Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

0

KETUA Majelis Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022, menolak seluruhnya gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

PEMBACAAN amar putusan ini dalam sidang secara daring oleh 9 hakim konstitusi pada Kamis (29/9/2022) pukul 13.03 WIB. Cukup panjang lebar secara bergantian majelis hakim konstitusi membacakan dalil-dalil dari para pemohon gugatan perkara bernomor 58/PUU-XX/2022 perihal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

BACA : Kado Pahit Harjad Banjarmasin ke-496, Walikota-Ketua DPRD Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

Meski legal standing para pemohon perkara yakni perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot) dan Kadin Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) memenuhi persyaratan sebagai pemohon gugatan judicial review.

Dalil-dalil dari pihak termohon DPR RI dan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak terkait Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin turut pula dibacakan oleh hakim konstitusi secara bergantian.

BACA JUGA : Siap Adu Argumentasi, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy : Akhiri Polemik Ibukota Provinsi!

Hakim konstitusi berpendapat Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalsel menggantikan Banjarmasin termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2022 memberi dasar hukum atas dinamika dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat Kalsel. Dalam artian, status ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru adalah sah secara hukum.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Gugat UU Provinsi Kalsel? PPP : Ditunggu di MK, Bakal Sia-Sia dan Rontok!

Secara faktual, kantor-kantor pemerintahan (Pemprov Kalsel) juga telah dibangun dan beraktivitas di Banjarbaru sebagai ‘ibukota baru’ sebelum pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2022. Dasar hakim konstitusi pada aspek historis serta dokumen peraturan daerah dan lainnya.

Menariknya, dalam pertimbangan hukum lainnya justru hakim konstitusi justru berpendapat bahwa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA : Ahli dan Hakim Konstitusi MK Berdebat, Pemindahan Ibukota Kalsel Disebut Kudeta Konstitusional

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” begitu salah satu petitum putusan MK bernomor 58/PU-XX/2022.

BACA JUGA : Bandingkan Bukittinggi-Padang, Ahli ULM Sebut UU Provinsi Kalsel Langgar Dokumen Terukur

Bahkan, MK juga berpendapat UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru tidak cacat formil.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang.(jejakrekam)

Pencarian populer:uu provinsi kalimantan selatan
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.