Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

0

KABAR menghebohkan berhembus kencang di Banjarmasin. Ini setelah, beredar surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

DALAM surat Mendagri Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ didapat jejakrekam.com itu berisi perintah agar kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut pengujian UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.

Surat bertanggal 20 Juli 2022 itu, mantan Kapolri itu memerintahkan agar perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 yang diregister pada tanggal 29 April 2022 mengenai uji materil UU Provinsi Kalsel dicabut.

Alasan Mendagri dalam suratnya bahwa pembuatan dan pengesahan UU Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah (pusat), sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten untuk pemerintah daerah (pemda).

BACA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel Ke Mahkamah Konstitusi

Mendagri pun menjelaskan apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan.

Walikota Banjarmasin pun diingatkan Mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2022 mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah, yang menegaskan jika ada permasalahan hukum antar pemda ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.

BACA JUGA : Walikota dan DPRD Banjarmasin Harus Jadi Pemohon Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

Atas gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 itu yang diajukan Walikota Banjarmasin sebagai pemohon dinilai kurang bijaksana dalam ketatanegaraan oleh Mendagri.

Dengan dasar-dasar itu, Mendagri pun memerintahkan Walikota Banjarmasin mencabut permohonan pengujian materiil UU Provinsi Kalsel, Untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal pemerintahan (eksekutif).

BACA JUGA : Melawan Narasi Pembangkangan Terhadap Gugatan UU Provinsi Kalsel

Surat Mendagri ini juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta. Kemudian, kepada Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengaku surat perintah Mendagri itu kemungkinan dipegang oleh ketua dewan.

“Yang saya tahu, surat itu ada di tangan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Namun, keputusan untuk menggugat UU Provinsi Kalsel merupakan hasil keputusan rapat paripurna DPRD yang disetujui mayoritas fraksi, tentu kami minta agar tak dicabut,” ucap Tugiatno kepada jejakrekam.com, Rabu (10/8/2022).

BACA JUGA : Gandeng Prof Yusril, Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Menurut dia, 8 fraksi di DPRD Kota Banjarmasin secara bulat menolak pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang termaktub dalam UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022.

“Apalagi, sampai saat ini belum final karena belum ada putusan dari majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, tunggu saja putusan dari MK,” polisi PDI Perjuangan ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.