Hentikan Kasus HKN 2021, Kejari Banjarmasin Disengketakan LSM ke KIP Kalsel

0

PEMOHON informasi publik LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) mengajukan sengketa informasi terkait penghentian kasus dugaan pungutan liar (pungli) Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021.

SENGKETA informasi ini diajukan karena permintaan KNJP2B untuk dokumen surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus HKN 2021 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dianggap tak transparan.

Sengketa informasi ini sudah diproses oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan dengan agenda ajudikasi sengketa informasi publik dengan register sengketa nomor 080/REG-PSI/Oktober/2022.

Sidang ini akan digelar pada Kamis (3/11/20220 di ruang sidang Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Jalan Dharma Praja II Nomor 2 Banjarbaru.

BACA : Pertanyakan Kasus HKN, KAKI Kalsel Gelar Unjukrasa di Kejari Banjarmasin

Diketahui, LSM KNJP2B telah melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP Kalsel karena surat tanggapan atas permohonan informasi publik yang disampaikan Kepala Kejari Kalsel tidak memuaskan pemohon informasi.

Ketua LSM KNJP2B Kord Kalsel, Masrian Noor menilai Kejari Banjarmasin masih belum familiar dalam memahami prinsip dan sprit keterbukaan informasi publik sejak diberlakukan UUU Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010 lalu.

BACA JUGA : Anggaran Dinkes Banjarmasin Gede, Komisi IV DPRD Banjarmasin: Kasus HKN Tak Boleh Terulang Lagi

“Saat kami mengajukan permohonan informasi publik kepada Kejari Banjarmasin melalui Kasi Intelijen terkait berbagai data perkara HKN yang sudah dihentikan, tidak direspons,” ucap Masrian Noor kepada jejakrekam.com, Sabtu (29/10/2022).

Dia menduga Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin telah mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan pihaknya. “Sebab, sampai batas waktu yang ditentukan UU Keterbukaan Informasi Publik tidak dijawab oleh pihak Kejari Banjarmasin,” tegas Masrian Noor.

Menurut dia, berdsaar Pasal 2 ayat (7) UU Keterbukaan Informasi Publik bahwa paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, maka badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.   

BACA JUGA : Bukan Delik Pidana Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari Banjarmasin Stop Usut Kasus Iuran HKN 2021

“Badan publik masih dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (8) UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Masrian Noor.

Dijelaskannya, KNJP2B juga menyampaikan surat keberatan tidak ditanggapinya permintaan informasi kepada Kepala Kejari Bajarmasin berdasar ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA : Apakabar Kasus Dugaan Pungli HKN 2021? Kejari Banjarmasin Berdalih Periksa Saksi Ahli

“Ternyata, permintaan kami ditolak oleh Kepala Kejari Banjarmasin dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 huruf i dan j UU Keterbukaan Informasi Publik,” beber Masrian Noor.

Padahal, kata dia, kewajiban badan publik dinyatakan pada Pasal 7 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi publickmenyatakan wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA : Telisik Indikasi Pidana Korupsi, Kejari Banjarmasin Periksa Belasan Saksi Kasus Iuran HKN

“Bagaimana bisa pihak Kejari Banjarmasin langsung menafsirkan dokumen SP3 HKN merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 hurup i dan j UU Keterbukaan Informasi Publik?” cecarnya.

Masrian Noor melanjutkan huruf i yang dimaksud pada Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik adalah memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

BACA JUGA : Gantikan Tjakra Suyana, Indah Laila Resmi Pimpin Kejari Banjarmasin

Lebih detailnya, beber dia, pada huruf i dapat dilihat dalam penjelasan UU tersebut. Sedangkan hurup j adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU semuanya tidak ada kaitannya dengan dokumen SP3.

“Bisa jadi pihak Kejari Banjarmasin tidak memahami Pasal 18 ayat (1) hurup c yang menyatakan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan”  tidak termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan,” cetusnya.

BACA JUGA : Gandeng Kejati Kalsel, Asdatun Kawal Perjanjian Kerja Sama Pemkot Banjarmasin-Mitra Group

Sebab, kata Masrian Noor, berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi oublik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum maupun menghambat proses penyelidik perkaranya sudah dihentikanan dan penyidikan suatu tindak pidana.

BACA JUGA : Gantikan Posisi Tjakra Suyana Eka Putra, Kini Kejari Banjarmasin Ditempati Indah Laila

“Kasus HKN perkaranya sudah dihentikan (SP3). Pertanyaannya, apakah akan menghambat proses penegakan hukum apabila dokumen SP3 di berikan kepada pemohon informasi publik?,” ucap Masrian Noor.

Dia mendasarkan adanya putusan Komisi Informasi yang bisa dijadikan rujukan bahwa pihak termohon bersedia memberikan informasi yang diminta berupa sejumlah SP3 yang diterbitkan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.