Berdamai dengan Covid-19 Lewat Skenario Herd Immunity?

0

Oleh : dr Abd.Halim,Sp.PD.SH.MM

HERD Immunity terhadap Covid-19 dengan cara alami yaitu membiarkan terbentuknya kekebalan tubuh berkelompok masyarakat dengan sengaja memaparkan diri agar infeksi virus Corona.

MEREKA yang bertarung ada kemungkinan akan menjadi orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), dengan gejala kondisi klinik yang tanpa gejala ringan, berat dan krisis.

Dari pertarungan itu, mungkin akan menang melawan virus Corona sehingga bisa sembuh atau kalah yakni meninggal dunia. Saat ini saja, yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 sudah menembus angka 1.000 orang lebih, berdasar data Gugus Tugas Covid-19 Nasional.

Melihat dari usaha pemerintah dari awal menghadapi pandemi Covid-19 ini yaitu dengan menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga sebulan setelah PSBB dilaksanakan berbagai kota di Indonesia, pemerintah pusat meminta agar direlaksasi. Ini menunjukkan pernyataan Presiden RI Jokowi bahwa Indonesia akan berdamai dengan Covid-19, maka tampaknya program Herd Immunity secara alamiah akan dilaksanakan.

BACA : Rezim PSBB Dan Herd Immunity

Sedangkan, berdasar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Maksud dan tujuan dari dibuatnya peraturan hukum terkait wabah penyakit menular tersebut ialah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.

Sementara tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 3 adalah :

a. Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;

b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;

c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan

d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Apalagi, setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan. Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain diakui dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.

BACA JUGA : Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rasa Karantina Wilayah?

Pada lingkup nasional, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan.

Kemudian, pada Pasal 28 H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

BACA JUGA : Kunci Sukses Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin

Jaminan kesehatan sebagai hak dasar tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Tujuan nasional dari negara Indonesia adalah:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2. Memajukan kesejahteraan umum;

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.(Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4).(jejakrekam)

Penulis adalah Dokter Utama dan Internist RSDI dan Klinik Halim Medika Banjarbaru

Anggota Kongres Advokat Indonesia Kalsel

Peserta Pendidikan Doktor Ilmu Hukum FH Unissula Semarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.