Gandeng Kejati Kalsel, Asdatun Kawal Perjanjian Kerja Sama Pemkot Banjarmasin-Mitra Group

0

ASISTEN Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun) Firmansyah Subhan memastikan pihaknya akan turut dalam pendampingan terkait dengan berakhirnya izin hak guna bangunan (HGB) Mitra Plaza pada Juni 2022.

MANTAN Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan ini mengakui Walikota Banjarmasin Ibnu Sina langsung mengajukan pendampingan terkait perumusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Kharisma Inti Mitra di bawah bendera Mitra Group.

“Pendampingan ini langsung diajukan Walikota Banjarmasin kepada Kejati Kalsel. Makanya, kami memantau perkembangan MoU antara kedua belah pihak agar sesuai koridor hukum,” ucap Firmansyah Subhan kepada jejakrekam.com, Kamis (23/6/2022).

Menurut Firmansyah, lahan yang ditempati Mitra Plaza di bagian depan merupakan bekas Pasar Gembira milik Pemkot Banjarmasin. Sedangkan, lahan belakang merupakan milik PT KIM (Mitra Group).

BACA : Jadi Mall Pelayanan Publik, Bos Mitra Group Siap Kolaborasi dengan Pemkot Banjarmasin

“Jadi, aset pemerintah kota hanya lahan depan Jalan Pangeran Antasari. Namun, HGB Mitra Plaza berakhir pada Juni 2022 ini, karena HGB itu di atas hak pengelolaan (HPL) atau berstatus pinjam lahan pakai,” kata Firman, sapaan akrab jaksa senior ini.

Pendampingan yang dilakukan Asdatun bersama tim Kejati Kalsel ditegaskan Firmansyah untuk memuluskan pembangunan mall pelayanan publik (MPP) di Mitra Plaza.

“Jadi, kemungkinan untuk pengelolaan Mitra Plaza tetap diberikan kepada PT KIM. Namun, tentu bentuk perjanjian kerja sama harus menguntungkan kedua belah pihak. Ini yang kami atensi dalam masalah ini,” kata Firman.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel, Firmansyah Subhan. (Foto Online Spirit.com)

BACA JUGA : Selesai Desember 2022, Walikota Ibnu Sina Yakin Mall Pelayanan Publik di Mitra Plaza Beroperasi 2023

Menurut dia, dalam PKS itu jangan sampai ada aturan atau melanggar hakum, sehingga Pemkot Banjarmasin harus ekstra hati-hati dalam pengelolaan aset daerah. Hal ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mantan pejabat Kejari Banjarmasin ini mengatakan pemanfaatan bangunan Mitra Plaza menjadi mall pelayanan publik sudah tepat, karena memang untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat kota.

BACA JUGA : Dilego Rp 35 Miliar Belum Laku, Kini Bangunan Plaza Metro City Dihuni Para ‘Hantu’

“Soal skema pembangunan mall pelayanan publik sepenuhnya domain Pemkot Banjarmasin. Apakah nanti memanfaatkan lantai I atau lantai II di Mitra Plaza, itu yang tengah digodok Pemkot Banjarmasin dengan menggandeng Mitra Group,. Sebab, dengan bangunan Mitra Plaza yang cukup besar, tentu butuh pihak swasta yang berpofesional untuk mengelolanya” papar Firman.

Untuk diketahui, Mitra Plaza merupakan bangunan pusat perbelanjaan yang berdiri di atas lahan bekas Pasar Gembira milik Pemkot Banjarmasin. Mitra Plaza pun akhirnya dikelola PT KIM dengan status HGB di atas HPL atau pinjam pakai lahan dengan durasi waktu 40 tahun. Terhitung sejak PKS antara PT KIM diwakili Rudy Tamzil dengan Walikotamadya Kamaruddin periode 1978-1984 pada 30 Desember 1981.

BACA JUGA : Izin HGB Berakhir Juni 2022, Mitra Plaza Bakal Diambilalih Pemkot Banjarmasin

Atas pemanfaatan lahan bekas Pasar Gembira, PT KIM pun diwajibkan menyetor kontribusi dan ‘tukar guling’ lahan sebesar Rp 500 juta untuk membebaskan lahan untuk pembangunan Pusat Perbelanjaan Pasar Antasari (P3A), Jalan Pangeran Antasari.

Dalam perkembangannya, di masa Walikotamadya Sadjoko dan dilanjutkan Walikota Sofyan Arpan, lahan bekas P3A itu akhirnya dibangun Sentra Antasari dengan menggandeng investor PT Giri Jaladhi Wana (GJW).(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/06/23/gandeng-kejati-kalsel-asdatun-kawal-perjanjian-kerja-sama-pemkot-banjarmasin-mitra-group/,https://jejakrekam com/tag/asdatun-kejati-kalsel-firmansyah-subhan/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.