Sanksi Denda, Apa Dasar Hukumnya dalam Peraturan Walikota, Bupati atau Gubernur?

0

Oleh : Abd. Halim, Dr.SpPD.SH.MH.MM.FINASIM

PEMERINTAH pusat dan daerah sangat cemas dan galau terhadap kondisi terkini dari penyebaran Covid-19, yang awalnya disepelekan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dan beberapa menterinya di awal infeksi Covid-19 masih melanda China (Tiongkok) dan beberapa negara lainnya.

SEJAK adanya pernyataan resmi pemerintah di awal Maret 2020 bahwa infeksi Covid 19 sudah ada positif di Indonesia dan sampai hari ini kasus virus Corona (Covid-19) di Indonesia hingga Senin (20/7/2020) sore, terdapat penambahan sebanyak 1.693 orang.

Jadi, total kasus virus corona di Indonesia per hari ini menjadi 88.214 orang. Sedangkan untuk pasien yang meninggal dunia ada 96 orang, sehingga total menjadi 4.239 orang. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan  Covid-19,  Achmad  Yurianto, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta.

Dalam penanggulangan wabah ini sesuai amanah Konstitusi dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. Presiden telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

BACA : Walikota Banjarbaru Setuju Dibentuk Pansus Covid-19, dr Halim : Tak Hanya Perwali, Tapi Harus Perda!

Kemudian, aturan di bawahnya berupa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB pada 31 Maret 2020. Kemudian, ada lagi, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 April 2020. Inilah dasar hukum dalam penanggulangan Covid-19 di NKRI.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, masyarakat yang melanggar PSBB tentang virus Corona atau Covid-19 tidak bisa dipidana. Menurut dia, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.

Menurut Prof Yusril, paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk peraturan daerah (perda), bukan pergub, perbup atau perwali.

Mantan Menteri Hukum era Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri itu menjelaskan, Indonesia memiliki tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Tiga UU tersebut yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit, ada sanksi pidananya. Tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang. Yang diterapkan itu, UU tentang Kekarantinaan Kesehatan itu yang dijadikan sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB. Jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit,” ujar Yusril.

BACA JUGA ; Berdamai dengan Covid-19 Lewat Skenario Herd Immunity?

Aparat penegak hukum seperti polisi, dikatakan Yusril, baru bisa masuk bila pemerintah menjalankan karantina wilayah sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak,” ungkap Yusril.

Seperti kita ketahui bahwa pada 9 Juli 2020 Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengeluarkan Perwali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenanaan Saksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dengan dasar pertimbangan bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus  Disease 2019 di Kota Banjarbaru. Jadi, perlu adanya sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Menurut saya, pertimbangan ini sikap ambivalensi Pemko Banjarbaru karena sebelum dengan sudah menetapkan tidak melanjutkan PSBB (hanya 14 hari saja). Dengan Surat Keputusan Walikota Banjarbaru bernomor 188.45/247/KUM/2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Banjarbaru, serta Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Banjarbaru pada 30 Mei 2020.

BACA JUGA : PSBB Vs Lockdown dalam Pemenuhan Hak Rakyat dan Asas Kepastian Hukum

Salah satu pertimbangan bahwa dengan selesainya pelaksanaan PSBB di Kota Banjarbaru dan menurunnya angka Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta meningkatnya jumlah pasien yang sembuh.

Dari data yang saya dapatkan pada saat pemberhentian PSBB, kasus positif di Banjarbaru hanya sekitar 30-an dan menurut informasi Walikota per 19 Juli 2020 terdapat 380 positif dengan jumlah kematian lebih 20 orang. Peningkatan ini akibat dari penerapan New Normal sesuai SK dan Perwali di atas dan tidak melanjutkan kegiatan PSBB.

Menurut pengamatan saya, Kemenkes belum mencabut KMK PSBB untuk Kota Banjarbaru. Pencabutan PSBB di suatu daerah harus melalui SK dari Menkes RI. Untuk Kota Banjarbaru mendasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain SK Walikota 247 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2020, untuk mengganti kegiatan PSBB di Banjarbaru, Walikota Nadjmi Adhani mengeluarkan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada 12 Juni 2020.

BACA JUGA : Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia

Di dalam aturan hukum yang ada dalam penanggulangan Covid-19 tidak ada istilah nomenklatur PKM. Tidak seperti di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB adaptasi hingga 30 Juli 2020 untuk menuju adaptasi kebiasan baru, walaupun sampai saat ini angka positif terus bertambah.

Akibat dari tidak dilanjutkannya PSBB di Kota Banjarbaru dan mulai dibukanya kegiatan ekonomi dengan istilah New Normal atau tatanan normal baru, maka mulai masyarakat keluar rumah dan beraktivitas kembali dan seolah-olah wabah dan ancaman Covid-19 di Banjarbaru telah berakhir. Dengan kebijakan di atas dengan alasan kepentingan ekonomi dan kenyataannya angka positif yang tercatat meningkat 100 persen dan jumlah yang meninggal dunia pun semakin banyak dan ruang rawat inap pasien Covid 19 di RSDI Banjarbaru selalu penuh.

Hal ini akibat dari tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah terhadap imbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak dipatuhi dengan baik. Bahkan, mereka kembali berkumpul di tempat tertentu seperti pasar, mall, tempat nongkrong dan sebagainya.

BACA JUGA : PSBB Dinilai Telah Gagal, Praktisi Kesehatan Sarankan Ketat Terapkan Adaptasi Baru

Mirisnya, mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan. Melihat hal ini di atas maka beberapa daerah termasuk Kota Banjarbaru menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan Perwali Nomor 20 Tahun 2020.

Sebelumnya DKI Jakarta dan Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan PSBB di daerah, mereka seperti DKI Jakarta dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenanan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB, tertanggal 30 April 2020.

Begitupula, di Jawa Barat, ada Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, tertanggal 12 Mei 2020.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) disebutkan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

Di samping jenis peraturan perundang-undangan tersebut, juga dikenal jenis peraturan perundang-undangan lainnya baik yang dikeluarkan oleh badan/lembaga/pejabat pemerintah pusat,seperti; Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Menteri {Permen), dan Keputusan Menteri (Kepmen), maupun peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti; Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati, dan Keputusan Walikota.

Namun, apabila berpedoman kepada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP tersebut; maka semua jenis peraturan perundang- undangan yang tidak disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) tersebut tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Sebut PSBB Gagal atau Berhasil Diukur pada Kepatuhan Warga

Konsekuensi logis dari hierarki tersebut adalah Keppres, Permen, dan Kepmen tidak lagi termasuk jenis peraturan perundang- undangan yang hierarkinya lebih tinggi dari Perda.

Pada umumnya, sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya untuk memaksakan agar masyarakat memiliki ketaatan, maka pada peraturan perundang-undangan tersebut dicantumkan sanksi. Salah satu materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tak terkecuali Peraturan Daerah (Perda) adalahketentuan sanksi.

Dewasa ini, paling tidak ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda, yaitu UU 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) sebagaimana yang dikutipkan di bawah ini;

1. Pasal 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturaPerundang-undangan (UUPPP) menyebutkan: “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat daiam Undang-undang dan Peraturan Daerah”.

2. Pasai 143 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seiuruhnya atau sebagian kepada peianggar sesuai dengan peraturan perundangan.

Di samping itu, juga dijelaskan dalam PP 28 Tahun 2008, terutama Pasal 2 (1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.

BACA JUGA : PSBB Terbukti Gagal? Saatnya Pakar Epidemiologi Berada di Garda Terdepan Atasi Wabah Covid-19

Dari uraian diatas bahwa penerapan sanksi dalam ketidakpatuhan masyarakat terhadap imbauan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan dalam dalam bentuk PP, KMK, Perwali/Perbup dan Pergub salah satu bentuk kesewenangan pembuat aturan tersebut terhadap hak asasi rakyatnya. Kaidah hukum bahwa yang memberi sanksi dan mencabut sebagian atau seluruh hak asasi rakyat adalah harus rakyatnya sendiri, dalam sistem hukum tata negara kita melalui perwakilannya yaitu DPR dan DPRD dengan wewenang legislasi membuat UU atau Perda.

Sebagai praktisi kesehatan, saya sangat mendukung penerapan protokol pencegahan penanggulangan Covid-19, karena hanya dengan cara ini penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan. Tujuan penerapan ini adalah menjadikat masyarakat sebagai subjek atau pelaku protokol tersebut sehingga menjadi bagian perilaku kehidupannya, bukan sebagai objek sehingga tidak ada keterpaksaan dalam menjalankan. Namun, hal itu sudah menjadi kebutuhan untuk tetap sehat dan terhindar dari infeksi Covid-19 dan bisa memutus rantai penularannya.

BACA JUGA : Takut Imej Buruk, Presdir BLF Catat Keberhasilan PSBB Banjarmasin Hanya 30 Persen

Dikatakan oleh Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet pertengahan Juni 2020 bahwa kondisi wabah ini sebagai keadaan extra ordinary (luar biasa) dan pada tanggal 17 Juli 2020 rapat dengan para gubernur, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Inpres sebagai payung hukum untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut hemat penulis bahwa tindakan ini kurang tepat yang mana sebaikanya membuat PERPPU tentang pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan sanksi bagi pelanggarnya. Dan PERPPU ini akan menjadi UU dan menjadi landasan hukum dan kepastian hukum pelaksanaan sanksi apapun bentuknya.

Aturan perundangan atau hukum dibuat harus memenuhi tiga unsur yaitu unsur kepastian hukum, unsur keadilan dan unsur kemanfaatan hukum tersebut kepada masyarakat. Demikian tulisan ini sebagai pencerahan dan bahan diskusi kita dalam melindungi hak-hak rakyat.(jejakrekam)

Penulis adalah Dokter Ahli Utama, Internis RSDI dan KUHM

Anggota Kongres Advokat Indonesia

Kandidat Doktor Ilmu Hukum

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Pencarian populer:apakah peraturan kepala daerah boleh mengatur sangsi?,bolehkah perwali mengatur tentang sanksi denda,kendala perlakuan sanksi perda,sanksi dalam peraturan kepala daerah

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.