Bukan Delik Pidana Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari Banjarmasin Stop Usut Kasus Iuran HKN 2021

0

BERDALIH hanya pelanggaran administrasi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi terbungkus iuran untuk peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021.

PENGUSUTAN kasus iuran terbungkus pengumpulan dana untuk peringatan HKN 2021 yang dipusatkan di Balai Kota Banjarmasin pada Jumat (12/11/2021) lalu. Bahkan, kasus ini sempat membetot perhatian publik di Banjarmasin, karena banyaknya pejabat dipanggil satu per satu oleh tim penyidik Kejari Banjarmasin.

Sebut saja, Machli Riyadi saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, hingga para pejabat teras Pemkot Banjarmasin. Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) hingga Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Banjarmasin.

Awalnya diusut Seksi Intelijen berawal pada Selasa (8/2/2022) atau awal tahun 2022, hingga dinyatakan naik ke penyidikan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin. Namun, lagi-lagi tak ada titik terang apakah kasus itu berlanjut ke tahap penuntutan atau tidak.

Namun, berdasar hasil ekspose perkara oleh Kejari Banjarmasin, akhirnya secara resmi pengusutan kasus HKN 2021 ini dihentikan alias diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

BACA : Banyak Fakta Terungkap di Pemeriksaan Ketua Panitia HKN dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah

“Kami sudah melakukan ekspose perkara serta mengumpulkan semua alat bukti perkara HKN 2021. Hingga akhirnya disimpulkan untuk dihentikan atau di-SP3-kan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra didampingi Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arri Wokas kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (18/8/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra saat diwawancara awak media di Banjarmasin. (Foto Iman Satria)

Dimas mengklaim upaya pengusutan kasus HKN 2021 sudah dilakukan pihaknya dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Termasuk, menemukan fakta-fakta hukum.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kami sudah meminta keterangan 12 saksi fakta. Termasuk tiga saksi ahli serta mengumpulkan alat-alat bukti lain berupa petunjuk,” tutur Dimas.

BACA JUGA : Terkait Pungutan HKN 2021, Kadinkes Banjarmasin Diperiksa Kejari Banjarmasin

Hingga dianalisis secara menyeluruh, Dimas mengatakan pihaknya sebagai penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi. Awalnya, dugaan awal akan disangkakan dengan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dimas menerangkan unsur-unsur yang digali berdasar Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor, karena ada pengumpulan dana bantuan dengan kedok iuran ke sejumlah pihak oleh Panitia Penyelenggara Peringatan HKN ke-57 Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Telisik Indikasi Pidana Korupsi, Kejari Banjarmasin Periksa Belasan Saksi Kasus Iuran HKN

Iuran itu pun diarahkan ke sejumlah klinik, rumah sakit, laboratorium, toko obat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kota Banjarmasin. “Namun, dalam delik pidana yang dimaksud Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor tidak terpenuhi. Sebab, tidak ada unsur pihak pribadi atau orang yang diuntungkan,” beber Dimas.

Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan HKN turut dipelototi tim penyidik Kejari Bannjarmasin. Bahkan, didapat dana dari iuran HKN mencapai Rp 200 juta lebih. Ini berdasar bukti-bukti transaksi.

BACA JUGA : Apakabar Kasus Dugaan Pungli HKN 2021? Kejari Banjarmasin Berdalih Periksa Saksi Ahli

“Jadi, unsur kerugian negara tidak ditemukan dari praktik pengumpulan dana dengan model iuran. Ini juga menjadi pertimbangan kami untuk menghentikan tahap penyidikan. Walau, penyidikan sudah sempat diperpanjang dua kali pada 23 Maret dan 2 Juni 2022 lalu,” beber Dimas.

BACA JUGA : Pertanyakan Kasus HKN, KAKI Kalsel Gelar Unjukrasa di Kejari Banjarmasin

Keterangan lainnya berdasar saksi ahli. Dimas menyebut ada tiga saksi yang dikorek keterangan. Yakni, ahli tata negara dan ahli keuangan negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin. Termasuk, saksi ahli dari Universitas Satria Makassar.

Dari segala tahapan itu, Dimas mengatakan justru yang ditemukan hanya pelanggaran administrasi. Sehingga kasus itu diserahkan ke Inspektorat Kota Banjarmasin karena ranahnya berupa pelanggaran administrasi (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.