Gelar Seminar Nasional Sambut Diesna Ke-19, Peradi Banjarmasin: Singel Bar Harga Mati!

0

SUARAN untuk tetap menolak terhadap Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin, akan perjuangkan singel bar atau wadah tunggal, untuk seluruh advokat.

HAL ini menjadi salah satu bahan pembicaraan, dalam seminar nasional dan diskusi ilmiah, rangkaian Dirgahayu ke-19 Peradi. Yang di gelar oleh DPC Peradi Banjarmasin, di General Building ULM, Sabtu (27/1/2023).

Menghadirkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sultan H Pangeran Khairul Shaleh, dan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, sebagai keynote speaker. Seminar ini berhasil menarik minat ratusan advokat dan mahasiswa hukum untuk berhadir.

BACA: PBH Peradi Banjarmasin dan PN Banjarmasin Jalin Kerja Sama Pelayanan Hukum Posbakum

Atas terselenggaranya acara ini, Habib Aboe Bakar mengaku senang, bahwa ternyata Peradi di Kalsel, khususnya di Banjarmasin ternyata memiliki pengaruh yang luas. “Artinya di usia yang ke-19 tahun ini, Peradi ingin menunjukkan jati dirinya untuk membela dan penegakan hukum,” ucapnya selepas seminar.

Habib Aboe juga mengungkapkan, mendukung komitmen Peradi untuk membangun singel bar bagi para advokat sekarang ini. “Ini menjadi perhatian kita. Karena memang di Peradi ini ada banyak sekali belahan dan pecahan. Tapi kelihatannya di HUT yang ke-19 ada harapan untuk kembali ke singel bar,” ungkapnya.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, H D Djunaedi. Menurutnya selama 19 tahun organisasi ini berkiprah, dia ingin keberadaan Peradi bisa terus didukung oleh pemerintah. “Karena kita tau dengan anggota kita yang sudah lebih dari 70 ribu. Dan cabang yang ada di hampir 200 kota di Indonesia. ini adalah bukti dari kita adalah organisasi, yang digemari oleh advokat dan calon advokat,” ungkapnya.

Dirinya juga berpandangan, bahwa apa yang digaungkan oleh Peradi sekarang. Tentang pengusulan singel bar, harus sudah segera dilakukan. “Karena jika ditunda, maka jumlah organisasi advokat itu akan terus bertumbuh banyak, dan akan mencederai serta merugikan masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Edi Sucipto, Ketua DPC Peradi Banjarmasin

Kemudian, Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto juga mengungkapkan, bagaimana perkembangan hukum di Banjarmasin yang sudah banyak meningkat. “Khususnya profesionalitas dari kami Peradi itu kita jalankan,” ucapnya.

Yang mana hingga sekarang, DPC Peradi Banjarmasin telah memiliki sebanyak 500 lebih anggota advokat yang tergabung. “Tapi juga dengan adanya seminar seperti ini. Ini semakin menunjukkan kepada masyarakat. Agar mereka tau apa sebenarnya perannya Peradi ini itu,” sambungnya.

Masih menyuarakan hal yang sama, Edi juga sepakat menolak adanya multi bar saat ini. Dan tetap mendukung penuh simgel bar. “Karena kalau singel bar, kita itu melindungi para pencari keadilan. Namun dengan adanya multi bar, sekarang ini banyak pencari keadilan yang salah dalam memilih pengacara, akhirnya banyak yang dirugikan,” ungkapnya

“Oleh sebab itu kita tetap sejutu singel bar satu-satunya. Anggaplah singel bar bagi DPC Peradi Banjarmasin harga mati,” tegasnya.

BACA JUGA: STIH-SA dan Peradi Banjarmasin Teken MoU Terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Dirinya pun menerangkan, terkait perbedaan antara singel bar dan multi bar, untuk masyarakat ketahui lebih lanjut.

Singel bar atau istilah lainnya wadah tunggal, semua advokat akan bersatu dalam satu wadah itu. “Jadi kalau ada masalah hingga pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh advokat. itu bisa kita adili langsung hingga bisa kita pecat,” jelasnya.

Dan untuk multi bar, segala hal yang dikatakannya tadi tidak berlaku lagi. Karena jika seorang advokat itu membuat kesalahan, maka dia bisa berpindah organisasi dengan lues. “Itu yang menjadi akhirnya membuat ketidakpastian hukum, terhadap para pencari keadilan,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.