Cabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Serabutan di Muara Teweh Terancam 15 Tahun Penjara

0

PELAKU diduga melakoni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap petugas Satreskrim Polres Barito Utara, Kamis (1/2/2024).

PENANGKAPAN pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/75/XI/2023/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, tanggal 29 November 2023. Peristiwa pencabulan terhadap korban oleh pelaku ini dilaporkan terjadi pada Minggu (19/11/2023) di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Saat itu, korban yang diketahui berumur 7 tahun tengah rebahan di barak (kos) menangis. Setelah ditanyai sang ibu, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang diketahui berinisial SW alias Ptl.

BACA : Awali Tahun 2024, Edarkan Sabu Satres Narkoba Polres Barito Utara Tangkap 2 Warga Barito Selatan

Dari laporan itu, akhirnya pelaku berusia 43 tahun dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka merupakan warga Muara Teweh dan tinggal di Jalan Sengaji Hilir, Gang Kuala Lumpur Kelurahan Melayu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya membenarkan kejadian yang dialami korban hingga berujung penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka,” ungkap AKP Sugiya kepada awak media di Muara Teweh, Jumat (2/2/2024).

Terhadap tersangka, Sugiya mengatakan telah dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun diancam hukuman maksimal 15 penjara.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.