Kantongi Nama Oknum PNS-CPNS Selingkuh, BKD-Inspektorat Banjarmasin Ancam Sanksi Berat

0

KASUS lancung berupa dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan pasangannya di lingkungan Pemkot Banjarmasin, terungkap dan kini menggelinding menjadi isu tak sedap di Balai Kota.

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto membenarkan jika ada kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN dengan pasangan sudah masuk dalam laporan ke badannya.

“Kami sudah terima laporan dugaan perselingkuhan itu secara lisan. Walau bukan laporan resmi, karena sudah konsumsi publik khususnya di Balai Kota, tentu kami tindaklanjuti,” tegas Totok Agus Daryanto kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (15/3/2023).

Totok menyebut dirinya sudah mengantongi nama oknum ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pasangannya masih CPNS terlibat dalam perselingkuhan tersebut. “Untuk oknum PNS itu berinisial MG dan oknum CPNS berinisial N,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin ini.

BACA : Terdata 700 dari 3.000 Orang, Pemkot Banjarmasin Tunggu Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Menurut Totok, kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap dengan adanya pengakuan suami perempuan yang memergoki sang istri rekaman chat di ponsel pintar.

Menindaklanjuti tindakan tidak terpuji itu, Totok mengatakan BKD Diklat bersama Inspektorat Kota Banjarmasin telah membentuk tim guna menelusuri laporan perselingkungan ASN tersebut.

“Jika terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka oknum PNS dan CPNS yang terlibat ini akan diberikan sanksi,” beber Totok.

BACA JUGA : Ada 5.750 ASN di Pemkot Banjarmasin, Mukhyar Akui Banyak SKPD Kekurangan PNS

Dia merincikan, untuk oknum pria adalah pegawai Balai Kota Banjarmasin golongan IV-a. Sedangkan, perempuan masih berstatus CPNS, sehingga bisa berdampak pada karier kepegawaiannya untuk ditetapkan jadi PNS.

“Kami lihat dulu tingkat pelanggaran dari hasil penyelidikan tim gabungan. Jika ternyata berat, tentu akan diberlakukan sanksi pemecatan,” kata mantan pejabat Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS).

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menyesalkan terjadi kasus perselingkuhan yang mencoret citra pemerintah kota. “Sepatutnya, ASN itu menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat dan tidak melakukan kelakuan menyimpang seperti ini,” kata Ikhsan.

BACA JUGA : Potensi Zakat Penghasilan Rp 10 Miliar, Walikota Banjarmasin Instruksikan ASN Bayar ke Baznas

Mantan Kepala Inspektorat Pemkab Tanah Bumbu ini memastikan akan segera menuntaskan masalah yang melibatkan ASN berstatus PNS dan CPNS tersebut di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

“Sebab, kami telah mengantongi informasi nama maupun bukti laporan yang lainnya. Jadi, dalam waktu secepatnya kasus ini akan diselesaikan. Bahkan, kasus ini juga sudah masuk dalam laporan ke polisi,” imbuh Ikhsan.

Untuk diketahui, acuan untuk sanksi bagi PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan karena perbuatan terlarang itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

BACA JUGA : SK Kenaikan Pangkat Belum Terbit, ASN di Pemkot Banjarmasin Kini Resah

Dalam belied ini, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain. Berdasar Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA : 2 Tahun Menjabat, Jalani Job Fit, 10 Pejabat Teras Pemkot Banjarmasin Bakal Dirotasi

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/15/strongkantongi-nama-oknum-pns-cpns-selingkuh-bkd-inspektorat-banjarmasin-ancam-sanksi-berat/
Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.