Bukan Sengketa Banjarmasin-Banjarbaru, Walikota Ibnu Sina Ogah Cabut Gugatan di MK

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina ‘melawan’ dan tak mengindahkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang termaktub dalam suratnya bernomor 180/4177/SJ tanggal 20 Juli 2022.

ALASAN Walikota Ibnu Sina, karena gugatan judicial review untuk uji materiil atas UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 dengan register perkara 60/PUU-XX/2022, bukan perkara sengketa pemerintahan daerah antara Pemkot Banjarmasin dengan Pemkot Banjarbaru.

“Sebenarnya saya ingin langsung konfirmasi kepada Pak Mendagri di Jakarta, tapi karena kesibukan beliau jadi tertunda,” ucap Walikota Ibnu Sina kepada awak media, saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Air Minum Bandarmasih di Banjarmasin, Kamis (11/8/2022).

BACA : Sikapi Surat Perintah Mendagri, Syaifullah Tamliha Minta Walikota Banjarmasin Cermat

Dia mengakui telah menerima surat perintah dari Mendagri bernomor 180/4177/SJ, tanggal 20 Juli 2022, langsung dikonsultasikan dengan Wakil Walikota Arifin Noor, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, DPRD Kota Banjarmasin serta pihak terkait.

“Dari hasil konsultasi dan menjadi keputusan bersama bahwa gugatan judicial review itu bukan ranah sengketa antar daerah. Sebab, surat edaran Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2022, persoalan hukum antar daerah, jangan dulu ke pengadilan, tetapi difasilitasi Biro Hukum Kemendagri,” tutur Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

BACA JUGA : Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing! BLF Duga Mendagri Sudah Maladministrasi

Berbeda, menurut Ibnu Sina, gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, bukan sengketa ketatanegaraan antara Pemkot Banjarmasin dengan Pemkot Banjarbaru.

“Makanya, jalur konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang kami tempuh. Apalagi, keputusan untuk menggugat UU Provinsi Kalsel merupakan keputusan bersama antara Pemkot dan DPRD Banjarmasin yang telah diparipurnakan pada 24 Maret 2022 lalu,” ungkap mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini.

BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

Ibnu Sina menegaskan tak mungkin untuk mencabut permohonan uji materiil UU Provinsi Kalsel di MK, karena merupakan keputusan bersama antara pemerintah kota dengan DPRD.

“Apalagi, saat ini sudah memasuki masa sidang pembuktikan keempat dan kelima di MK. Sudah berada di tengah jalan, dan tak boleh dicabut tiba-tiba,” tegas mantan anggota DPRD Kalsel,

BACA JUGA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi

Dirinya menghormati Mendagri Tito Karnavian sebagai pembina kepala daerah dan kewenangan akhir pertanggungjawaban pemerintah daerah terdapat di Pasal 7 UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGA : Sah! Jadi Ibukota Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru Minta RTRW Segera Direvisi

“Sebenarnya, dari surat Mendagri itu untuk mencabut gugatan itu berdasar pada Surat Edaran Mendagri pada 2019. Ambil contoh, saat terjadi sengketa antara Kabupaten Kerinci dengan daerah pemekaran baru di Provinsi Jambi yang bersengketa terkait aset di pengadilan. Makanya, Mendagri memerintahkan untuk mencabut gugatan di pengadilan. Tapi dalam gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel justru tidak ada sengketa kedua daerah,” pungkas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.