Awali Tahun 2024, Edarkan Sabu Satres Narkoba Polres Barito Utara Tangkap 2 Warga Barito Selatan

0

SATUAN Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran 1 ons lebih narkotika jenis sabu.

DUA pelaku yang membawa barang haram itu ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Senin (1/1/2024). 

Kedua pelaku itu adalah S alias Ian (38) dan SN alias Supian (48) diketahui merupakan warga Kabupaten Barito Selatan. Sesuai KTP, S beralamat di Jalan Panglima Batur, Buntok. Sedangkan SN berasal dari Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel).

Kapolres Barito Utara,AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Selasa (2/1/2024) mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah warung sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA : Hadirkan Inovasi di Tengah Masyarakat, Polres Barito Utara Kukuhkan 60 Polisi RW

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan yang diduga terlapor sedang berada di depan sebuah warung asik duduk kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor. 

Menurut Arie, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Tankeras selaku warga setempat ditemukan satu buah kantong kresek warna hitam.

Dalam kantong kresek itu berisikan satu buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu milik terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

BACA JUGA : Wakapolres Barito Utara Jaring Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 101,44 gram brutto.

Kemudian, satu buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah sobekan plastik kresek hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam MH3SE88H0MJ265550 dengan plat KH 6362 DJ,  hingga satu buah handphone merek Realme type C11 warna biru muda dan satu buah handphone merk Vivo type Y91 warna hitam biru tua.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)  atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Arie.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.