Ribut-Ribut Proyek Revitalisasi Sekumpul, Seperti Apa Menyikapinya?

0

Oleh : Dr H Subhan Syarief

DALAM melaksanakan kegiatan jasa konstruksi atau membangun infrastruktur, termasuk proyek revitalisasi kawasan wisata religi Sekumpul, Martapura, sepatutnya ada tiga siklus yang harus dipenuhi.

PERTAMA adalah siklus pra pelaksanaan. Pada siklus ini harus dimulai dengan tahap studi kelayakan atau perencanaan. Penentuan pihak penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana, kontraktor dan konsultan pengawas oleh pihak kelompok kerja (pokja) atau panitia lelang dan pimpinan proyek.

Pada siklus ini, peran perencana dalam membuat perencanaan dan pihak pokja dan pihak proyek (PPTK atau yang sejenisnya) ketika menentukan pihak kontraktor dan konsultan pengawas yang ditunjuk sangat memberi pengaruh pada hasil kualitas pekerjaan.

Kedua pada siklus pelaksanaan pembangunan. Pada tahap ini dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa  kontraktor dan konsultan pengawas. Pada siklus ini proses quality control menjadi penentu keberhasilan sebuah produk konstruksi. Faktor waktu, mutu dan biaya menjadi faktor utama yang akan di kendalikan oleh pihak yang terlibat. Bila terjadi ketidaktepatan misalkan, maka akan menjadi tanggung jawab bersama. Tanggung jawab kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan juga pihak pengelola proyek/PPTK atau pemilik proyek.

BACA : DPRD Kalsel Menilai Revitalisasi Bahu Jalan Kawasan Sekumpul Tak Sesuai Perencanaan

Ketiga siklus operasional. Pada tahap ini, produk konstruksi atau bangunan maupun berupa jalan atau jembatan sudah diserahkan kepada pengelola dan masyarakat sehingga telah bisa digunakan. Pada tahap ini, pihak pelaksana tetap bertanggungjawab bila terjadi hal kegagalan bangunan (keruntuhan/kerusakan ataupun tidak berfungsinya bangunan) selama 10 tahun sejak pekerjaan diserahterimakan. Adapun setelah 10 tahun akan menjadi tanggung jawab pihak pemilik atau pengelola produk konstruksi.

Terkait kasus pada proyek revitalisasi kawasan Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar yang ternyata diduga terindikasi terjadi kerusakan ataupun ketidaktepatan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dampaknya, kualitas produk tak mencapai yang dipersyaratkan.

BACA JUGA : Dana dari Utang Luar Negeri, Anang Rosadi Minta Publik Awasi Proyek revitalisasi Sekumpul

Pada dasarnya bisa disimpulkan bahwa bisa saja ada indikasi ketidak epatan atau bahkan terlihat tidak diterapkannya metode kerja yang terukur untuk mencapai spesifikasi yang dipersyaratkan. Metode dan spesifikasi yang sejak awal telah diusulkan pada dokumen lelang oleh pihak pelaksana yang jadi pemenang.

Padahal salah satu dasar indikator penilaian ketika dia ditunjuk sebagai pemenang adalah adanya usulan metode kerja dan kualitas dan kuantitas yang terbaik yang diusulkan rekanan pemenang dibandingkan dengan rekanan yang lain (rekanan yang kalah).

Jadi sangatlah tak mungkin bila dalam jalannya proses pelaksanaan ternyata rekanan yang di tunjuk tersebut tak melaksanakan metode kerja, pemilihan material tersebut. Kondisi yang terjadi yg membuat muncul masalah dengan produk mutu yang tak memenuhi persyaratan tersebut. Pada dasarnya menunjukkan indikasi bahwa metode kerja dan penentuan jenis material yang sesuai tak terterapkan dengan baik.

BACA JUGA : Wakil Ketua Komisi V DPR RI Desak Itjen PUPR Audit Proyek Revitalisasi Sekumpul

Jadi, seolah ada indikasi terjadi ‘pembiaran’ dari pada pihak konsultan pengawas dan juga pihak proyek/owner atau PPTK-nya yang sebenarnya bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pada pekerjaan yang dilakukan kontraktor.

Kerusakan yang terjadi tersebut juga menunjukan adanya indikasi akibat terjadi kesalahan dari segi penerapan target. Baik diukur dari kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan yang tak bisa tercapai dengan baik.

Dan bila ini yang terjadi ujungnya bisa masuk dalam kategori ‘kegagalan konstruksi’. Kondisi alasan bahwa area trotoar tersebut tak bisa dilewati oleh kendaraan bertonase berat, ataupun hal yang sejenisnya tersebut mestinya tak perlu terjadi bila sejak awal saat perencanaan sudah diketahui hal kondisi lapangan area yang akan dibangun/ditata.

BACA JUGA : Digarap Selama 3 Tahun, Ini Wajah Kawasan Religi Sekumpul Martapura ke Depan

Bila memang kendaraan banyak yang parkir atau melintasi area tersebut, maka akan bisa cepat dan mudah dicari solusi pemecahannya atau bahkan model pencegahannya. Akan tetapi secara prinsip, sebenarnya sejak awal proyek, terkhusus ketika dalam tahapan perencanaan maka semua aspek telah ditinjau dan diperhitungkan. Produk perencanaan dasarnya telah membuat model solusi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Termasuk hal adanya beban kendaraan melalui jalur pedestarian ataupun parkir di area tersebut.

Sisi lain terapan justifikasi atau analisis teknis rutin minimal setiap minggu yang sebenarnya wajib dilakukan oleh para pihak. Yakni, ketika mengawasi jalan pekerjaan dilakukan oleh para pihak, terkhusus pihak konsultan pengawas dan pihak owner/PPTK sepertinya  tak dijalankan.

