Abaikan Masker, Selama Operasi Disiplin Sudah 2.367 Teguran Dilayangkan

0

INI adalah fakta yang cukup menyedihkan di Banjarmasin. Ternyata, tingkat kepatuhan atau ketaatan warga Banjarmasin yang masih diselimuti zona merah Covid-19 terbilang masih rendah.

BUKTINYA, selama operasi kedisiplinan masyarakat di enam tempat di Banjarmasin, yakni Pasar Sentra Antasari, Pasar Sudimampir Baru dan Pasar Sudimampir Lama, Pasar Lama, Pasar Lima, dan Pasar Kuripan, sudah ada 2.367 teguran dilayangkan petugas gabungan, khususnya dari Polresta Banjarmasin.

Operasi kedisiplinan masyarakat ini merupakan tindaklanjuti dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah berakhir pada Minggu (31/5/2020). Pelanggaran yang mengemuka adalah warga masih bandel tak mengenakan masker saat berada di pusat keramaian atau di jalan raya.

BACA : PSBB Berakhir, Kasus Covid-19 Tinggi, Banjarmasin Tak Berlakukan New Normal

“Teguran dan imbauan sebenarnya sudah kami berikan kepada warga yang tak taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam diskusi penanganan Covid-19 di ruang kerja Kapolres Banjarmasin yang dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (21/7/2020).

Pelanggaran terbanyak karena abai menggunakan masker, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan pun mengakui sesuai arahan dari Mendagri Tito Karnavian, maka disiapkan masker 50 persen dari total penduduk ibukota Kalsel ini.

“Penyediaan masker ini pun dimotori Polresta Banjarmasin, Walikota dan Dandim 1007/Banjarmasin dengan menggerakkan para pengusaha untuk membantu menanggulangi pandemi di kota ini,” ucap mantan Kapolres Balangan ini.

BACA JUGA : Siring Tendean Ditutup, Warga Menumpuk di Kawasan 0 Kilometer Banjarmasin

Senada itu, Walikota Ibnu Sina mengungkapkan soal pengenaan sanksi sosial, moral dan administrasi dalam rancangan peraturan walikota (perwali) telah disiapkan, menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo.

“Dalam minggu ini, Perwali Banjarmasin mengenai sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan akan segera diterbitkan,” tegas Ibnu Sina.

Ia juga mengabarkan Banjarmasin telah memesan alat PCR dua minggu lalu. Saat ini dalam proses pengiriman. Jadi, paling lambat tiga minggu ke depan sudah bisa dioperasikan di Banjarmasin,” ucap Ibnu Sina.

BACA JUGA : Tunggu Instruksi Presiden, Perwali Banjarmasin Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Ditunda

Mantan anggota DPRD Kalsel ini memastikan alokasi anggaran untuk pembentukan Kampung Tangguh Banua (KTB), termasuk pendistribusian masker berbasis RT yang dikoordinir para lurah.

“Saat ini, sudah didistribusikan sebanyak 100 ribu masker. Untuk tahap ketiga akan segera dianggarkan,” ucap Ibnu Sina.

Untuk penambahan rumah sehat karantina, Walikota Ibnu Sina mengatakan sudah diusulkan Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Banjarmasin Utara. Termasuk, Balai Besar Diklat Sosial Banjarmasin di Jalan Batu Besar, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Sebut PSBB Gagal atau Berhasil Diukur pada Kepatuhan Warga

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta meminta agar semua jajaran yang ada di Banjarmasin bisa menyamakan persepsi dalam penanggulangan Covid-19.

Menurut dia, ada lima strategi dalam penanganan Covid-19 yakni peningkatan kapasitas PCR, peningkatan kapasitas ruang isolasi di rumah sakit, pembuatan kampung tangguh, penegakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan efesiensi anggaran untuk penanganan Covid-19 yang sesuai sasaran.

“Sebab, Banjarmasin merupakan barometer di Kalsel, makanya saya datang untuk bertemu Pak Walikota, Kapolres dan Dandim beserta jajaran, untuk sama-sama kita berdiskusi menyamakan persepsi untuk penanganan Covid-19,” ucap jenderal bintang dua ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.