Pemerhati Pendidikan : PPPK Guru Rugikan Sekolah Swasta

0

PEMERHATI pendidikan H Taufik Hidayat mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya PP tersebut dinilai merugikan sangat merugikan sekolah swasta.

“GURU-guru tetap swasta jika lulus seleksi guru PPPK pasti akan ditempatkan di sekolah negeri. Ini sangat merugikan sekolah swasta, apalagi penerapannya pada Januari 2022,” ucap H Taufik Hidayat yang juga pengelola SMP dan SMA Al Mazaya Islamic School Banjarmasin, Kamis (23/12/2021).

Ketua Yayasan Insan Cendekia ini menerangkan, dalam PP tersebut mengatur jika warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, bakal diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Artinya, sebut Taufik Hidayat, semua yang lolos seleksi PPPK guru akan ditempatkan di sekolah negeri.

Pemerhati Pendidikan H Taufik Hidayat (foto:JR)

BACA: Mengadu ke DPRD Tabalong, Ratusan Guru Honorer Pertanyakan Tes Seleksi PPPK

Ia menilai, aturan tersebut merugikan sekolah swasta. Sebab, jelasnya, guru swasta yang lulus PPPK bakal secara otomatis berpindah ke sekolah negeri.
Aturan ini juga bakal, bebernya, memupus harapan sekolah swasta yang meminta guru tetap yayasan yang lulus PPPK tetap ditempatkan di sekolah asalnya. “Ya, seharusnya guru PPPK yang lulus ditempatkan di sekolah asalnya. Kalau tidak dipenuhi hal itu, maka sekolah swasta menjadi korban,” paparnya.

Taufik Hidayat berharap, pemerintah meninjau ulang, atau membuat regulasi baru. “Ya, paling tidak penempatan guru PPPK diundur hingga 6 bulan ke depan. Alasannya agar sekolah swasta mampu mempersiapkan pengganti guru-guru mereka yang diambil pemerintah. Kalau waktu 6 bulan, saya rasa cukup guru-guru pengganti untuk dididik, dilatih, dan diberikan materi untuk memenuhi harapan sekolah swasta itu,” bebernya.

Lebih jauh, Taufik Hidayat menyayangkan, tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan dari Dinas Pendidikan Kalsel atau Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk sekolah-sekolah swasta, agar dimusyawarahkan. “Kita sekolah swasta tentu kesulitan, jika semua guru PPPK diambil pemerintah, tentu proses belajar mengajar terganggu,” imbuhnya. (jejakrekam)
 

Penulis afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.