Sudahkah Hak Pemilih Disabilitas Dipenuhi pada Pemilu 2024?

0

Oleh : Hervita Liana

PADA hari Rabu, 14 Februari 2024 nanti kita akan melaksanakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Pemilu yang ada tak hanya memilih wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun anggota DPD, namun juga memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden.

PEMILU adalah milik kita bersama,karena pemilu adalah pesta  demokrasi. Kalau pemilu cuma milik sendiri maka bukan pesta demokrasi namanya. Apakah KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah memfasilitasi atau menyediakan formulir C3 untuk pendamping disabilitas atau  alat bantu  coblos template huruf braille untuk kaum tunanetra dan untuk surat suara calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan calon presiden dan wakil presiden?

Kita menunggu janji KPU yang akan membuatkan TPS ramah terhadap masyarakat disabilitas di Indonesia, dan pelayanan yang ramah terhadap masyarakat disabilitas di TPS. Dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (2) dan 28 I ayat (2), Pasal 28 H ayat (2) Amandemen ke-2 UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

BACA : Pemilih Difabel pun Senang Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Hari Pencoblosan

Pasal 28 I ayat (2) Amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersikap diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu. 

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terutama Pasal 2,13,75,76 dan Pasal 77 Keputusan KPU Nomor 43/HK.03-kpt/KPU/II/2018 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat bantu coblos (Template)  bagi Pemilih Tunanetra.

Banyak orang bertanya-tanya siapa penyandang disabilitas itu ? Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

BACA JUGA : Datangi Kantor KPU, Kelompok Difabel Dorong Penyelenggaraan Pilkada Kalsel yang Inklusif

Sementara ragam pemilih disabilitas meliputi pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan keterbatasan fisik, misalnya pengguna kursi roda, polio kaki/tangan eks lepra, orang kecil.  Kemudian, pemilih Tunanetra adalah pemilihan yang tidak dapat melihat. Pemilih tunarungu adalah pemilih yang tak dapat pendengar. Pemilih Tuna Grahita adalah pemilih dengan keterbatasan intelektual/kecerdasan. Pemilih disabilitas mental adalah pemilih dengan gangguam jiwa. 

Harapan saya semoga terwujudnya penyelenggaran pemilu yang aksesibel dan inklusif nanti dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti.Tahapan fasilitas, dan bahan-bahan pemilu mudah dipahami dan digunakan oleh semua orang, Pemilih bebas memilih dan kerahasian pilihan pemilih terjamin. Tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang untuk memilih, dipilih dan menjadi penyelenggaran pemilu.

BACA JUGA : Wujudkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Di Pemilu 2024

Pemilu sebagai upaya terwujud nya pemilu bermartabat untuk penyandang  disabilitas indonesia, khususnya Banua tercinta Kalimantan Selatan. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur soal asas, prinsip dan tujuan. Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan atas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pasal 3 dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggaran pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggarannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif, efisien.

Kemudian, Pasal 4 pengaturan penyelenggaran pemiku bertujuan untuk:

a. Memperkuat sistem ketatanegara yang demokrasi. b. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. 

c. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu. 

d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu. 

e. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. 

Pasal 5 penyandang disabitas yang menenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih sebagai calon anggota DPR sebagai calon DPD, sebagai calon priseden/wakil priseden sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA : KPU Kalsel Gelar Sosialisasi Untuk Tingkatan Partisipasi Pemilih

Supaya kalian tahu nanti membuat TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas buat penyelenggaran pemilu KPU seindonesia PPK, PPS, KPPS dan lain sebagainya.  Jenis aksesibelitas fisik adalah tempatkan TPS di lokasi yang rata, tak bertangga-tangga tak berbatu-batu tak berumput tebal, tak melompati parit.Lebar pintu masuk TPS 90 centimeter untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda. Ukuran tinggi meja bilik 75 centimeter agar mudah dijangkau oleh pengguna kursi roda, sediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS. Sediakan formulir C3/form pendamping bagi pemilih disabilitas.

Kemudian pada Pasal 350 UU Pemilu diatur bahwa: 

  1. Pemilih untuk TPS paling banyak 500 orang.
  2. TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan lokasi nya tempat yang mudah di jangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
  3. Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum didalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% dari daftar pemilih tetap (DPT) sebagai cadangan.

Bentuk layanan ramah disabilitas bagi pemilih tunanetra, yakni sentuh pundak atau tangannya saat hendak memulai pembicaraan. Tawarkan kepadanya apakah membutuhkan pendamping atau membutuhkan alat bantu coblos.

Kemudian, pemilih tunarungu, tepuk bahunya, tatap wajahnya, birbicaralah dengan dengan gerak mulut yang jelas dan perlahan agar dia dapat membaca gerak bibir anda dan tidak perlu berteriak. Berikan kode atau lambaikan tangan anda bila saat gilirannya untuk mencoblos tiba. 

BAC AJUGA : Sebuah Narasi Disabilitas Berpolitik

Pemilih tunadaksa berupa tawarkan bantuan apa yang dibutuhkan, dan lakukan sesuai petujuk. Bagi pengguna kursi roda, untuk melewati tanggul, anda dapat membantu dengan menginjak bagian belakang kursi roda, agar bagian depan kursi roda sedikit terangkat.

Apabila lokasi TPS bertangga-tangga, untuk menuruni tangga pastikan kursi roda dalam posisi mundur. Pemilih Tunagrahita, biasanya pemilih tunagrahita didamping oleh keluarganya atau oleh gurunya.

Pemilu yang non diskriminatif adalah pemilu yang menginklusikan disabilitas dalam kebijakan, progam dan aktivitasnya. Penyelenggaran pemilu menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel untuk mengatasi segala hambatan, sehingga pemilu disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam seluruh proses tahapan pemilu.

Layanan ramah pemilih disabilitas dan lansia yakni: 

a. Pemilih disabilitas dan lansia untuk memilih. 

b. Menawarkan babtuan apakah yang dibutuhkan. 

c. Tidak memburu-buru ketika pemilih disabilitas dan lansia sedang nemilih di bilik suara.

Sehingga hasil yang didapatkan dalam Pemilu adalah: 

1.Terciptanya masyarakar Inklusif yang dapat berkembang meluas diberbagai bidang kehidupan. 

2. Meningkatan rasa percaya diri dan harga diri pada penyandang disabilitas. 

3. Menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.

4. Meningkatkan penerimaan penyandang disabilitas,baik dalam keluarga, masyarakat msupun negara. 

5. Meningkatkan rasa kebangsaan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan bukan merupakan tersisih dalam kehidupan.

BACA JUGA : Terdata 58,38 Persen, Pemilih Milenial dan Generasi Z Dominasi DPT Pemilu 2024 Kalsel

Untuk diketahui, jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 di Indonesia sebanyak 1.101.178 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan rinciannya sebagai berikut disabilitas fisik sebanyak 482.414, disabilitas intelektual sebanyak 55.421, disabilitas mental sebanyak 264.594, disabilitas sensorik 298.749 pemilih.

Kemudian, khususnya di Banua kita Kalimantan Selatan bahwa jumlah pemilih disabilitas 21.673 atau 0.72% dari daftar pemilih tetap (DPT). Yakni, disabilitas fisik 9,687, disabilitas intelektual 1,186, disabilitas mental 5,406, disabilitas sensorik wicara 2,645, disabilitas rungu 800, disabilitas netra 1,949 orang.

Saya harapkan kepada para teman-teman disabiltas semua yang terdata akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 nanti. Semoga mereka semua akan datang ke TPS  menggunakan hak pilihnya.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua DPD PPUA Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.