jebolan dari Universitas Indonesia (UI).

BACA JUGA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

Fikri dan Erfa pun menilai berdasar peraturan perundang-undangan yang ada justru tidak ada konsekuensi secara hukum jika permohonan pengujian UU ke MK tidak dicabut dan dilanjutkan.

“Karena memang tidak ada larangan apalagi menyalahgunakan kewenangan oleh kepala daerah atau pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas kedua dosen pegiat Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM ini. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/12/abaikan-perintah-mendagri-2-akademisi-ulm-sebut-walikota-banjarmasin-tak-langgar-aturan/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.