Penghapusan Guru Honorer Melumpuhkan Pendidikan

0

Oleh : Susyam Widiantho, S.Pd., M.Pd

SEBAGAI Pendagog, guru memberi harapan pada bangsa dengan memberi cahaya pengetahuan. Bangsa Indonesia dimerdekakan oleh para guru. Mulai Ir Soekarno sampai Jendral Soedirman pun adalah seorang guru.

PONDASI etis guru sangat kuat dan jika negara mengabaikan guru artinya negara melanggar pesan konstitusi yang bersifat absolut yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbicara tentang guru, klasifikasi guru yang ada di Indonesia paling tidak ada 2, yaitu: guru PNS dan Guru Honorer, dan saat ini nasib Guru Honorer sedang berada di ujung tanduk.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa tenaga honorer di semua instansi pemerintah akan dihapus mulai 08 November 2023. Pemerintah menegaskan penghapusan itu sesuai dengan amanat UUD ASN dan PP No. 49 2018 tentang Manajamen PPPK.

BACA : Pemerhati Pendidikan : PPPK Guru Rugikan Sekolah Swasta

Pemerintah berdalih penghapusan ini untuk kesejahteraan guru honorer yang selama ini nasibnya terlunta-lunta. Keputusan pemerintah menghapus pegawai honorer memicu keresahan. Akankah kebijakan ini mampu menjawab permasalahan kesejahteraan guru honorer, atau justru hanya berujung pada pemangkasan jumlah pegawai?

Saya mendukung penuh kebijakan pemerintah ini jika sesuai dengan tujuan kebijakan ini yaitu mensejahterakan status honorer baik lingkungan pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Tapi mari kita lihat fakta empiris di lapangan apakah penghapusan tenaga honorer ini menjawab nonsejahteranya guru honorer atau malah menimbulkan masalah-masalah baru di antara tumpukan masalah pendidikan kita? Jika guru honorer di hapus maka pembelajran di laksanakan oleh ASN sedangkan jumlah ASN terbatas.

BACA JUGA : Lantik Pengurus HIMPAUDI, Bupati Tabalong Akui Pendidikan Usia Dini Lebih Sulit

Menurut referensi dari data.kemendikbud.go.id, jumlah guru di Kalimantan Selatan 54.721 orang. Atau 60 persen di antaranya adalah PNS, sedangkan 40 persennya atau sekitar 22.040 orang berstatus guru honor. Lalu pertanyaannya mau dikemanakan nasib Guru dan tenaga pendidik (GTK) SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berstatus honor itu? Apakah penghapusan ini menjadi bukti gagal pemerintah mensejahterakan rakyat? Atau menjadi bom molotov yang akan membumi hanguskan guru honorer?

Kemenpan RB bertugas membantu mewujudkan visi dan misi Presiden salah satunya penyederhanaan birokrasi. UUD ASN No. 5 Tahun 2014 tertulis bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ini menjadi alasan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini, tapi tentu perlu juga di lihat pada tataran empirisnya.

Dengan penghapusan ini, bukan tidak mungkin para tenaga honorer saat ini menjadi pengangguran dan justru menjadi beban negara. Lalu apa yang menjadi dasar penghapusan tenaga honorer ini? Tepatkah penghapusan dilakukan di saat ekonomi masyarakat sedang dalam masa pemulihan? Apakah pemerintah harus menabrak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN? Sedangkan Presiden disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dengan sesungguhnya.

BACA JUGA : Dukungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Diangkat Jadi CPNS Menguat

Ada semacam pembiaran pemerintah dalam mengatasi permasalahan honorer di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah terkesan tidak ada koordinasi terkait kebijakan ini. Misalnya masalah perekrutan. Pemerintah menegaskan bahwa selama ini tidak jelas perekrutan tenaga honorernya sehingga kerap kali upah guru honorer kerap kali berada di bawah UMR.

