Walikota Banjarbaru Setuju Dibentuk Pansus Covid-19, dr Halim : Tak Hanya Perwali, Tapi Harus Perda!

1

WALIKOTA Banjarbaru Nadjmi Adhani mengakui ada kegalauan yang dialami para pengampu kebijakan, termasuk di Pemkot Banjarbaru, karena datangnya wabah virus Corona (Covid-19) yang kini telah menjelma menjadi pandemi.

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) yang menjadi pilihan rezim kebijakan dalam mengantisipasi penularan Covid-19 telah diberlakukan efektif pada Sabtu (16/5/2020) dan berakhir pada Jumat (29/5/2020) lalu.

“Memang, dampak dari PSBB sangat terasa bagi warga Banjarbaru. Banyak warung makan harus tutup, jika  pun melayani hanya untuk take away (antar jemput), bahkan ada seorang manajer hotel akhirnya menjadi tukang cukur di Banjarbaru,” urai Walikota Nadjmi Adhani dalam dikusi virtual gelaran jejakrekam.com bertajuk kegalauan pemerintah atasi Covid-19, Minggu (19/7/2020).

Mengenai lahirnya Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur sanksi moral, denda atau administratif dan sosial ditegaskan Nadjmi dilandasi rasa sayang pemerintah kota terhadap warganya.

BACA : Stop PSBB, Banjarbaru Tetap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

“Petugas kami menemukan warga yang beraktivitas di Lapangan Murjadi Banjarbaru tak mengenakan masker, langsung dihukum push up justru dianggap enteng. Dianggap olahraga mencari peluh, makanya pengenaan sanksi denda minimal Rp 100 ribu dan Rp 250 ribu,” tutur Nadjmi.

Menurut dia, pasca PSBB kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dengan lahirnya Perwali Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020. Fakta yang ditemukan justru pelanggar protokol kesehatan didominasi kalangan anak muda, terutama di Lapangan Murjani.

BACA JUGA : Ini Kiat Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani Atasi Pandemi Covid-19

Sementara itu, praktisi kesehatan yang juga dokter utama dr Abdul Halim Sp.PD mendesak agar rezim Perwali Banjarbaru ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda), karena yang boleh memberi sanksi atau mencabut hak asasi melalui perwakilan rakyat, dalam hal ini DPRD Banjarbaru.

“Jadi, jangan hanya sekadar peraturan walikota, peraturan bupati atau peraturan gubernur (pergub). Kita akui Covid-19 ini merupakan novel, sehingga virus ini baru sehingga langkah yang bisa diambil hanya preventif dan promotif,” tegas ahli hukum ini.

Menurut Halim, masalah Covid-19 masuk kategori extra ordinary (kejadian luar biasa), maka dibutuhkan perda, bukan hanya perwali. “Ini juga menyangkut soal denda yang masuk ke kas daerah. Makanya, inilah menjadi penting DPRD Banjarbaru membentuk panitia khusus (pansus),” ucap Halim.

BACA JUGA: Larang Berkumpul Lebih 5 Orang, Walikota Banjarbaru Bikin Aturan Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Walikota Nadjmi Adhani pun setuju jika DPRD Banjarbaru segera membentuk pansus. Termasuk, membikin perda yang membutuhkan waktu satu hingga 1,5 bulan. Di mata dia, justru itu membuat DPRD Banjarbaru turut membantu kerja pemerintah kota dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Namun, saya tegaskan soal Perwali Nomor 20 Tahun 2020, esensinya adalah melindungi masyarakat. Jadi, sanksi itu hanya untuk menjadi pengingat atau efek jera (shock therapy). Jadi, bukan itu tujuan kita untuk memungut denda masuk ke kas daerah,” cetus Nadjmi.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Suharto berkata

    Mohon ijin pendapat ,,Ulun rasa sementara cukup perwali dulu aja,,kita implementasikan dulu semaksimal mungkin menjalankan perwali tersebut ,sampai dimana membuahkan hasilnya . Salam sehat utk kita semua,Aamiin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.