Data Ulang dan Terapkan ABK, Pemkot Banjarbaru Sikapi Rencana Penghapusan Pegawai Honorer

0

TERBITNYA Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, tertanggal 31 Mei 2022 mengenai status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, langsung disikapi Pemkot Banjarbaru.

SEBAB, dalam belied itu menegaskan bahwa tenaga non ASN (honorer) akan dihapus paling lambat pada 28 November 2022. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018. Jamaknya, hanya ada dua jenis kepegawaian di pemerintah pusat dan daerah; ASN dan PPPK yang jatuh tempo pada 28 November 2023.

Menyikapi belied pemerintah pusat ini, Pemkot Banjarbaru langsung menghelat rapat koordinasi kepegawaian di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Senin (6/6/2022).

Saat ini, jumlah pengawai di Pemkot Banjarbaru terdiri dari 4.252 ASN. Yakni, 3.888 berstatus PNS dan 364 PPPK. Sedangkan, non ASN terbilang cukup banyak mencapai 1.621 orang. Ini belum termasuk, tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan tenaga guru.

BACA : Sah! Hasil Lelang 7 JPTP Pemkot Banjarbaru Resmi Dilantik

Karenanya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Banjarbaru diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai yang non-ASN. Ini agar dapat menentukan status kepegawaian menjadi CPNS dan PPPK dengan cara seleksi.

Solusinya, dalam memenuhi kebutuhan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (satpam) dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

“Inilah masalah kepegawaian yang dibahas dan harus dicarikan solusinya. Ke depan, para non ASN akan menyesuaikan penempatannya agar memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK,” ucap Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

BACA JUGA : Dongkrak Daya Saing dan Nilai Jual Wisata, Banjarbaru Usulkan Program Pendulangan Intan dan Aerocity

Terkait edaran dari Menpan-RB itu, Said Abdullah mengingatkan agar para kepala SKPD bisa mengatur tenaga honorer agar dipersiapkan alih tugas yang lain. “Kemudian, para PNS yang ada di SKPD bisa dioptimalkan kinerjanya,” ucap Said Abdullah.

Senada itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Gustafa Yandi mengatakan pemerintah kota tetap mengacu ke beleid pusat.

“Kami meminta kepada semua SKPD agar melakukan pendataan ulang. Karena menyangkut data ini sangat riskan sekali kalau tidak benar. Kemudian, kami mencoba kembali untuk melaksanakan kegiatan Analis Jabatan dan ABK (Analis Beban Kerja),” ujar mantan pejabat Pemprov Kalsel ini.

BACA JUGA : Terbanyak! Di Banjarbaru Terdapat 48 Guru Penggerak dan 13 Sekolah Penggerak

Gustafa menambahkan masih banyak SKPD yang membuat Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja yang terkesan asal-asalan. “Ini harus betul-betul sesuai dengan kenyataan yang ada. Karena itulah menjadi dasar kita untuk meminta kebutuhan pegawai kita berapa, kemudian berapa jenis jabatan yang diperlukan ini akan terlihat dari situ,” papar Gustafa.

Dari Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja ini, ditegaskan Gustafa akan menjadi dasar untuk memberdayakan pegawai non-ASN menjadi CPNS dan PPPK. “Untuk melakukan pemetaan tersebut harus ada  sinergi seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Banjarbaru,” ucap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel ini.

BACA JUGA : Capai Pemerintahan Berbasis Digital, Banjarbaru Punya Strategi Wujudkan SPBE

“Dengan adanya surat tersebut jangan sampai menjadi gejolak. SKPD dapat mengkondisikan situasi yang kondusif, karena kebijakan yang baru ini masalah Nasional bukan masalah Kota Banjarbaru saja,” pungkas Gustafa.

Sekadar informasi, dalam UU Nompr 5/2014 tentang ASN, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK. Dengan catatan, apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.