Resmi! UU Provinsi Kalsel Bermuatan Pemindahan Ibukota Dikasih Nomor 8 Tahun 2022

0

RESMI sudah Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari 8 pasal 3 bab dikasih Nomor 8 Tahun 2022 dan masuk Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68.

UU yang telah disahkan melalui persetujuan DPR RI bersama Presiden itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Maret 2022 di Jakarta.

Kemudian diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly pada 16 Maret 2022. Salinan UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Negara Kementerian Sekretariat Negara RI, Silvanna Djaman.

UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak diundangkan mengganti UU lama warisan Republik Indonesia Serikat (RIS) yakni UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

BACA : Punya Legal Standing Kuat, BLF Optimistis Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel Dikabulkan MK

UU lama ini dibentuk pada 7 Desember 1956 dan masuk Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1106. Salinan UU Provinsi Kalsel telah diunggah dalam laman sg.docs.wps.com.

Provinsi Kalsel ditetapkan terdiri dari 11 kabupaten dan dua kota. Yakni, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru dalam Pasal 2 Bab II Cakupan Wilayah, Ibukot dan Karakteristik Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Sindir UU Provinsi Kalsel dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan nang Tuha!

Sedangkan, Pasal 4 masih di bab yang sama ditegaskan Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru. Hingga pada frasa lainnya ditegaskan UU yang lama dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin Sy Nisfuady mengakui UU Provinsi Kalsel telah resmi diundangkan dengan adanya nomor dan tahun serta diteken oleh Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM, termasuk masuk lembaran negara.

“Usai kami bertemu dengan tim advokat dari Borneo Law Frim (BLF) Banjarmasin di Kayutangi, kami mantap untuk mengajukan gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, surat dukungan dan pernyataan dari berbagai elemen sudah kami terima,” kata Sy Nifsuady kepada jejakrekam.com, Senin (21/3/2022) malam.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Saat ini, menurut dia, Forkot tingga menunggu sikap DPRD Kota Banjarmasin yang akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (24/3/2022) nanti.

“Tentu kami berharap pihak DPRD Banjarmasin bisa mengundang elemen dari Forkot untuk ikut hadir dalam rapat paripurna menyikapi pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru,” kata tokoh masyarakat  Banua Anyar ini.

Selain itu, kata Nisfuady, Forkot juga akan melayangkan surat resmi berisi pernyataan sikap terdiri dari 10 poin ke DPRD Banjarmasin. “Insya Allah, besok kami sampaikan ke dewan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.