Telisik Indikasi Pidana Korupsi, Kejari Banjarmasin Periksa Belasan Saksi Kasus Iuran HKN

0

SEBANYAK 12 saksi kasus iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (1/12/2021).

BELASAN saksi ini diantaranya berasal dari kepala puskesmas hingga Panitia HKN 2021 Banjarmasin. Ambil contoh, Bandiah, yang merupakan seksi penggalangan dana dan konsumsi panitia perayaan HKN.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis, mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk menelusuri lebih lanjut apakah kasus ini ada indikasi tindak pidana korupsi atau pidana lain.

Kendati demikian, tidak dijabarkan hal apa saja yang ditanyakan kepada para saksi. “Para saksi yang dipanggil cukup kooperatif. Saat ini sudah 12 orang saksi yang dimintai keterangan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, ribut-ribut soal iuran hari kesehatan nasional (HKN) ke-57 bermula saat surat tak bertanda tangan hanya berstempel resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin beredar berisi cantuman nomimal minimal iuran yang harus disetor.

BACA JUGA: Ribut-Ribut Soal Iuran HKN Ke-57, Ini Jawaban Dari Kadinkes Banjarmasin

Sebut saja, untuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit swasta dibanderol minimal Rp 2 juta, RSUD Sultan Suriansyah menyetor Rp 25 juta. Sedangkan, klinik dan laboratorium terendah Rp 1 juta.

Bagi para dokter atau profesi kesehatan juga diwajibkan Rp 1 juta, hingga UPTD laboratorium dan instalasi farmasi juga setara nominal itu. Termasuk di Dinkes Banjarmasin juga dipatok Rp 1 juta, hingga apotek Rp 500 ribu dan toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di puskesmas dan Dinkes Banjarmasin diwajibkan minimal Rp 100 ribu.

Hingga dana itu diduga terakumulasi mencapai ratusan juta rupiah dikumpulkan melalui rekening bank atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.

Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, mengungkap iuran yang dikumpulkan Panitia HKN ke-57 telah terlaksana di Balai Kota Banjarmasin, merupakan kesepakatan bersama.

“Kesepakatan bersama telah dicapai dan tidak ada paksaan hanya bersifat sukarela. Artinya, silakan saja yang mau mengasih untuk dana peringatan HKN ke-57 di Banjarmasin,” ucap Machli Riyadi kepada jejakrekam.com, Jumat (19/11/2021).

BACA JUGA: Iuran Dana HKN Berpotensi Dugaan Pungli dan Gratifikasi

Mantan Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin ini menegaskan dana iuran yang terkumpul itu digunakan untuk membeli baju kaos yang dipakai pada saat HKN ke-57 pada pekan lalu.

“Hal itu juga berdasar kesepakatan kepanitian dan juga kepala-kepala puskesmas dan rumah sakit serta ketua panitia pelaksana,” ucap Machli.

Menurut dia, baju kaos peringatan HKN ke-57 juga telah dibagikan kepada seluruh peserta. Bahkan, bagi yang tak sanggup membayar iuran juga mendapat seragam sama untuk memeriahkan HKN.

“Bahkan, jika ada kelebihan iuran HKN uangnya kembali dibelikan untuk hadiah doorprize bagi teman-teman yang menjadi capaian vaksinasi di puskesmas tertinggi,” kata Machli. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.