4.4 C
New York
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Anggaran Dinkes Banjarmasin Gede, Komisi IV DPRD Banjarmasin: Kasus HKN Tak Boleh Terulang Lagi

DUA kali Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin bikin ulah dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tahun 2020 lalu, peringatan HKN ke-56 diisi dengan joget haruedang dan berlanjut pada HKN ke-57 dengan dugaan adanya pungutan berkedok iuran wajib.

KETUA Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Noor Latifah mengatakan dua kali kegiatan Dinkes Banjarmasin menghimpun orang banyak jadi sorotan publik.

“Tahun lalu, gara-gara joget ria haruedang yang tak berjaga jarak dan menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19 di halaman Kantor Dinkes Banjarmasin, Jalan Pramuka pada Sabtu (14/11/2020) lalu,” ucap Noor Latifah kepada jejakrekam.com, Selasa (30/11/2021).

Teranyar bertempat di halaman Balai Kota dan Panggung Siring RE Martadinata pada Jumat (14/11/2021) mencuat soal isu iuran wajib yang diterapkan panitia atas persetujuan Dinkes Banjarmasin.

“Dua peristiwa peringatan HKN yang jadi sorotan publik harus jadi pelajaran berharga ke depan bagi Dinkes Banjarmasin. Untuk acara semacam itu, lebih baik dianggarkan saja melalui pos Dinkes Banjarmasin, tidak perlu meminta iuran wajib segala,” kata Latifah.

BACA : Anggaran Pengembangan dan Bangun Lantai 4 RSUD Sultan Suriansyah Disiapkan Dana Rp 27 Miliar

Politisi perempuan Golkar ini mengatakan Dinkes Banjarmasin sebagai garda terdepan dalam menuntaskan pandemi Covid-19 harusnya memberi contoh baik. Termasuk, mengejar target herd immunity (kekebalan kelompok) yang dipatok 80 persen dari populasi warga Banjarmasin harus terealisasi pada akhir Desember 2021 ini.

“Ini harusnya jadi tugas utama Dinkes Banjarmasin. Bukan malah memberi contoh yang tak baik dengan menimbulkan kerumuman. Jelas, anggaran di Dinkes Banjarmasin ini tiap tahun terus naik,” kata Lala, sapaan akrabnya.

Senada itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Zainal Hakim pun mengatakan soal dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam iuran wajib HKN ke-57 menjadi domain penegak hukum.

“Kami hanya mengingatkan, kalau misalkan itu iuran ditambal embel-embel wajib, maka jadi keharusan bagi para penyumbang. Apalagi, bukan hanya dari kalangan Dinkes Banjarmasin, ternyata aliran iuran juga mengalir ke banyak pihak. Ini jadi catatan kami,” tegas legislator PKB ini.

BACA JUGA : Banyak Fakta Terungkap di Pemeriksaan Ketua Panitia HKN dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah

Berdasar data dimiliki jejakrekam.com, pada APBD Perubahan 2021 lalu, alokasi anggaran untuk kesehatan cukup gede mencapai Rp 264 miliar atau 33,80 persen dari belanja daerah di luar gaji.

Khusus belanja pada Dinkes Banjarmasin disuntik Rp 238,1 miliar lebih untuk anggaran kesehatan. Dana itu diperuntukkan untuk belanja opearsi Rp 209,2 miliar lebih dan belanja modal Rp 28,9 miliar. Termasuk, belanja di luar Dinkes Banjarmasin demi menunjang kesehatan di SKPD lainnya disuntik Rp 126,3 miliar lebih.

BACA JUGA : Ribut-Ribut Soal Iuran HKN ke-57, Ini Jawaban dari Kadinkes Banjarmasin

Bahkan, anggaran kesehatan di Pemkot Banjarmasin diklaim telah memenuhi amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

Sebelumnya di APBD Banjarmasin 2020 juga dikucurkan dana Rp 83 miliar lebih untuk program penanganan Covid-19 dan vaksinasi. Bahkan, pada APBD murni Banjarmasin tahun 2022 ini, alokasi anggaran Dinkes Banjarmasin cukup gede dibanding SKPD lainnya mencapai Rp 299,5 miliar lebih.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles