HST Belum Aman dari Cengkeraman Tambang, Ini 9 Tuntutan Gembuk dan Aliansi #SaveMeratus

0

MARAKNYA aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memancing reaksi publik. Ini setelah, foto dan video temuan tambang liar ini beredar di tengah masyarakat.

ALIANSI Gerakan #SaveMeratus atau Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) menyikapinya dengan menggelar aksi jalanan di depan gedung DPRD Kabupaten HST, Barabai, Selasa (25/10/2022).

Aksi ini dihelat di Lapangan Dwi Warna, Barabai dalam bentuk orasi dan penandatanganan komitmen bersama oleh sejumlah pemangku kebijakan di lingkup Pemkab HST.

“Setidaknya ada 36 OKP yang tergabung dalam aksi damai kali ini” kata Koordinator Lapangan, Muhammad Riza Rudy didampingi  penanggungjawab aksi Ali Fahmi.

Riza Rudy menyebut organisasi kemasyarakatan dan pemuda ini tergabung dalam beberapa elemen dari organisasi mahasiswa, keagamaan, ormas adat, relawan, organisasi lingkungan, pecinta alam, organisasi petani dan nelayan, serta komunitas lainnya.

BACA : Batubara Desa Nateh Diduga Dikeruk Petambang Liar, ‘Emas Hitam’ HST Dikirim ke Stockpile Balangan

Riza Rudy mengatakan bahwa aksi damai ini dimaksudkan untuk menggalang dukungan masyarakat. Khususnya, kepada pejabat HST untuk tetap konsisten menolak industri ekstraktif yang merusak seperti tambang batubara, kebun monokultur sawit skala besar dan illegal logging.

Selain itu, kata Riza Rudy, aksi damai ini merupakan salah satu cara mengawal, memastikan dan mendesak agar upaya hukum terhadap pelaku tambang illegal dan aktivitas ilegal lainnya berjalan semestinya.

“Kami ingin memastikan upaya penegakan hukum lebih cepat, akuntabel dan transparan,” cetus Riza Rudy.

BACA JUGA : Gunung Titi Kembali Dijamah Tambang Batubara Liar, Pemkab HST Segera Siapkan Tim Penertiban

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan sebelum marak aktivitas PETI, masyakarat HST pernah dibuat cemas dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Operasi Produksi PT.MCM.

Singkatnya, SK tersebut digugat oleh masyarakat melalui Walhi Indonesia dan sempat kalah di pengadilan tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan kedua (PT TUN Jakarta), lalu dimenangkan pada akhirnya di tingkat Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA : Tolak Pegunungan Meratus Ditambang, Massa Lintas Elemen Masyarakat Sipil Demo DPRD HST

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cakyono alias Cak Kiss saat meneken surat pernyataan penolakan terhadap tambang batubara di HST. (Foto Aliansi Menarus)

Namun, menuurut Cak Kiss, sapaan akrab aktivis lingkungan senior ini mengatakan tidak berselang lama SK baru PT Mantimin Coal Mining (MCM) telah diterbitkan kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021, tahun yang sama saat SK yang digugat Walhi dicabut.

Adapun SK baru yang diterbitkan tersebut nomor 4.K/MB.05/DJB.B/2021 tentang Operasi Produksi PT MCM yang memuat dua Kabupaten yaitu Balangan dan Tabalong.

BACA JUGA : Bersaksi di MK, Pensiunan PNS HST Beberkan Dampak Buruk UU Minerba Bagi Daerah

Menurut Cak Kiss, Pemkab dan DPRD HST beserta Pemprov dan DPRD Kalsel harusnya tegas untuk segera megeluarkan HST dari jerat izin tambang yang masih tersisa yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (AGM).

“Penting melindungi HST dari ancaman industri yang merusak  seperti tambang dan sawit, karena merupakan rimba terakhir yang menyangga Kalsel” ujar Cak Kiss.

Menurut dia, kasus banjir berulang di HST merupakan ancaman serius meskipun tanpa ada eksploitasi tambang batu bara.

BACA JUGA : Tuntut Janji Bupati HST, Aksi Kamisan Soroti Isu Portal, Pembalakkan Liar dan Illegal Mining

Banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya melindungi Meratus, di antaranya mengirim surat resmi ke Kementerian ESDM atau bahkan menemui Presiden Joko Widido secara langsung.

“HST memiliki potensi besar untuk investasi yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Potensi itulah yang mestinya diperjuangkan pemerintah daerah sebagai bukti nyata semangat tujuan pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang partisipatif,” beber Cak Kiss.

BACA JUGA : MA Tolak Permohonan PK PT MCM, Izin Operasi Produksi Tambang di Meratus HST Batal

Masih menurut dia, namun ironis lainnya juga ternyata Geopark yang di deklarasinya turut mengundang adalah Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pertambangan itu tidak mampu membebaskan HST dari tambang batubara yang sudah jelas ilegal.

Dalam aksi Gembuk dan Aliansi #SaveMeratus menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir aktivitas tambang, kebun monokultur skala besar sawit dan perambahan hutan di Hulu Sungai Tengah baik yang legal maupun ilegal.

2. Mendesak Kapolda Kalimantan Selatan untuk segera menindak para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) maksimal 100 hari kerja.

3. Mendesak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus pertambangan ilegal atau mafia sumber daya alam di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BACA JUGA : Bikin Kajian Dampak Tambang, Tiga Kali Pemkab HST Surati Menteri ESDM

4. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus maraknya tambang illegal di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan memastikan hak serta melindungi masyarakat sipil yang melakukan penolakan segala bentuk upaya perusakan lingkungan.

5. Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) dan Gerakan #SaveMeratus siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum untuk melindungi Kabupaten Hulu Sungai Tengah dari kerusakan lingkungan.

6. Mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini.

BACA JUGA : Sikap Tegas Presiden Jokowi untuk Cabut Izin Tambang Ditunggu Warga HST

7. Negara harus segera membentuk Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) serta membentuk Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan dan Sumber daya Alam.

8. Mendesak pemerintah untuk fokus memulihkan lingkungan dan ekonomi rakyat pasca bencana banjir.

9. Mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemberdayaan ekonomi kerakyatan berdasarkan potensi lokal yang ramah lingkungan, berkeadilan dan berkelanjutan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.