Sidang Dugaan Kepemilikan Sabu Habibi, Ketua RT dan Pemilik Kontrakan Berikan Kesaksian

0

KASUS dugaan tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu 32 kilogram yang menyeret terdakwa Said Ahmad alias Habibi terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (21/7/202).

TERBARU, dalam persidangan itu muncul para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga saksi yang dimaksud yakni Supian sebagai pemilik kontrakan Habibi, Noorjenah sebagai Ketua RT 54 Kelurahan Teluk Dalam, dan warga yang tinggal di sekitar kontrakan terdakwa.

Sidang itu dilangsungkan untuk menggali soal keterangan para saksi ihwal aktivitas Habibi yang menyimpan puluhan kilogram sabu itu di kontrakan kawasan Jalan Rawa Sari VI, Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.

Pemilik kontrakan, Supian, mengaku tidak mengetahui sama sekali ihwal aktivitas Habibi di tempatnya. Saat menyewa rumah pun, dia berkata terdakwa mengaku cuma ingin menjadikan kontrakan itu sebagai tempat usaha baju busana Muslim dan minyak wangi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habibi Minta Polisi Tangkap ‘Amang Abul’ Bos Besar Narkoba Misterius

“Kami tidak menyangka sebelumnya, rumah kontrakan nya dijadikan sebagai tempat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebab tidak ada hal hal yang mencurigakan,” katanya.

Ketua RT 54, Noorjenah, juga mengaku tidak mengetahui kalau di lingkungannya ada aktivitas penyalahgunaan sabu. Ia baru mengetahui usai pihak kepolisian untuk izin penggeledahan.

“Pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel menghubungi atau minta izin pengeledahan dan minta disaksikan, dikarenakan saya sebagai ketua RT 54,” terang Noorjenah.

BACA JUGA : Habibi, Sang Bandar Narkoba Jaringan Internasional Diadili Dan Dijerat Pasal Berlapis

Pada intinya, semua saksi kompak tidak mengetahui aktivitas sabu yang dilancarkan Habibi. Sebab, tidak ada satu pun hal yang mencurigakan tampak dari terdakwa.

Adapun sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Selasa, 28 Juli 2020 nanti. Agenda masih sama yakni mendatangkan saksi-saksi dari JPU.

Di sisi lain, kuasa hukum Habibi, Fauzan Ramon, cuma meminta JPU untuk menghadirkan saksi pegawai hotel yang akan membuktikan bahwa kliennya atas nama Habibi bukan pemilik barang haram itu.

BACA JUGA : Wisnu: Tampang Said AZA Tak Mencurigakan, Tapi Pengedar Sabu Terbesar.

Justru, dia mengklaim sang bandar yang mengendalikan seluruh peredaran narkoba dan ineks di Kalimantan Selatan, termasuk para pemain yang telah berhasil dibongkar pihak polisi adalah sosok misterius bernama Amang Abul.

Ia berkata kliennya cuma disuruh menyimpan sabu dari sosok Amang Abul tersebut, setelah bertemu di salah satu kamar hotel Aria Barito Banjarmasin.

Untuk itu, pada sidang selanjutnya, Fauzan CS meminta JPU agar menghadirkan saksi dari pegawai hotel tersebut. Sebab, menurut dia, sang pegawai merupakan orang yang paling mengetahui identitas tamu yang menginap.

“Saya berkeyakinan saksi karyawan hotel itu adalah saksi kunci sebab mereka mengetahui identitas diri tamu hotel Aria Barito yang menginap,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.