Sikapi Surat Perintah Mendagri, Syaifullah Tamliha Minta Walikota Banjarmasin Cermat

0

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha meminta agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bisa cermat dalam menyikapi adanya surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

DALAM surat perintah Mendagri Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ, tanggal 20 Juli 2022 yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina berisi perintah untuk mencabut permohonan uji materiil atas UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai junior saya di kampus (Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat), saya minta saudara Ibnu Sina mesti cermat dalam menentukan langkah hukum yang nanti akan berdampak pada posisi politiknya,” ucap Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com, Kamis (11/8/2022).

Meski bukan ‘bawahan’ Mendagri, Syaifullah mengingatkan dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014 jelas untuk surat keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota oleh Mendagri atas nama Presiden.

BACA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

“Sedangkan untuk melantik kepala daerah (setingkat walikota/bupati) adalah gubernur. Walikota kan kepala daerah, berarti kepanjangan pemerintahan pusat di daerah,” ucap Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini.

Mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel sebelumnya hadir dalam diskusi umum di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (21/7/2022) mengakui bahwa draf UU Provinsi Kalimantan Selatan merupakan usulan inisiatif dari Komisi II DPR RI.

BACA JUGA : Melawan Narasi Pembangkangan Terhadap Gugatan UU Provinsi Kalsel

Hanya saja, dalam pembahasan atau penggodokan ternyata Pemkot Banjarmasin justru tak dilibatkan. Hal ini juga disesalkan oleh Syaifullah Tamliha.

Dalam diskusi umum itu, hadir Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, kuasa hukum penggugat UU Provinsi Kalsel Muhamad Pazri dari Borneo Law Firm (BLF), Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, hingga pakar hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat Dr Ichsan Anwary, hingga perangkat kota dari para camat dan lurah. Termasuk, 52 Dewan Kelurahan se-Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Gugatan UU Provinsi Kalsel Berlanjut di MK, Penggugat Yakin Pasal Seludupan Bisa Dibongkar

Syaifullah pun tak menepis jika pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru juga akan berdampak pada sisi anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.