Wujudkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Di Pemilu 2024

0

Oleh: Hervita Liana

INDONESIA merupakan satu negara yang menganut sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

PELAKSANAAN pemilu serentak 2024 merupakan salah satu instrumen demokrasi dalan rangka perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara.

Pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Hak politik penyandang Disabilitas, tidak bisa dipungkiri bahwa mereka masih mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Dalam pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.

BACA : Aroma Diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas Masih Terasa di Banua

Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan aktif dalam kegiatan politik lainnya.

Pada saat pelaksanaan pemilu, salah satu keterbatasan penyandang disabilitas adalah keterbatasan dalam mengakses pelayanan di ruang publik khususnya di tempat pemungutan suara (TPS). Hak pilih bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

BACA JUGA : Menuju Kota Inklusi, Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas Terus Disosialisasikan

Dan dalam pasal 356 ayat (1) bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.

Kalau diamati di lapangan, masih banyak pendirian TPS yang tidak aksesibel bagi mereka yang mengakibatkan kesulitan dalam menggunakan hak suaranya. Pada Pemilu Tahun 2019 komisi pemilihan umum KPU RI mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih.

BACA JUGA : Perjuangan Sahabat Disabilitas Belum Selesai

Ada pun rincian soal pemilih disabilitas yaitu untuk pemilih tuna daksa sebanyak 83.182 pemilih,tuna netra sebanyak 166.364 pemilih, dan tuna rungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.7280 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebagai 415.910 pemilih. Dan data pemilih disabilitas mencapai 1,2 juta jiwa.

Untuk bisa mengakomodir hak politik dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak 2024, perlu ada jaminan yang diantaranya: Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan’, Menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran pemilu ad hoc.

BACA JUGA : Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan, Bawaslu Kalsel Undang Penyandang Disabilitas

Dengan adanya keterlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran ad hoc tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas. Berikutnya , Meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggaran ada hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan penyandang disabilitas untuk terlibat disemua tahapan penyelenggaran pemilu.

Selanjutnya, Melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikab informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaran pemilu khususnys bagi komunitas penyandang disabilitas.

BACA JUGA : Paman Birin Komitmen Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas

Kemudian, melakukan imbauan kesadaran akan pentingnys partisipasi dan peran stockholder, masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para penyandang disabilitas dalam memberikan akses dan informasi berkaitan dengan pemilu.

Poin berikutnya , Mengoptimalkan para penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih. Selama ini dari KPU secara detail telah merinci masing-masing jenis disabilitas per kabupaten kota, kecamatan, keluruhan dan desa-desa dalam 5 kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu atau wicara dan tuna grahita dan disabilitas lainnya. Hal ini tentunya perlu ditingkatan pelayanan perdataan pemilih bagi penyandang disabilitas di lapangan.

BACA JUGA : SANTIKA Hadirkan Pelatihan Gratis untuk Masyarakat dan Disabilitas di Banjarbaru

Serta yang terakhir, tersedianya aksebilitas bagi penyandang disabilitas sarana dan prasarana untuk memastikan agar tidak terhadap masalah mobilitas gerak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

Dalam menentukan TPS ini perlu untuk diperhatikan juga terkait akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.

BACA JUGA : Bukan Berstatus Ibukota Provinsi, Banjarmasin Tak Lagi Dapil Kalsel 1 di Pemilu 2024

Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu. Namun, pijakan regulasi selama ini rupanya tidak sejalan dengan aspek teknis pelaksanaannya, bahkan tidak sejalan dengan tingkat kesadaran para kontestan pemilu itu sendiri.

Dapat dikatakan bahwa kapasitas pengetahuan akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertanya masih jauh dari harapan. Semoga dalam masa persiapan menjelang pemilu 2024,semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih penyandang disabilitas.(jejakrekam)

Hervita Liana

Penulis adalah Ketua PPUAD Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.