Kita lihat justru pola perekrutan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkadang tidak nyambung. Pemda butuhnya A tapi pemerintah pusat kasih B. Motif perekrutan tenaga honorer harusnya mengedapankan pada kebutuhan di sekolah, tidak dengan pola yang berbau nepotisme atau pola yang bernuansa politik.

BACA JUGA : Metode Daring di Tengah Pandemi Covid-19 dan Tantangan Guru untuk Pendidikan ke Depan

Ketika guru honor dihapus maka semua pembelajaran dilakukan oleh guru PNS, sedangkan sekolah masih sangat kekurangan guru PNS untuk itu sekolah mengambil jasa guru honoreer. Belum lagi banyaknya guru PNS yang pensiun setiap tahunnya. Atau guru PNS yang usul pindah karena sudah cukup masa pengabdiannya untuk usul pindah. Lalu bagaimana nasib sekolah yang sekarang kekurangan guru. Apa kita harus jalan di tempat seperti masa lalu dimana guru harus mengajar lintas ilmu?

Pada rekrutmen PPPK tahun lalu, kuota yang didapat Kalsel hanya sebanyak 1.906 formasi. Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjaring 1.185 guru honor di Pemprov Kalsel pada 2021 lalu. Dari jumlah itu, masih tersisa sebanyak 815 guru yang berstatus honorer. Nasib mereka pun belum ada kepastian.

BACA JUGA : Ada 5.600 Honorer Terdampak, Walikota Ibnu Sina : Lagi Dipilah Masuk outsourcing!

Jika nasib guru dalam ketidak pastian tentu kita bisa tarik lebih jauh, nasib pendidikanpun meragukan. Bagaimana masa depan bangsa dengan nasib pendidikan yang ragu-ragu?

Ini merupakan   satu   permasalahan   yang   cukup besar mengingat tentang pemerataan pendidikan   saja   belum   dapat   dituntaskan. Pemerintah tidak boleh terjebak dengan permasalahannya tapi harus fokus kepada solusi. Wacana penghapusan honorer tentu perlu di tinjau ulang untuk mempersiapkan kebijakan ini secara matang dengan mempersiapkan solusi-solusinya.

BACA JUGA : Honorer Dihapus Pemerintah Pusat, Sebagian Sekolah Di Tanah Laut Tidak Ada Guru

Harus ada pemetaan objektif berdasarkan analisis kebutuhan di daerah. Harus ada rekonsiliasi antara bagian kepegawaian di setiap daerah dengan pemerintah pusat. Lalu setelah tahu kebutuhan itu maka lanjutkan dengan regulasi yang transparan apa yang perlu disesuaikan. Dengan demikian maka akan di ketahui pula anggaran yang di butuhkan. Lalu bagaimana pembagian anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah mereminder PP Nomor 49 Tahun 2018 yang melarang pengangkatan tenaga honorer untuk di beri kesempatan sampai akhir 2023 untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Permenpan 20 Tahun 2022 terkait rekrutmen tenaga guru PNS yang menjadi prioritas tahun 2022 adalah pertama yang sudah lulus ambang batas tahun lalu yang belum dapet formasi.

BACA JUGA : Data Ulang dan Terapkan ABK, Pemkot Banjarbaru Sikapi Rencana Penghapusan Pegawai Honorer

Kedua THK II yaitu orang yang terdaftar dalam database tenaga honorer BKN, guru non asn yang terdaftar di dapodik lalu pendaftar umum. Pemerintah berjanji ada afirmasi untuk memprioritaskan Guru karena pendidikan merupakan pelayanan mendasar.

Hilangkan tendensi apapun untuk perekrutan tapi sesuaikanlah dengan kebutuhan daerah. Tentu ini menjadi angin segar, tapi apakah apakah deadline 2023 itu akan tercapai. Jika tidak maka pelayanan publik yang mendasar dalam hal ini pendidikan, akan lumpuh.(jejakrekam)

Penulis adalah Guru SMA Negeri 13 Banjarmasin

Dosen Pendidikan Seni Pertunjukan ULM

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/07/05/penghapusan-guru-honorer-melumpuhkan-pendidikan/
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.