BACA JUGA : Benahi Jalan hingga Bangun Trotoar, Proyek Revitalisasi Sekumpul Ditarget Tuntas 2023

Bila dijalankan  maka pasti hal kemungkinan kerusakan yang bakal terjadi ketika kendaraan melewati jalan tersebut bisa diketahui dan bisa dicari solusi teknik penyelesaiannya. Adapun melihat kondisi saat ini maka mau tidak mau hal kualitasnya serta kuantitas produk yang dipasang bisa saja memang tak sesuai yang disepakati dalam kontrak kerja. Sehingga patut dipertanyakan hal tanggung jawab para pihak yang terlibat tersebut.

Bila mencermati kasus ini maka ada beberapa pertanyaan mendasar yang patut dimunculkan antara lain:

Pertama, mengapa para pihak yang terlibat pada proyek seolah membiarkan terjadinya kerusakan tersebut dan baru mengatasi setelah terjadi info berita yang viral tersebut?

BACA JUGA : Tahun Depan Kawasan Sekumpul Dipercantik Dilengkapi Museum Peradaban Islam Banjar

Kedua,  mengapa pelaksana yang tak menerapkan metode kerja yang ditawarkan atau bisa saja mungkin dalam dokumen lelang nya tak mengusulkan metode kerja terbaik. Faktanya ternyata memasang material yang terindikasi bisa tak memenuhi syarat dan sesuai kondisi lapangan. Jadi, bisa diusulkan dan ditunjuk jadi pemenang serta kemudian dikontrakan dan juga kemudian terindikasi dibiarkan bekerja tanpa adanya kontrol dari pihak proyek/konsultan pengawas sehingga ujungnya muncul masalah tersebut. Apalagi sisi lain berdasarkan informasi media terungkap bahwa berdasarkan pengalaman ternyata ‘track rekord’ dari penyedia jasa pada proyek yang pernah dikerjakannya tidaklah menjanjikan alias ada bermasalah?

Ketiga, apakah pihak konsultan pengawas dan pihak owner/proyek atau PPTK-nya betul betul melakukan pengawasan secara baik dan rutin? Dan apakah ada memberikan pengarahan terhadap jalannya teknik pekerjaan, termasuk melakukan persetujuan jenis material berikut kualitas yang diajukan oleh kontraktor untuk dipasang?

BACA JUGA : Kawasan Sekumpul Dipadati Jutaan Orang

Jadi, bila kita mengaitkan kondisi yang terjadi dengan proses dasar tiga siklus kegiatan jasa konstruksi maka bisa dikatakan atau disimpulkan telah terjadi ketidak tepatan pengambilan keputusan dalam menentukan dan mengatur jalannya alur manajemen dalam proyek konstruksi.

Mulai dari hal menentukan siapa yang layak jadi pemenang. Kemudian dalam melakukan kendali mutu dan waktu pada tahap proses pelaksanaan. Serta tak adanya sikap tegas dalam menjalankan aturan yang ada dalam kontrak kerja ataupun dalam konsistensi menerapkan aturan regulasi dalam hal jasa konstruksi dan aturan terkait lainnya.

Paling penting serta mendesak dipersoalkan adalah dengan kondisi yang terjadi saat ini. Maka hal ini semestinya tetap wajib menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat di kegiatan proyek tersebut. Sehingga selayaknya perlu dilakukan langkah audit konstruksi independen yang lengkap terhadap proses berjalannya proyek tersebut.

BACA JUGA : Jalan Kaki ke Sekumpul, Presiden Jokowi Salami Jamaah Haul Guru Sekumpul

Audit sebaiknya bisa dilakukan mulai siklus pra pelaksanaan dan siklus pelaksanaannya. Dari hasil audit akan bisa ditentukan pihak siapa yang bersalah dan wajib bertanggungjawab mengganti kerugian yang terjadi. Dengan langkah audit tadi, agar diketahui apa yang menjadi muara penyebab hal tersebut terjadi.

Kita semua pasti tak ingin semua itu terjadi. Yakni karena akibat tidak jalannya proses kendali mutu proyek yang mestinya menjadi kewajiban para pihak. Atau dengan kata lain ada indikasi proyek tersebut berjalan dengan kemauan pihak pelaksana. Kemudian, ternyata pihak yang lain turut serta melakukan pembiaran. Pembiaran yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak secara sengaja.

BACA JUGA : Libatkan Konsultan Australia, Sistem Drainase Modern akan Dibangun di Sekumpul

Jadi dalam hal ini, patut ditegaskan bahwa fakta yang terjadi pada proyek tersebut menuntut semua pihak terkait wajib bertanggung jawab. Sebab, telah jelas memunculkan kerugian bagi negara dan juga kepentingan masyarakat akibat belum bisa infrastruktur tersebut digunakan dengan baik.

Tentu saja, juga tak mampu untuk mencapai target sebagai produk penataan yang diharapkan dapat meningkatkan eksistensi kawasan religi Sekumpul Martapura dari segi keindahan dan kenyamanan. Jangan sampai dana pinjaman yang lebih dari Rp 30 miliar untuk merevitalisasi  itu menjadi mubazir tak bisa memberikan perubahan lebih baik dari kondisi zonasi Sekumpul Martapura yang menjadi kawasan sakral di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis adalah Mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalsel

Doktor Hukum Konstruksi Unissula Semarang

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/06/10/ribut-ribut-proyek-revitalisasi-sekumpul-seperti-apa-menyikapinya/
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.